Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo: Kami Berikan Apresiasi

TULANG BAWANG– Satuan Intelkam (Sat Intel) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver beserta amunisi aktif dari masyarakat yang ada di wilayah hukumnya sebagai bentuk kesadaran dan ketaatan akan hukum yang berlaku.

Kegiatan penyerahan senpi ilegal jenis revolver beserta amunisi aktif dari masyarakat ke Sat Intelkam Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Jum’at (18/07/2025), sekitar pukul 14.00 WIB s/d selesai, di ruangan Sat Intelkam dan diterima langsung oleh Kasat Intelkam, AKP Dartiyo Santiko, SH, MH.

“Kemarin, saya menerima langsung penyerahan senpi ilegal jenis revolver beserta dua butir amunisi aktif call 5,56 di ruangan Sat Intelkam, dan disaksikan secara langsung oleh Kabag Ops, Kompol Abdul Mutolib, SH,” ucap AKP Dartiyo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (19/07/2025).

Lanjutnya, senpi ilegal jenis revolver beserta dua butir amunisi aktif call 5,56 tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang masyarakat berinisial HN dan ditemani oleh saksi berinisial M. Mereka merupakan warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Karena senpi ilegal dan dua butir amunisi aktif call 5,56 ini diserahkan secara sukarela kepada kami selaku personel Polri, maka pemilik senpi ilegal dan dua butir amunisi aktif tersebut tidak kami lakukan penahanan. Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Intelkam menambahkan, penyerahan senpi ilegal dan dua butir amunisi aktif ini merupakan bentuk kesadaran dan ketaatan masyarakat akan hukum serta aturan yang berlaku. Selanjutnya senpi dan amunis aktif tersebut langsung diserahkan ke Bagian Logistik Polres Tulang Bawang untuk digudangkan, serta dibuatkan berita acara penyerahan.

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curat Buah Sawit Milik PT SIP di Gedung Aji Baru

Tulang Bawang – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit yang terjadi hari Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di perkebunan sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP ini, yaitu VA (30), berprofesi tani, warga Kampung Tanjang Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), AA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, dan AS als KS (34), berprofesi tani, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut disita petugas gabungan dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP yakni 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit, satu unit alat pengangkut jenis obrok drum plastik warna biru, satu unit alat panen jenis dodos, dan satu unit alat panen jenis tojok.

“Para komploton pelaku curat buah sawit milik PT SIP ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pertama ditangkap yakni VA, hari Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang mencuri buah sawit di areal perkebunan milik PT SIP, di Kampung Suka Bhakti, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap AA bersama AS als KS, hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru,” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (08/07/2025).

Lanjutnya, akibat kejadian curat ini, menurut laporan resmi yang dibuat oleh pihak PT SIP ke Mapolsek Penawartama, mereka mengalami kerugian berupa 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit yang semuanya ditaksir seharga Rp 5 juta.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para komplotan pelaku curat buah sawit milik PT SIP saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Staf TU SMA di Tuba Tewas Dibunuh Calon Suami, Mayat Dibuang ke Kebun Singkong

Tulang Bawang – Seorang staf Tata Usaha (TU) honorer di salah satu SMA di Tulang Bawang, Lampung,…

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk

TULANG BAWANG – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di areal perkebunan timun dan cabe Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curat yang ditangkap oleh petugas gabungan ini yakni berinisial AF (20) dan CG (24). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua orang pelaku curat, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air di areal perkebunan timun dan cabe.

“Hari Senin (10/02/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku curat mesin sedot air di tempat berbeda. Pelaku CG ditangkap di dekat Masjid Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), sedangkan pelaku AF ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujung Tenuk,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (11/02/2025).

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Ripto (59), berprofesi tani, warga Kampung Bujung Tenuk, peristiwa curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air miliknya diketahui pertama kali oleh saksi Tri Suhartanto (30), yang bekerja di perkebunan timun dan cabe milik korban.

“Mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar milik korban ini sebelum dicuri oleh para pelaku disimpan di dalam gubuk di areal perkebunan timun dan cabe di Kampung Bujung Tenuk. Sehari sebelum kejadian, mesin sedot air ini masih dipergunakan oleh saksi untuk menyedot air guna menyiram tanaman timun dan cabe,” terangnya.

AKP Eman menambahkan, akibat kejadian curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar , korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala. Berbekal laporan dari korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap berikut dengan BB.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 38 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

TULANG BAWANG – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar upacara pemberian reward (penghargaan) kepada puluhan personel yang berprestasi hari Selasa (24/12/2024), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di lapangan Mapolres setempat.

Upacara pemberian reward (penghargaan) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, yang diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres, Kapolsek jajaran, perwira, personel Polres dan Polsek, serta ASN Polres Tulang Bawang.

“Sebanyak 38 personel yang saya berikan reward (penghargaan) dalam upacara kali ini. Mereka yang diberikan reward (penghargaan) merupakan personel yang berprestasi dan terbagi dalam tiga kategori atau kelompok,” ucap perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Lanjutnya, kategori pertama yakni dedikasi dalam Pelayanan Publik kepada masyarakat yang menjadikan Polres Tulang Bawang sebagai Terbaik 1 Polres jajaran se-Polda Lampung dalam penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi skor 93,01 sebanyak 19 (sembilan belas) personel.

Lalu kategori kedua yakni kreativitas dari Tim Talent Polres Tulang Bawang mendukung Transformasi Polri yang Presisi sebanyak 15 (lima belas) personel.

Kemudian kategori ketiga yakni Pelayanan Kesehatan kepada personel dan masyarakat, serta terobosan kreatif bidang Yankes yaitu ATM Dahak Seksi Dokkes Polres Tulang Bawang sebanyak 4 (empat) personel.

“Saya ucapkan selamat kepada para personel yang telah diberikan reward (penghargaan), jangan cepat merasa berpuas diri dengan apa yang telah diraih, tapi jadikan ini sebagai milestone (batu loncatan) agar lebih semangat lagi dalam menorehkan prestasi ke depannya,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Berikut daftar nama para personel yang telah menerima reward (penghargaan) dari Kapolres Tulang Bawang.

Kategori pertama sebanyak 19 personel yakni :

1. Kompol M Taufiq, SH, MH, jabatan Kabag Ren.

2. AKP Khoirul Bahri, SH, MH, jabatan Kasat Lantas.

3. Iptu Irwansyah, SH, MH, jabatan Kasat Intelkam.

4. Iptu Abdullah, jabatan Kasi Propam.

5. Brigpol Edo Akbar Yamin, SE, MM, jabatan Bamin Bag Ren.

6. Aipda I Wayan Adi Irawan, SH, jabatan PS. Kasubsi Opsnal Siwas.

7. Bripka Diaz Farizki, jabatan Banit Sat Lantas.

8. Brigpol M Kurniawan H, SH, jabatan Banit Sat Lantas.

9. Briptu Della Elita Sondi, jabatan Banit Sat Lantas.

10. Brigpol Habi Burahman, jabatan Banit Sat Lantas.

11. Aiptu Aries Sudarko, SH, jabatan PS. Kauryanmi Sat Intelkam.

12. Bripka Ratih Nawang Sari, SH, jabatan Banit Sat Intelkam.

13. Brigpol Masto Rendi Giatama, jabatan Banit Sat Intelkam.

14. Bripda Dewo Gede Andi Atmaja, jabatan Banit Sat Intelkam.

15. Aiptu I Wayan Candra, jabatan PS. Ka SPKT.

16. Aiptu Ahmad Puadi, SH, jabatan PS. Kanit III SPKT.

17. Aipda Rahmat Ali, jabatan Banit SPKT.

18. Aipda Alzuma, jabatan Banit SPKT.

19. Bripda Maulan Farizi, jabatan Banit Sat Lantas.

Kategori kedua sebanyak 15 personel yakni :

1. Briptu Sugeng Riyanto, SE, jabatan Bamin Sikeu.

2. Bripda Ridho Aji Pangestu, jabatan Banit Sat Lantas.

3. Bripda Aldy Ferdyansyah, jabatan Bamin Bag SDM.

4. Bripda Syahbana Mahmud, jabatan Bamin Sat Samapta.

5. Bripda Dewo Gede Andi Atmaja, jabatan Banit Sat Intelkam.

6. Bripda M Rafi Alenra, jabatan Banit Sat Lantas.

7. Bripda Ester Yohana, jabatan Banit Sat Reskrim.

8. Bripda Wayan Lia Ratri, jabatan Banit Sat Lantas.

9. Ipda Bastian, SH, jabatan PS. Kasi Humas.

10. Bripka Najib, jabatan PS. Kasubsi PIDM Sihumas.

11. Brigpol Gracia Osa Sidabalok, S.Psi, MH, jabatan Bamin Sihumas.

12. Briptu Dony Marwan, jabatan Bamin Sihumas.

13. Briptu Trimadani Kasuma, SH, jabatan Bamin Sihumas.

14. Bripda Agung Budiono, jabatan Bamin Sihumas.

15. Bripda Maulan Farizi, jabatan Banit Sat Lantas.

Kategori ketiga sebanyak 4 personel yakni :

1. Aiptu Ns. Dwi Kurniawan, S.Kep, MH, jabatan PS. Kasi Dokkes.

2. Bripda Agit Bala Putra, S.Kep, jabatan Bamin Sidokkes.

3. Bripda Megi Adi Saputra, S.Kep, jabatan Bamin Sidokkes.

4. Bripda Vicky Prayoga, A.Md,Kep, jabatan Bamin Sidokkes. (Susan)

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Kedatangan Surat Suara Dari PPK Ke KPU, Ini Tujuannya

TULANG BAWANG – Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, meninjau secara langsung kedatangan surat suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tulang Bawang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang.

Kegiatan peninjauan yang dilakukan oleh Kapolres Tulang Bawang ini berlangsung hari Jum’at (29/11/2024), pukul 23.00 WIB s/d hari Sabtu (30/11/2024), pukul 01.00 WIB, di kantor KPU Tulang Bawang, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dari Jum’at malam hingga Sabtu dini hari, saya bersama dengan Pejabat Utama (PJU) Polres dan Kapolsek jajaran meninjau secara langsung kedatangan surat suara dari PPK se-Kabupaten Tulang Bawang ke KPU Tulang Bawang,” ucap perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004, Sabtu (30/11/2024).

Lanjutnya, saya juga memastikan bahwa lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan surat suara telah memenuhi standar keamanan, sehingga logistik Pilkada serentak tahun 2024 yang disimpan oleh KPU Tulang Bawang benar-benar aman.

“Standar keamanan yang kami maksud adalah baik dari infrastruktur gudang maupun sarana pendukung lainnya seperti CCTV dan penerangan yang cukup, sehingga logistik Pilkada serentak tahun 2024 yang disimpan oleh KPU benar-benar aman hingga nantinya berakhir tahapan Pilkada serentak 2024,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menerangkan, PPK yang telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara, telah membawa logistik Pilkada ke kantor KPU Tulang Bawang untuk disimpan di gudang logistik KPU Tulang Bawang.

“Sebanyak 15 (lima belas) PPK telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara, yang terakhir mengirimkan logistik Pilkada ke kantor KPU Tulang Bawang untuk disimpan di gudang logistik KPU Tulang Bawang adalah dari PPK Menggala,” terangnya.

AKBP James menambahkan, pergeseran logistik Pilkada serentak tahun 2024 dari PPK menuju ke kantor KPU Tulang Bawang dilakukan pengawalan secara ketat oleh personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran, sehingga logistik Pilkada ini benar-benar aman hingga sampai ke tujuan.

“Ada 15 (lima belas) PPK se-Kabupaten Tulang Bawang, dan setiap logistik Pilkada yang bergeser dari PPK menuju KPU Tulang Bawang dikawal oleh 7 (tujuh) personel, yang terdiri dari 5 (lima) personel pengamanan, 2 (dua) personel merupakan perwira pengendali (padal),” imbuhnya.

Polres Tulang Bawang Gerebek Dua Lokasi Judi Sabung Ayam di Areal Perkebunan Karet

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerbek dua lokasi yang dijadikan tempat atau arena untuk judi sabung ayam yang ada di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (02/11/2024).

Penggerbekan lokasi pertama berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, dan penggerbekan lokasi kedua berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala.

“Hasil penggerbekan di lokasi pertama, petugas menyita barang bukti (BB) berupa terpal dan 10 (sepuluh) buah kurungan ayam, sedangkan di lokasi penggerbekan kedua, petugas menyita BB berupa 2 (dua) ekor ayam jantan dan sepeda motor Yamaha Vixion warna biru,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (03/11/2024).

Lanjutnya, penggerbekan di dua lokasi yang dijadikan tempat atau arena untuk judi sabung ayam ini dilakukan oleh personel gabungan dari Polres Tulang Bawang yang terdiri dari personel Sat Reskrim, Sat Samapta, Seksi Propam, dan Polsek Menggala.

“Dari ke dua lokasi penggerbekan tempat atau arena untuk judi sabung ayam, petugas kami tidak berhasil menangkap para pelaku karena lokasi penggerbekan berada di dalam perkebunan karet, sehingga kedatangan petugas kami ke lokasi cepat diketahui dan para pelaku sudah melarikan diri,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, kami tidak akan memberikan ruang gerak kepada para pelaku perjudian baik itu judi online maupun judi konvensioal, dan sudah menjadi komitmen kami dalam memberantas segala macam bentuk perjudian.

“Kegiatan pemberantasan judi yang kami lakukan ini, merupakan implementasi dalam mendukung dan mensukseskan Program 100 hari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI),” imbuhnya. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Kabag SDM dan Sertijab Tiga Kapolsek

TULANG BAWANG – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar upacara penyerahan jabatan Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) dan serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Banjar Agung, Kapolsek Rawa Jitu Selatan dan Kapolsek Rawa Pitu.

Upacara penyerahan jabatan dan sertijab ini berlangsung hari Kamis (24/10/2024), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di Lapangan Mapolres setempat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, serta dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres, Kapolsek jajaran, personel Polres dan Polsek, ASN serta Bhayangkari.

“Kepada pejabat lama, saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan kinerjanya, serta selamat melaksanakan tugas ditempat yang baru. Kepada pejabat baru, saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Polres Tulang Bawang, serta segera menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” ucap perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Lanjutnya, khusus untuk pejabat baru, jangan pernah ragu-ragu dan laksanakan tugas dengan profesional serta bertanggung jawab. Apa yang sudah baik dan ditinggalkan oleh pejabat lama bisa untuk diteruskan, serta lakukan inovasi dan jalin kerjasama dengan stakeholder yang ada.

“Saya yakin, para pejabat baru merupakan orang-orang terpilih yang dipercaya oleh pimpinan untuk menduduki jabatan tersebut. Untuk itu laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menjelaskan, penyerahan jabatan dilakukan untuk jabatan Kabag SDM Polres Tulang Bawang oleh Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, yang selanjutnya mendapat tugas dan jabatan baru sebagai Kabag SDM Polres Mesuji.

Jabatan Kapolsek Banjar Agung resmi diemban oleh AKP Haryono, S.Pd, MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, sedangkan pejabat lama, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mendapatkan promosi untuk kenaikan pangkat dan mendapat jabatan baru sebagai Penyidik Madya 2 Ditreskrimum Polda Lampung.

Jabatan Kapolsek Rawa Jitu Selatan resmi diemban oleh Iptu Bambang Heryanto, SH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, sedangkan pejabat lama, Iptu Poniran, mendapat jabatan baru sebagai Kasubbag Strajemen Bag Ren Polres Tulang Bawang.

Jabatan Kapolsek Rawa Pitu resmi diemban oleh I Made Desta Arwan, SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, sedangkan pejabat lama, Iptu Muklisin, mendapat jabatan baru sebagai Gadik Pertama 38 SPN Polda Lampung.

“Mutasi dan serah terima jabatan (sertijab) merupakan suatu keniscayaan dalam organisasi dan untuk kepentingan dari organisasi itu sendiri, sehingga roda organisasi dapat terus berjalan dengan optimal guna memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas AKBP James. (Susan)

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 11 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

TULANG BAWANG – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar upacara pemberian reward (penghargaan) kepada personel yang berprestasi dalam ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Upacara pemberian reward (penghargaan) ini berlangsung hari Senin (21/10/2024), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di lapangan Mapolres setempat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, serta dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres, Kapolsek jajaran, personel Polres dan Polsek, serta ASN.

“Hari ini, saya memimpin langsung upacara pemberian reward (penghargaan) kepada 11 (sebelas) personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang yang telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 101,12 (seratus satu koma dua belas) gram,” kata perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Lanjutnya, program unggulan Polres Tulang Bawang ‘Gasak Narkoba’ yang telah digaungkan selama ini, membuktikan keseriusan dan komitmen dari Polres Tulang Bawang dalam pemberantasan narkoba baik pada aspek supply maupun demand.

Kapolres menjelaskan, upacara pemberian reward (penghargaan) yang rutin dilaksanakan kepada para personel yang berprestasi memiliki tujuan, yakni:

1. Sebagai bentuk apresiasi dari organisasi dan pimpinan organisasi kepada personel yang berprestasi

2. Menjadi motivasi bagi personel untuk melaksanakan tugas secara optimal.

3. Sebagai milestone (batu loncatan) bagi personel untuk bekerja lebih profesional.

4. Implementasi dari reward and punishment dalam organisasi, serta meningkatkan kepuasan personel.

“Semua personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran diharapkan tidak menjadi salah satu penyumbang yang mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Bila belum bisa berprestasi, minimal tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,” jelas perwira dengan melati dua dipundaknya.

Berikut daftar nama 11 (sebelas) personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang yang mendapatkan reward (penghargaan) dari Kapolres Tulang Bawang:

1. AKP Yofi Haryadi, SH, MH, jabatan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang.

2. Ipda Dickson Efry Banne, S.Tr.K, jabatan KBO Sat Narkoba Polres Tulang Bawang.

3. Ipda I Made Desta Arwan, SH, MH, jabatan Kanit I Sat Narkoba Polres Tulang Bawang.

4. Aiptu Arnansyah Kuntoro, jabatan Kanit II Sat Narkoba Polres Tulang Bawang.

5. Bripka Yoan Pebrianto, SH, jabatan Banit Sat Narkoba Polres Tulang Bawang.

6. Brigpol Debpriansyah, SH, MH, jabatan Banit Sat Narkoba Polres Tulang Bawang.

7. Brigpol Qhufronanta, jabatan Banit Sat Narkoba Polres Tulang Bawang.

8. Brigpol Abdul Karim, SH, MH, jabatan Banit Sat Narkoba Polres Tulang Bawang.

9. Bripda Paulus Diash Adiswara, jabatan Banit Sat Narkoba Polres Tulang Bawang.

10. Bripda A Aldi Pranata, jabatan Banit Sat Narkoba Polres Tulang Bawang.

11. Bripda M Farid Izzudin, jabatan Banit Sat Narkoba Polres Tulang Bawang. (Susan)

Kurir Paket Yang Setubuhi Pelajar 15 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang, AKP Indik: Sudah 15 Kali Terjadi

TULANG BAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial E (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang ditangkap oleh petugas yakni seorang laki-laki berinisial AS (32), yang kesehariannya berprofesi sebagai kurir paket JNT dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (18/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang bekerja di kantor JNT Menggala,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (20/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni berupa pakaian dan pakaian dalam yang digunakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, handphone (HP) merek Vivo y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku.

“Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 (lima belas) kali sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Nopember 2023, yang semuanya terjadi di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari. Saat terjadinya tindak pidana tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang bekerja,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan ini karena orang tua korban tidak terima akibat ulah istri dari pelaku yang datang langsung marah-marah menemui korban baik saat sedang di rumah atau pun saat korban sedang di sekolah. Istri pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

“Awal mula pelaku dan korban bisa berkenalan karena pelaku yang merupakan kurir paket JNT sering mengantarkan paket kepada korban. Akhirnya mereka sering bertemu dan menjadi dekat, sehingga sering berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Pelaku juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 di Dua Lokasi Berbeda, Berikut Kegiatan dan Hasilnya

TULANG BAWANG-Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama instansi terkait lainnya menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 dengan sasaran lokasi yang dianggap rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.

Operasi Zebra Krakatau 2024 tersebut dilaksanakan hari Kamis (17/10/2024), pukul 08.00 WIB s/d pukul 11.30 WIB, di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama dan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin, saya memimpin langsung pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024 di Kampung Tri Rejo Mulyo dan Kampung Tri Tunggal Jaya bersama instansi terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Jasa Raharja, UPTD Samsat dan Subden POM TNI,” kata Kasat Lantas, AKP Khoirul Bahri, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (18/10/2024).

Lanjutnya, kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2024 diawali dengan apel pengecekan dan pemberian arahan kepada personel yang terlibat langsung, sehingga Operasi bisa berjalan optimal dan sesuai dengan harapan dari pimpinan.

“Kami memberikan reward (penghargaan) kepada pengendara sepeda motor yang tertib dalam berlalu lintas yakni membagikan 20 unit helm SNI secara gratis. Dengan harapan pengendara tersebut bisa menjadi contoh yang baik untuk pengendara lainnya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Lantas menerangkan, dalam Operasi Zebra Krakatau 2024 yang kami laksanakan di Kampung Tri Rejo Mulyo dan Kampung Tri Tunggal Jaya, juga dilakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang kepada para pengendara yang masuk dalam 9 (sembilan) prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.

“Sebanyak 50 pelanggar yang kami tilang, dengan barang bukti (BB) berupa 7 (tujuh) unit sepeda motor, 23 (dua puluh tiga) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 20 (dua puluh) keping Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk sepeda motor yang kami tilang bisa diambil langsung ke Mapolres Tulang Bawang dengan membawa surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB,” terangnya.

AKP Khoirul menambahkan, tujuan dari kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2024 ini adalah untuk meningkatkan disiplin, kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan akan peraturan lalu lintas, serta meminimalisir dan mencegah terjadinya laka lantas dan fatalitas korban laka lantas.

“Operasi Zebra Krakatau 2024 berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia, mulai tanggal 14 Oktober s/d 27 Oktober 2024 selama 14 (empat belas hari). Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, patuhi rambu-rambu dan marka jalan, serta lengkapi diri dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM,” imbuhnya. (Susan)

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Setubuhi Pelajar 12 Tahun, AKP Indik: Sudah Tiga Kali Terjadi

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Kejadian pertama, pada Minggu (24/09/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di areal peladangan karet. Kedua, pada Selasa (01/10/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga, pada Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama.

Pelaku yang ditangkap petugas yakni seorang pria berinisial YH als IN (32), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Penawartama, sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial A (12), berstatus pelajar, yang masih tinggal satu Kampung dengan pelaku.

“Pelaku YH als IN tersebut, dibawa oleh personel Polsek Penawartama ke Mapolres Tulang Bawang hari Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim, kemudian langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (17/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android.

“Pelaku ini berpacaran dengan korban. Awal mula pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu diiming-imingi dan dikasih uang sebesar Rp 5 ribu. Korban dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tua korban,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menerangkan, terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah lakunya korban, lalu diperiksa HP miliknya korban dan didapati ada chat WhatApps (WA) antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan.

“Orang tua korban lalu meminta saksi N (40), yang merupakan Budenya untuk menanyai korban. Akhirnya korban mengakui, bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 (tiga) kali yang semunya terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama. Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Susan)

Satgas Ops 2 OMPK 2024 Polres Tulang Bawang Amankan Kampanye Salah Satu Paslon di Menggala

TULANG BAWANG-Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Ops 2 pada Operasi Mantap Praja Krakatau (OMPK) 2024 melaksanakan pengamanan kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengamanan kampanye tersebut berlangsung hari Selasa (15/10/2024), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di salah satu rumah warga yang ada di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, personel Sat Samapta yang tergabung dalam Satgas Ops 2 pada Operasi Mantap Praja Krakatau (OMPK) 2024 melaksanakan pengamanan kampanye paslon peserta Pilkada serentak tahun 2024 yang berlangsung di salah satu rumah warga di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung,” kata Kasat Samapta, Agus Heri Thama Linto, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak tahun 2024 yang melaksanakan kampanye, dan dilakukan pengamanan oleh personel kami adalah nomor urut 2 (dua) Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan (Qodam).

“Pengamanan yang petugas kami lakukan ini adalah sebagai bentuk antisipasi gangguan kamtibmas pada tahap kampanye di Pilkada serentak 2024, sehingga kegiatan kampanye bisa berjalan dengan aman dan lancar,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Samapta menerangkan, petugas yang tergabung dalam Satgas Ops 2 pada Operasi Mantap Praja Krakatau (OMPK) 2024 semuanya merupakan personel yang berseragam dinas, sehingga kegiatan pengamanan kampanye paslon peserta Pilkada serentak 2024 bisa lebih optimal.

“Kehadiran petugas kami yang berseragam dinas ini diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir segala bentuk potensi gangguan (PG), sehingga tidak berkembang menjadi ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) selama berlangsungnya kampanye pada Pilkada serentak 2024,” terangnya.

Iptu Linto menambahkan, selalu kami ingatkan kepada personel yang melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye untuk tetap netral dan tidak melakukan politik praktis yang bisa merugikan salah satu paslon. Selain itu, juga tidak boleh underestimate saat melaksanakan tugas. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

TULANG BAWANG -Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan napak tilas Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’, hari Sabtu (12/10/2024), pukul 06.00 WIB s/d pukul 11.00 WIB, yang diawali dengan apel di Lapangan Bhayangkara, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Tunggul Kesatuan Polres Tulang Bawang ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’ tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, SH, SIK, M.Si, hari Rabu (02/10/2024), di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Mapolda Lampung.

“Hari ini, saya memimpin langsung kegiatan napak tilas Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’. Tunggul tersebut dibawa oleh 10 (sepuluh) pengawal dan diiringi oleh 150 (seratus lima puluh) personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, kegiatan napak tilas yang kami gelar ini sebagai momentum bersejarah perjalanan berdirinya Polres Tulang Bawang, yakni dari kantor Polsek Menggala yang merupakan cikal bakal awal kantor Polres menuju ke kantor Polres Tulang Bawang yang saat ini berada di Jalan Lintas Timur Sumatera, Km 130, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Napak tilas dengan membawa Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’ kami lakukan secara bersama-sama dengan berjalan kaki, yang dimulai dari kantor Polsek Menggala menuju ke kantor Polres Tulang Bawang dengan jarak sekitar 9,1 Km,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, di sela napak tilas, juga dilakukan kegiatan cooling system dengan membagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu yang berdomisili di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

“Sebanyak 52 orang yang menerima bansos berupa paket sembako dalam kegiatan cooling system di sela napak tilas. Selain itu, masyarakat penerima bansos juga mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis berupa pengecekan tensi darah, pemberian vitamin, dan pemberian terapi obat sesuai dengan keluhannya,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’ memiliki arti sosok Polisi modern yang memiliki jiwa ksatria, serta kepemimpinan yang kuat dalam melaksanakan tugas untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, berfikir jauh ke depan, serta bergaul dekat dengan masyarakat guna terwujudnya keteraturan sosial dan kamtibmas yang kondusif.

“Pemuliaan terhadap nilai-nilai lambang kesatuan, merupakan bentuk penghormatan dan internalisasi nilai sejarah dalam diri setiap personel Polri untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas profesinya,” imbuh orang nomor satu di Polres Tulang Bawang. (Susan)

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Gudang Logistik Pilkada 2024, Ada 4 Pointers Yang Disampaikan

Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, bersama Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH, MH, melakukan pengecekan gudang logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024.

Pengecekan gudang logistik Pilkada serentak 2024 pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 ini berlangsung hari Rabu (09/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin sore, saya bersama Kasat Intelkam melakukan pengecekan gudang logistik Pilkada serentak 2024 yang dipergunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang, di Kelurahan Menggala Selatan pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024,” kata perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004, Kamis (10/10/2024).

Lanjutnya, selain melihat langsung kondisi dari gudang logistik tersebut, saya juga memberikan arahan secara langsung kepada personel Polres Tulang Bawang yang memang telah ditugaskan untuk melakukan pengamanan disana.

“Tujuan pengecekan gudang logistik yang kami lakukan ini adalah untuk memastikan pengamanan gudang logistik Pilkada serentak 2024 pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 berjalan sesuai dengan standar pengamanan, sehingga dapat meminimalisir potensi kerawanan yang ada,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menambahkan, ada 4 (empat) pointers yang disampaikan kepada personel yang melaksanakan tugas pengamanan di gudang logistik Pilkada serentak 2024 yang dipergunakan oleh KPU Tulang Bawang, yakni :

Pertama, laksanakan tugas dengan baik khususnya pada saat kedatangan logistik surat suara nanti.

Kedua, lakukan pengecekan secara periodik baik ke dalam gudang maupun di sekeliling gudang.

Ketiga, tidak boleh sembarangan orang memasuki gudang dan hanya yang berkepentingan saja.

Keempat, agar selalu waspada dan jangan underestimate terhadap situasi.

“Apabila personel yang melaksanakan pengamanan di gudang logisitik Pilkada serentak 2024 mempedomani 4 (empat) pointers yang sudah saya sampaikan, semua kegiatan pengamanan bisa berjalan secara optimal dan potensi kerawanan yang ada bisa diminimalisir,” imbuh AKBP James. (Susan)

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senpi Ilegal

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) ilegal yang terjadi hari Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 06.30 WIB, di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku dalam kasus pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal tersebut yakni seorang pria berinisial TI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, sedangkan korbannya seorang pria berinisial DI (40), berprofesi wiraswasta, yang juga merupakan warga Kampung Gedung Meneng Induk dan masih satu Kampung dengan pelaku.

Adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dari tangan pelaku dalam kasus pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal yakni satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver, dan satu butir amunisi aktif call 5,56.

“Pelaku inisial TI ini menyerahkan diri ke Mapolres Tulang Bawang hari Minggu (06/10/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, dengan diantar langsung oleh pihak keluarganya, setelah itu pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (07/10/2024).

Lanjutnya, sebelum menyerahkan diri, Tekab 308 Presisi sudah melakukan upaya paksa dengan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) di hari kejadian yakni Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, tapi pelaku sudah melarikan diri dan tidak ada lagi di rumahnya, sehingga Tekab 308 Presisi langsung memberikan imbauan secara tegas kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat langsung kejadian pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal tersebut, dan juga sudah dilakukan pra rekonstruksi di TKP yang berada tidak jauh dari rumah korban,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, motif pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal adalah berawal dari terjadinya keributan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.

Sehingga pelaku mengeluarkan senpi ilegal dan menembakkan ke atas sebanyak satu kali untuk menakuti korban, agar korban takut pada pelaku. Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati kepada keluarga korban karena keluarga pelaku cekcok dengan keluarga korban.

“Pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” imbuhnya. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’ dan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial DS (51), berprofesi wiraswasta, warga Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), korek api gas, dan handphone (HP) merek Samsung warna putih.

“Hari Rabu (25/09/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (30/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Perumnas Tiuh Tohou yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial FI (33), berprofesi buruh, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 3 bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok), korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

“Hari Jum’at (20/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Penawar Rejo,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (28/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang merupakan pemilik rumah. Saat ditangkap pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh Kasat Narkoba. (Susan)

Sat Binmas Polres Tulang Bawang Raih Juara 1, AKBP James Berikan Ucapan Selamat

Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tulang Bawang meraih Juara 1 pada kegiatan pembinaan dan anev kinerja Bhabinkamtibmas jajaran Polda Lampung TA 2024 yang berlangsung hari Rabu (25/09/2024), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Lampung, Kombes Pol Anang Triarsono, SIK, M.Si, yang dihadiri oleh para Kasat Binmas Polres dan Bhabinkamtibmas jajaran.

“Ada 3 (tiga) juara yang diraih oleh Polres Tulang Bawang pada kegiatan pembinaan dan anev kinerja Bhabinkamtibmas yang digelar oleh Ditbinmas Polda Lampung di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (27/09/2024).

Lanjutnya, pertama yakni juara 1 untuk kategori Sat Binmas terbaik dalam membina, memotivasi, dan mengevaluasi penginputan laporan pada aplikasi Binmas Online System (BOS) V2. Kedua rangking 1 teraktif dalam input laporan kegiatan Bhabinkamtibmas di aplikasi BOS V2, dan ketiga rangking 3 teraktif dalam input laporan kegiatan Bhabinkamtibmas di aplikasi BOS V2.

“Untuk rangking 1 teraktif input laporan kegiatan Bhabinkamtibmas diraih oleh Brigpol Handrias Dwi Mahargia dan rangking 3 teraktif input laporan kegiatan Bhabinkamtibmas diraih oleh Bripka Azwar Gusti. Mereka merupakan personel Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, selain Sat Binmas Polres Tulang Bawang, ada 2 (dua) Sat Binmas Polres jajaran yang juga mendapatkan juara dalam kegiatan pembinaan dan anev kinerja Bhabinkamtibmas jajaran Polda Lampung.

“Untuk kategori Sat Binmas terbaik dalam membina, memotivasi, dan mengevaluasi penginputan laporan pada aplikasi Binmas Online System (BOS) V2 juara 2 diraih oleh Polres Metro, dan juara 3 diraih oleh Polresta Bandar Lampung,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, saya selaku pimpinan memberikan ucapan selamat kepada Sat Binmas dan personel Bhabinkamtibmas yang telah menorehkan prestasi cemerlang, sehingga mendapatkan penghargaan langsung dari Dir Binmas Polda Lampung.

“Ingat, mempertahankan akan lebih sulit dari pada meraihnya karena semua Polres pasti menginginkan hal yang sama untuk menjadi juara. Terus tingkatkan dan konsisten dalam mengirimkan laporan kegiatan Bhabinkamtibmas pada aplikasi BOS V2 agar pada pelaksanaan anev selanjutnya juara 1 tetap bisa dipertahankan oleh Sat Binmas Polres Tulang Bawang,” imbuhnya. (Susan)

Respon Cepat Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

Tulang Bawang Barat-Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku diduga melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial RD(15).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial NS (21),Warga Kec.Menggala, MRD (19), Warga Kec. Banjar Agung, DS (18), Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, GM (18) Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/200/IX/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 September 2024.

“Ke 4 (empat) Pelaku tersebut diamankan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 oleh tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab. Tulang bawang.” Ujar IPTU H Tosira,

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib pelapor Orang tua korban inisial H (43) baru pulang dari luar rumah mendapati istrinya sedang mencari anaknya (korban) yang tidak kunjung pulang, dan menghubungi korban dengan cara menelepon tetapi korban tidak bisa dihubungi,

kemudian pelapor berusaha mencari korban ke rumah teman-temannya namun tidak di temukan, dan
atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Bergerak Cepat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab Tulang bawang dan tim langsung menuju lokasi tersebut dan tim menemukan rumah/Kosan terduga pelaku dan Berhasil mengamankan Para Pelaku dan Korban di rumah /Kosan tersebut.

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan ke 4 (empat ) pelaku sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungaan anak.”dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Susan)