Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah

Metro | Aksi cepat dan tepat dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Metro Timur, Kota Metro.

Kejadian bermula saat seorang warga, MNC (31), melaporkan ke Polsek Metro Timur bahwa telah terjadi pencurian terhadap sembilan karung padi kering (gabah) seberat 450 kg milik ibunya yang disimpan di halaman rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Menurut keterangan pelapor, pencurian diketahui setelah suaminya, B.A., melihat karung padi berserakan di depan rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui seluruh isi karung sudah raib digondol pencuri.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pada sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dua pelaku berinisial M.L. (24) dan H.S. (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan lainnya berinisial M (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berikut kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dikatakan Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKBP Amirul, Minggu, (25/5/2025).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Metro Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.| (Rio).

Pisau yang Digunakan untuk Aniaya Pegawai DAMRI Dibuang di Tol Masih Dicari Polisi

Lampung – Polisi masih mencari senjata tajam yang digunakan JU untuk menusuk pegawai PO DAMRI di Bandar Lampung. Pisau tersebut diketahui dibuang oleh tersangka di jalan tol Lampung setelah diingatkan oleh anaknya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa dalam penetapan JU sebagai tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan pakaian korban.

“Barang bukti yang diamankan yakni rekaman CCTV serta pakaian korban. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan tersangka masih kami cari keberadaannya karena telah dibuang oleh yang bersangkutan,” kata Yuni pada Kamis (13/2/2025).

Dirinya menjelaskan bahwa pisau tersebut dibuang oleh JU saat dalam perjalanan pulang ke Lampung Tengah. Keputusan itu diambil setelah anaknya mengingatkan agar tidak menyimpan senjata tajam.

“Pisau itu tersangka buang dalam perjalanan pulang ke Lampung Tengah. Dia buang di jalan tol setelah diingatkan oleh anaknya yang mengatakan, ‘Papa simpan itu (pisau) pasti mau berkelahi lagi ya’,” ujarnya.

*Pengakuan Tersangka*

JU sendiri mengakui telah membuang pisau tersebut di jalan tol. Ia juga mengungkapkan bahwa senjata tajam itu selalu berada di dalam kendaraannya.

“Saya buang di jalan tol, jadi senjata itu memang ada terus di dalam mobil,” kata JU.

*Kronologi Kejadian*

Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi penusukan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria yang disebut sebagai ‘abang jago’ terlibat cekcok sebelum akhirnya menusuk seorang kondektur DAMRI di Bandar Lampung.

Korban, yang diketahui bernama AR, saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung akibat luka tusukan di dada.

Peristiwa ini terjadi di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika pelaku menyerobot antrean BBM.

Pelaku yang mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna putih tidak terima kendaraannya mengalami lecet pada bodi samping akibat insiden tersebut. Perdebatan pun terjadi antara pelaku dan korban, meskipun sudah dilerai oleh warga sekitar.

Namun, situasi semakin memanas hingga JU mengeluarkan sebilah badik dan langsung menusuk korban di bagian dada.

*Polisi Masih Melakukan Penyelidikan*

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan berusaha menemukan senjata tajam yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan kekerasan di jalan raya yang semakin sering terjadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi dalam situasi serupa.

Polisi: Korban Penganiayaan Ada Dua Pegawai DAMRI

Lampung – Polisi telah menetapkan JU sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap pegawai DAMRI di Bandar Lampung. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu, tetapi dua orang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi identitas kedua korban, yaitu AR dan A.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata ada korban lain selain AR. Korban pertama, inisial A, merupakan sopir DAMRI. Ia sempat dipukul oleh tersangka sebelum akhirnya korban lainnya datang dan mengalami penusukan,” ujar Yuni pada Kamis (13/2/2025).

*Cekcok Berujung Penusukan*

Insiden bermula dari perselisihan di SPBU Rajabasa setelah terjadi senggolan mobil. Saat itu, JU dan korban pertama turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat cekcok.

“Usai senggolan, korban pertama dan tersangka turun dari mobil. Mereka terlibat adu mulut, lalu korban pertama dipukul oleh tersangka. Setelah itu, korban menghubungi rekannya, yang kemudian berujung pada penusukan terhadap korban kedua,” jelas Yuni.

Setelah kejadian tersebut, JU langsung meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BE 733 VIN dan pulang ke rumahnya di Lampung Tengah.

“Dalam perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelum akhirnya diamankan polisi pada Senin lalu,” tambahnya.

*Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara*

Kini, JU ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Susan)

DPO Pelaku Pembunuhan Di Metro Timur Terus Diburu Polisi

LAMPUNG7COM – Metro | Polres kota Metro Polda Lampung, melakukan press confrent, terkait pengusutan kasus pembunuhan yang terjadi beberapa bulan yang lalu diwilayah hukum Polres setempat.

Dikatakan KBO Satreskrim Polres Metro IPTU Apriyanto, mewakili Kapolres kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, bahwa penanganan kasus pembunuhan dengan korban berinisial IA telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum berlaku

Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas permintaan keluarga korban agar pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) agar segera ditangkap.

“Proses penanganan perkara tersebut, terdapat 2 (Dua) Laporan Polisi (LP) dalam satu perkara, sesuai dengan fakta – fakta kejadian dan barang bukti yang telah di amankan yakni laporan perkara nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024, tersangka inisial AS, RO, EF, F (DPO) dan OY (DPO) dengan korban atas nama PD Binti H,” jelas Iptu Apriyanto didampingi Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, pada Rabu ( 5/2/2025 ).

Ditambahkannya, dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Metro telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang telah di amankan dan 2 (Dua) orang masih DPO, Tiga orang tersangka yang telah di amanakan ini di jerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP pidana dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Berkas perkaranya saat ini dalam penelitian jaksa, dan dalam waktu dekat akan P21. Tersangka utama yang berinisial RM telah dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait tersangka yang DPO berinisial F dan OY, Anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Metro terus memburu dan melakukan penyelidikan terhadap keduanya,”ucap Iptu Apriyanto.

Ditegaskan Apriyanto, pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron dan masuk dalam daftar DPO.Apriyanto juga meminta kepada pihak keluarga korban untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian guna menuntaskan kasus tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Metro berharap kepada pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kami, Dan kami tegaskan bahwa kami tegak lurus dalam menangani perkara ini dan terus mengembangkan penyelidikan,” tandas Iptu Apriyanto.| (Gun).

Polisi Buru Pelaku Penarikan Penumpang Ojol di Cimekar Kabupaten Bandung

Bandung – Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait insiden penarikan penumpang ojek online (ojol) oleh ojek pangkalan…

Cegah Aksi Kriminalitas, Polisi Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Tanjung Karang Timur memasang banner imbauan di beberapa…

Polda Lampung Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK Mesuji

Lampung – Upaya pengungkapan yang dilakukan polisi dalam menguak kasus pembunuhan pemerkosaan AL seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung akhirnya membuahkan hasil. Satu pelaku akhirnya tertangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku berinisial H berhasil ditangkap tim gabungan dari Polres Mesuji, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan pada Senin (1/7/2024) dinihari pukul 02.00 WIB.

“Alhamdulillah upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dengan tim khusus yang dibentuk akhirnya menangkap pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku pembunuhan AL,”katanya, Senin (1/7/2024).

Polda Lampung Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK Mesuji

Umi menyebutkan pelaku ditangkap di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

“Proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang sebelumnya terekam kamera CCTV. Pelaku ditangkap dipersembunyiannya di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan,”ungkap Umi.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Mesuji.

“Masih dilakukan pemeriksaan di Polres Mesuji, bersamaan dengan penangkapan ini kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam pisau yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh AL,”tandasnya.

Peristiwa ditemukannya jasad AL terjadi pada 28 Mei 2024 lalu didalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada pukul 16.30 WIB. Dia ditemukan tanpa mengenakan celana dan hanya mengenakan pakaian sekolahnya.

Pada tubuhnya, polisi menemukan banyak luka tusukan dan sayatan hingga sejumlah luka lebam lainnya.*

Enam Warga Metro Ditangkap Polisi, Endorsement Judol Jaringan Kamboja

LAMPUNG7COM – Metro | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro kembali menangkap pemilik akun Instagram yang…

Anggota Geng Motor Ditangkap, Ada Diantaranya Dibawah Umur

LAMPUNG7COM – Metro | Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro menggelar konferensi Pers terkait aksi Geng motor…

7 Ditangkap dan 3 Ditembak, Polisi Bekuk Sindikat Curanmor Metro

LAMPUNG7COM – Metro | Tiga kelompok sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kota…