Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian
Dilihat: 622 LAMPUNG7COM | Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. [15/9/2021] POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus…
Selengkapnya “Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian” »