Dalam waktu 1 x 24 Jam, Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Anirat Akibatkan Korban Luka Berat di Banjit

WAY KANAN – TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban alami luka berat. Minggu (27/10/2024)

Tindak pidana penganiayaan berat (anirat) tersebut terjadi didalam mobil truk yang diparkir didepan rumah Saksi T bertempat di Dusun IV Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Alhasil satu tersangka inisial HS (42) warga Dusun II Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana anirat terhadap Ruaman (55) warga Dusun I Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban an. Ruaman (55) mengalami beberapa luka mulai dari Luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm putus tendon di atas lutut kaki kanan.

Selanjutnya luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan putus tendon, luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm, luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm, luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.

Kasat melanjutkan kronologis kejadian terjadi pada hari Hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul. 17.00 Wib pelapor sedang menjala ikan di Sungai Umpu yang berada di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Setelah itu, Jaini mendapat kabar bahwa korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan anaknya inisial D (masih dalam pengejaran petugas). Selanjutnya Jaini langsung bergegas pulang untuk menyusul korban ke rumah sakit yang sedang mendapatkan perawatan.

Setibanya di rumah sakit Jaini melihat korban mengalami luka terbuka yang cukup parah akibat senjata tajam di bagian pelipis sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan. Atas kejadian itu, Jaini (keluarga korban) melaporkan kejadian yang dialami Ruaman di Posek Banjit Polres Way Kanan.

Setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban dalam waktu 1 x 24. Pelaku HS berhasil kami amankan pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 pukul 17:00 WIB berdasarkan infomasi dari masyarakat.

Lanjut Kasat, setelah membacoki korban menggunakan senjata tajam, kedua pelaku ini lantas langsung lari pada Kamis sore itu juga, sambungnya.

Berkat kerjasama yang bagus Tekab 308 Presisi Sat Reskrim bersama Kanit II Satreskrim Polres Way Kanan dan masyarakat, kami mendapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Hasilnya setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak Kepolsian bergerak menuju ke lokasi dan tim berhasil membekuk diduga pelaku inisial HS tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.”Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali,”ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku langsung digiring berikut barang bukti satu, sebilah sajam jenis pisau golok ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun ,”tutur Kasatreskrim. (Susan)

Kapolres Lampung Timur Pimpin Serah Terima Jabatan 3 Kasat dan 8 Kapolsek

LAMPUNG7COM | Polres Lampung Timur Polda Lampung melaksanakan serah terima jabatan 3 Kasat dan 8 Kapolsek,…

Ini Penjelasan Kasat Reskrim Lampung Tengah Mengenai Pelajar Yang Tewas

banyuwulu.com –  Putranya tewas dengan cara tak wajar, seorang warga melapor ke Polres Lampung Tengah, Polda…

Kasat Binmas AKP Yuswantoro Melaksanakan Binluh Tentang Wawasan Kebangsaan Kepada Para Pelajar

banyuwulu.com –  Bertempat di aula Kecamatan Kalirejo, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,…

Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Lampung Timur, Simak Penjelasan Kasat Lantas

    banyuwulu.com –  Lampung Timur – Setelah sempat dihapuskan, tilang manual kembali diberlakukan dengan dikeluarkannya…

Kasat Pol-PP Kabupaten Pesibar, Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatannya

  banyuwulu.com –  PESIBAR | Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal melantik Cahyadi Moeis S.IP, Sebagai Kepala…

Kasat Binmas AKP Yuswantoro Melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Tentang Wawasan Kebangsaan Kepada Para Pelajar SMAN 1 dan SMKN 1 Kec. Terusan Nunyai

banyuwulu.com –  Lamteng, Bertempat di aula Kecamatan Terusan Nunyai, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Doffie…

Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung

  banyuwulu.com – Bandar Lampung, Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K,…

Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Ipran Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas

banyuwulu.com –  Di hari kedua perayaan Idul Fitri 1444 H / 2023 M, terpantau mulai memadati…

AKP Andri Gustami Kasat Narkoba Res Lamsel: 30 kg paket sabu disamarkan.

  banyuwulu.com –  Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan pelaku CP berperan sebagai kurir narkoba…