Berita Indonesia dan Internasional Terkini

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung

Bandar Lampung – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT menuai sorotan dari masyarakat. Memo, pemerhati sosial sekaligus warga Kota Bandar Lampung, menilai penerapan aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Surat Edaran Camat Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. /Ist

Memo menilai, penerapan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 80 Tahun 2012, jika tidak disikapi dengan cermat, justru berpotensi mendorong terjadinya pelanggaran aturan oleh para camat.

“Ketua RT adalah jabatan yang dipilih dan dipercaya masyarakat secara demokratis, berdasarkan kecakapan dan kemampuan seseorang. Proses pemilihannya harus tunduk sepenuhnya pada Perwali Nomor 13 Tahun 2020 dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, baik disengaja maupun dipaksakan,” ujar Memo dalam rilisnya, Rabu (5/2/2026).

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Kantor Kelurahan Pesawahan. /Ist

Menurutnya, dalam beberapa pekan terakhir muncul kegaduhan di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Sebanyak 48 Ketua RT di wilayah tersebut telah berakhir masa jabatannya, namun hingga kini belum dilaksanakan pemilihan RT yang baru. Kondisi itu memicu protes warga dan bahkan viral di media sosial.

“Dari 48 RT itu, sebanyak 38 Ketua RT sudah menjabat dua periode. Artinya, sesuai Pasal 11 ayat 4 Perwali Nomor 13 Tahun 2020, mereka tidak lagi memiliki peluang untuk mencalonkan diri atau dipilih kembali, meskipun masih dipercaya dan dibutuhkan warga,” jelasnya.

Memo juga mengungkapkan, berdasarkan penelusurannya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kelurahan Pesawahan. Beberapa kelurahan lain di Kecamatan Teluk Betung Selatan juga mengalami berakhirnya masa jabatan Ketua RT secara bersamaan.

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Perwali Nomor 13 Tahun 2020

Hal itu diperkuat dengan adanya surat edaran Camat Teluk Betung Selatan yang meminta sejumlah lurah segera menggelar pemilihan RT karena masa jabatan telah habis.

Namun demikian, Memo menyangsikan pemilihan RT dapat berjalan mulus. Pasalnya, mayoritas atau sekitar 90 persen Ketua RT di Kecamatan Teluk Betung Selatan telah menjabat dua periode, sehingga akan terganjal aturan pembatasan masa jabatan dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2020.

“Kalau pemilihan tetap dipaksakan dan Ketua RT yang sudah dua periode tetap diperbolehkan ikut serta, maka itu jelas pelanggaran Perwali. Camat yang bersangkutan bisa dianggap secara sengaja membangkang aturan wali kota,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, jika peraturan wali kota dilanggar oleh bawahannya dan dibiarkan, maka ke depan masyarakat pun bisa kehilangan kepercayaan terhadap aturan yang dibuat pemerintah.

“Selama Perwali Nomor 13 Tahun 2020 masih berlaku, tidak boleh dilanggar. Kecuali ada revisi, perubahan atau diskresi resmi dari wali kota hingga adanya peraturan baru. Kalau perwali dibuat hanya untuk dilanggar, itu sangat memalukan,” kata Memo.

Memo juga mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut berpotensi mengganggu roda pemerintahan di kelurahan, terutama jika seluruh masa jabatan Ketua RT berakhir secara bersamaan tanpa solusi kebijakan yang jelas.

Ia menilai, seharusnya para camat, khususnya Camat Teluk Betung Selatan, sudah mengantisipasi persoalan ini jauh hari sebelum masa jabatan RT berakhir, dengan berkonsultasi dan melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

“Camat seharusnya proaktif menghadap wali kota, menjelaskan kesulitan penerapan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 karena banyak RT yang masih dibutuhkan warga tetapi tidak bisa dipilih kembali,” ujarnya.

Menurutnya juga, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah memperpanjang masa jabatan Ketua RT yang telah habis atau akan segera habis, hingga adanya revisi Perwali. Hal itu dinilai lebih elegan dibandingkan memaksakan pemilihan yang berpotensi menabrak aturan.

Ia juga menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) Ketua RT ditandatangani oleh camat dan dilaporkan kepada wali kota, sehingga pemahaman dan kepatuhan terhadap Perwali harus dilaksanakan secara utuh, bukan parsial.

“Kalau ada kesulitan penerapan, camat wajib melapor. Jangan diam seolah tidak ada masalah, karena dampaknya akan mencoreng nama baik wali kota. Untuk apa wali kota membuat peraturan kalau harus dilanggar?” tegasnya.

Sebagai penutup, Memo menyarankan agar para camat melalui Forum Camat Kota Bandar Lampung segera mengusulkan revisi Perwali Nomor 13 Tahun 2020 kepada wali kota. Revisi tersebut, menurutnya, bisa mengakomodasi kondisi riil di lapangan, misalnya dengan memberi ruang bagi Ketua RT yang telah dua periode untuk diangkat kembali apabila masih cakap dan dibutuhkan masyarakat.

“Ini lebih menjaga demokrasi di tingkat RT daripada membatasi hak warga akibat aturan yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.

Enam Perangkat Daerah Mulai Berproses, Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Segera Cair

LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kondisi siap dan tidak mengalami kendala keuangan.

Keterlambatan pembayaran gaji yang dikeluhkan sejumlah pegawai disebut disebabkan oleh proses administrasi di masing-masing perangkat daerah yang belum sepenuhnya rampung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengatakan pengajuan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak awal Februari 2026. Namun, realisasi pembayaran bergantung pada kelengkapan dan kecepatan pengajuan berkas dari perangkat daerah.

“Dari sisi keuangan tidak ada masalah. Anggaran sudah tersedia, tinggal proses pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” ujar Rini dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama pencairan gaji PPPK Paruh Waktu adalah Perjanjian Kinerja (PK) yang mencantumkan nominal gaji sebagai dasar pembayaran. Saat ini, masih terdapat sejumlah PK PPPK Paruh Waktu—terutama tenaga pendidik—yang masih dalam proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Meski demikian, Rini menegaskan hal tersebut tidak seharusnya menghambat pencairan gaji karena sistem pembayaran dilakukan secara LS (Langsung), sehingga pengajuan dapat dilakukan secara bertahap.

“Misalnya di Dinas Pendidikan yang jumlah gurunya ribuan. Jika PK 100 orang sudah selesai, bisa langsung diajukan dulu tanpa harus menunggu semuanya rampung,” jelasnya.

Hingga kini, sedikitnya enam perangkat daerah telah mengajukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dan telah diverifikasi oleh BPKAD. Enam perangkat daerah tersebut yakni Dinas PPPA, Kesbangpol, Bappeda, Perkim, serta Kecamatan Tanjung Bintang dan Way Sulan.

Sementara itu, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta BKD masih berada pada tahap verifikasi kelengkapan dokumen sebelum penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM).

“Sudah ada enam perangkat daerah yang berproses. Berkasnya telah diverifikasi dan siap dicairkan hari ini,” kata Rini.

Selain persoalan PK, kendala lain yang ditemui adalah masih banyak PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, belum memiliki rekening Bank Lampung. Padahal, pembayaran gaji di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dilakukan melalui bank tersebut.

“Masih banyak yang belum memiliki rekening Bank Lampung. Ini perlu segera dilengkapi agar proses pembayaran berjalan lancar,” tambahnya.

Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan kelengkapan dokumen pegawai. Dengan pengajuan yang dilakukan secara bertahap serta koordinasi yang lebih intensif, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera terealisasi dan menjawab keresahan pegawai yang telah mulai bekerja sejak akhir Desember 2025.

Unila Sosialisasikan PMB Tahun 2026 di SMA Negeri 2 Gadingrejo

Lampung – Universitas Lampung (Unila) melaksanakan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2026, pada Kamis,…

Sengketa Lahan Warga, Penanaman Tiang/Gardu Listrik Milik PLN-UP3 Kota Metro, Berujung ke Meja Hijau

Metro | Penanaman tiang/gardu listrik milik PLN-UP3 Kota Metro, di lahan warga milik M.Ma’ruf, di jalan Cemara Rt/Rw 041/009 24 Tejo Agung Metro Timur, memunculkan sengketa dan lanjut ke Meja Hijau (PN) Kota Metro.

M.Ma’ruf pemilik sah, melalui kuasa Hukumnya dari Adil Bangsa Yustisia yang berkedudukan di jalan Sutomo no.05 Margorejo Metro Selatan, menyampaikan sebelumnya sudah beretika menyurati (Somasi) ke pihak PLN-UP3 Metro dan pihak PT.PLN(Persero) yang notabenya BUMN, telah membalas somasi dari kuasa Hukum tersebut.

“Balasannya, saya selaku pemilik tanah harus membayar biaya apabila minta Tiang/gardu yang berada di lahan milik saya tersebut ingin dipindahkan, artinya mereka pihak PLN merasa benar, untuk itu, melalui kuasa Hukum, permasalahan ini saya lanjutkan ke ranah Hukum guna meminta keadilan dan penegakan supremasi Hukum atas Hak saya,” ucap Ma’ruf, kepada lampung7 com via telepon, kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut Ma’ruf mengungkapkan, dirinya merasa tidak pernah diminta dan atau memberikan izin kepada pihak manapun atas pendirian Instalasi Listrik di lahan tersebut.

“Saya merasa dirugikan atas hal tersebut di atas, ketika kita Komplain kok kita diminta ganti rugi. Pertanyaannys siapa yang gila dalam hal ini,” ungkap Ma’ruf.

Untuk itu lanjut Ma’ruf, dirinya mendaftarkan gugatan permasalahan ini dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Metro.

“Saya berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini tegak Lurus dan mengabulkan Hak-Hak saya sebagai warga Negara yang Terdzolimi,” tutup Makruf.

Di tempat terpisah, Tri Agus Wantoro,SH, Tim Kuasa Hukum dari M.Ma’ruf ketika di konfirmasi, mengatakan terkait perkara dugaan Perbuatan melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT.PLN (Persero) UP3 Metro yang telah bertahun-tahun lamanya.

“PLN menanam Tiang dan Gardu Instalasi Listrik di lahan milik Klien kami, saudara Ma,ruf tanpa komunikasi dan izin, sehingganya, kami lanjutkan ke meja Hijau,” ujar Tri Agus, sapaan akrab praktisi Hukum dari Firma Adil Bangsa Yustisia.

Dirinya menjelaskan, Perkara tersebut sudah teregistarsi dengan nomor: 6/Pdt.G/2026/PN Met. dan sidang pertama terjadwal akan digelar pada tanggal 18 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Metro.

Tri Agus juga menambahkan, sebelumnya sudah menempuh Etika Hukum dengan melayangkan Somasi ke pihak PLN-UP3 Metro namun sepertinya pihak PLN merasa tidak bersalah dalam hal ini.

“Kita sudah menempuh langkah Hukum, hal ini sebagai wujud upaya Hukum atas Hak Konstitusi warga Negara,di NKRI ini, selain itu semoga permasalahan ini menjadi pembelajaran Hukum bagi khalayak, dan harapan kami, Hakim yang Mulia di Pengadilan Negeri Kota Metro, dapat memutus perkara ini denga Obyektif dan seadil-adilnya,”pungkas Tri Agus, Advokad Muda yang berlatar belakang Aktivis Sosial Kontrol .

Ditambahkan Tri Agus, selain PT.PLN, ada dua Provider jaringan utilitas Wi Fi yang turut menanam tiang juga di lahan milik Klien kami.

“Merekapun kelak, akan kami minta pertanggungjawabanya di mata Hukum,”pungkas Tri Agus. | (Arif).

M. Azka Raih Double Winner Kejurnas Tenis Junior IMTC Piala Gubernur Banten Seri 1 2026

Metro | Petenis junior asal Kota Metro Lampung, M. Azka Pradita Pasha, sukses menorehkan dua prestasi gemilang dalam Kejurnas Tenis Junior IMTC Piala Gubernur Banten Seri 1 2026, di Lapangan Baladika Kopassus Serang Cilegon Banten, Selasa (3/2/2026).

M. Azka Pradita Pasha siswa SMP Negeri 4 Kota Metro yang masuk unggulan pertama ini, berhasil menyabet dua gelar juara (double winner) di nomor Tunggal Putra dan Ganda Putra KU-14.

Perjalanan melaju final tunggal putra, sebelumnya Azka di semifinal mengalahkan unggulan ke empat asal Kotabumi , M. Fauzan, dengan skor ketat 6-4, 6-2, sedang Zaumar asal Muba unggulan ketiga di semifinal mengalahkan Zahmie asal Riau unggulan kedua, dengan skor 6-4 6-4.

Puncaknya di partai Final, Azka berhasil mengkandaskan Zaumar dengan skor ketat 6-4 7-6.

Kemudian pada laga menuju final nomor ganda, Azka yang berpasangan dengan Zahmie di semifinal dengan mudah mengalahkan pasangan M Fatih Jenneh/Aiman dengan skor 6-0 6-2, sedang duet Zaumar /M.Fauzan berhasil mengalahkan pasangan Ken/Faidzh dengan skor 6-1 6-4.

Di partai final pasangan Azka/Zahmie berhasil meraih kemenangan atas duet Zaumar /M.Fauzan, mereka unggul melalui laga sangat ketat dengan skor 7-6, 5-7, dan 10-5.

Prestasi ini menjadikan Azka atlet yang meraih gelar double winner di KU 14 turnamen tersebut.

Rudi WS orangtua sekaligus pelatih Azka, menyampaikan rasa syukurnya atas apa yang telah diraih anaknya, sebagai orang tua, Ia berharap prestasi ini mendapat perhatian lebih dari pemangku kepentingan (stakeholder) di Provinsi Lampung.

“Untuk bersaing di level nasional, atlet butuh dukungan dan persiapan matang, semoga Azka bisa terus berprestasi,” ujar Rudi, melalui telpon, Rabu, (4/2/2026).

Rudi juga tak lupa turut berterima kasih kepada Pelti Lampung, Pelti Kota Metro, SMP Negeri 4 Kota Metro dan insan Tenis Kota Metro atas dukungan yang diberikan selama perjalanan prestasi Azka. | (Arif).

Rekonstruksi Penganiayaan Verrel, Tersangka Handi Dua Kali Pukul Korban

Bandarlampung – Polsek Tanjungkarang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Verrel, yang diketahui merupakan keponakan Ketua SMSI. Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Bumi Asri, Jalan Angsana V Nomor 158, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.

Rekonstruksi menghadirkan sebanyak 24 adegan berdasarkan keterangan korban. Dalam rangkaian tersebut, terdapat adegan yang memperlihatkan tersangka Handi diduga dua kali memukul korban, bahkan sepeda motor korban sempat disenggol hingga terjatuh.

Kegiatan rekonstruksi ini digelar atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra dan disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi.

Dalam pelaksanaannya, korban Verrel memperagakan seluruh 24 adegan, sedangkan tersangka Handi hanya memerankan 18 adegan. Versi korban dinilai lebih rinci karena menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga terjadinya dugaan pemukulan.

Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula ketika Verrel mengendarai sepeda motor dan bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Handi, yang saat itu bersama seorang rekannya berinisial M. Senggolan tersebut menyebabkan bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah.

Setelah itu, korban menghentikan kendaraan dan menghampiri tersangka. Namun situasi diduga berubah menjadi tindak kekerasan. Handi disebut menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel.

Aksi kekerasan kembali terjadi saat keduanya berjalan ke bagian belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat berbicara dengan pacarnya, namun secara tiba-tiba kembali memukul korban hingga kacamata Verrel terjatuh ke tanah.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian menuju bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan. Usai kejadian, korban bersama pamannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.

Kuasa hukum korban, Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas keterangan yang telah disampaikan korban dan para saksi.

“Rekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa sesuai agenda penyidikan dan pendalaman pihak kejaksaan,” ujarnya.

Ia berharap rangkaian perkara ini semakin terang dan jelas.

“Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mencermati hasil rekonstruksi secara objektif dan profesional. Ia juga menegaskan ruang penyelesaian melalui restorative justice tetap terbuka sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman Putra.

Dilantik di Tengah Pasar, Bupati Egi Ingatkan Pejabat tentang Realitas Pengabdian

LAMSEL, Kalianda – Pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kali ini berlangsung dengan suasana yang berbeda dari biasanya.

Jika umumnya prosesi pelantikan digelar di aula pemerintahan atau ruang rapat resmi, kali ini kegiatan tersebut justru dilaksanakan di Terminal Pasar Inpres Kalianda, sebuah ruang publik yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Di tengah hiruk-pikuk pedagang dan aktivitas pasar, sebanyak 22 pejabat administrator serta 7 pejabat pengawas resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Rabu (4/2/2026).

Suasana pasar yang biasanya dipenuhi transaksi jual beli, pagi itu tampak berbeda dengan hadirnya puluhan pejabat struktural Pemkab Lampung Selatan.

Selain pelantikan, terdapat pula 7 pejabat yang menerima tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), terdiri dari 4 orang kepala dinas, 2 orang kepala bidang, dan 1 orang kepala sub bidang pada sejumlah perangkat daerah.

Bupati Egi menegaskan, pemilihan lokasi pelantikan di tengah pasar bukanlah tanpa alasan. Menurutnya, hal itu menjadi simbol bahwa pengabdian sebagai aparatur pemerintah tidak selalu berada dalam situasi nyaman.

“Saya lantik bapak ibu semua di tengah masyarakat, disaksikan langsung para pedagang Pasar Inpres. Ini adalah realita yang terjadi hari ini,” ujar Bupati Egi.

Ia menambahkan, integritas seorang aparatur tidak diukur dari pencitraan atau tampilan semata, tetapi dari kerja nyata, kejujuran, serta keberpihakan kepada masyarakat.

Dengan pelantikan di ruang publik seperti pasar, para pejabat diharapkan mampu merasakan langsung denyut kehidupan warga dan memahami persoalan yang terjadi di lapangan.

Bupati Egi juga mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik tidak terlena dengan jabatan.

“Jangan yang sudah naik jabatan merasa menjadi pejabat lalu lupa daratan. Kita harus bekerja dengan hati dan melihat realita. Hari ini pasar kita banyak yang mengeluhkan sepi,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penempatan pejabat telah melalui proses seleksi dan pertimbangan panjang. Seluruh pejabat diminta menjunjung semangat Lamsel Betik (Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi) sebagai karakter birokrasi Lampung Selatan.

“Hati-hati penggunaan anggaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran atau ada main-main. Walaupun saya orangnya tidak teliti, yang mengawasi kita banyak. Saya sudah ingatkan dari sekarang,” tegasnya.

Menurut Bupati Egi, integritas, kebersihan, dan kejujuran dalam menjalankan amanah merupakan fondasi utama birokrasi yang dipercaya rakyat. Pelantikan di ruang publik ini diharapkan menjadi pengingat bahwa jabatan selalu hadir di tengah masyarakat, bersama suara, tuntutan, serta konsekuensi pelayanan publik.

25 Kali Menadah Motor Curian, Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Seorang pria berinisial ES (25) asal Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, tak berkutik saat diringkus petugas Polsek Telukbetung Timur.

ES yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sempat bebas pada tahun 2021, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (21/1/2026).

Pelaku diamankan karena diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian yang beroperasi di wilayah Bandar Lampung.

Saat penangkapan, polisi menemukan 17 keping tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga berasal dari motor hasil kejahatan.

25 Kali Menadah Motor Curian, Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ES telah berulang kali menerima dan menjual kembali motor curian.

“Pengakuan pelaku, sudah sekitar 25 kali menerima motor hasil curian. Motor-motor tersebut kemudian dibawa ke Tulang Bawang untuk dijual kembali,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

Motor hasil curian itu diketahui dikirim menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulang Bawang. Setibanya di sana, kendaraan tersebut diserahkan kepada seorang rekannya berinisial MK, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan perkara curanmor dengan tersangka berinisial BS, yang sebelumnya ditangkap Polsek Sukarame dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Selain dijual ke Tulang Bawang, polisi menduga motor curian tersebut juga dipasarkan ke sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, menyebutkan bahwa di wilayah hukumnya terdapat satu laporan polisi yang berkaitan langsung dengan aksi curanmor yang melibatkan ES.

“Dari hasil pengembangan, kami juga menemukan adanya beberapa penadah lain di Bandar Lampung. Ini masih terus kami dalami,” jelas Toni.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual ke luar daerah.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 592 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

WBP Napiter Lapas Kalianda Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

Bandarlampung – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus tindak pidana terorisme (napiter) asal Lapas Kelas IIA Kalianda melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Senin (3/2).

Kegiatan ikrar setia tersebut diikuti oleh empat WBP napiter dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Lampung. Agenda ini merupakan bagian dari program pembinaan, deradikalisasi, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Ikrar setia ini menjadi bentuk komitmen para napiter untuk meninggalkan paham radikal serta kembali menyatakan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan NKRI.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrohman, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang dilakukan warga binaan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi WBP napiter dari Lapas Kalianda yang telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI. Ini merupakan bukti nyata keberhasilan program deradikalisasi yang humanis dan berkelanjutan, membawa mereka kembali ke jalan Pancasila serta siap berkontribusi bagi Indonesia yang damai,” ujar Beni.

Ia menegaskan, Lapas Kelas IIA Kalianda berkomitmen terus mendukung pembinaan deradikalisasi yang terukur dan berkesinambungan guna menciptakan warga binaan yang sadar hukum serta siap kembali berintegrasi dengan masyarakat.

SMA YP Unila Resmi Buka Penerimaan Murid Baru 2026/2027

Bandar Lampung — SMA YP Unila Bandar Lampung secara resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Jalur Prestasi. Program ini menjadi bagian dari komitmen sekolah dalam menjaring peserta didik unggul serta mendorong kualitas pendidikan yang inovatif dan berdaya saing.

Sebagai institusi pendidikan yang terus berkembang, SMA YP Unila mengusung visi menjadi sekolah rujukan nasional sebagai pusat inovasi pendidikan yang berlandaskan spiritualitas dan karakter, guna mewujudkan sumber daya manusia berdaya saing global pada tahun 2030.

Jadwal Pendaftaran SPMB

Pihak sekolah telah menetapkan jadwal penerimaan murid baru sebagai berikut:

  • Pembuatan Akun (Online):
    1 Februari – 3 Maret 2026

  • Validasi Berkas dan Tes (Datang langsung ke sekolah):
    2 Februari – 4 Maret 2026

  • Pengumuman Penerimaan:
    5 Maret 2026

  • Daftar Ulang:
    5 – 12 Maret 2026

Persyaratan Pendaftaran

SMA YP Unila Resmi Buka Penerimaan Murid Baru 2026/2027

Calon peserta didik wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya:

  1. Fotokopi kartu pelajar atau biodata rapor (1 lembar)

  2. Fotokopi kartu keluarga (1 lembar)

  3. Fotokopi sertifikat/piagam penghargaan prestasi

  4. Pas foto berwarna (1 lembar)

  5. Materai Rp10.000 (2 lembar)

  6. Mengisi surat pernyataan pembayaran dan surat komitmen

Pendaftaran Dilakukan Secara Online

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi sekolah:

👉 www.pmb.sma-ypunila.sch.id

Lokasi Verifikasi Berkas

Berkas pendaftaran dapat diverifikasi langsung di:

Sekretariat Penerimaan Peserta Didik Baru
Gedung D Ruang SPMB
Jl. R. Soeprapto No. 88, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung

Kontak Informasi

Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat menghubungi:

  • Pak Yudis | 0812 5135 5976

  • Bu Khansa | 0895 4018 77738

  • Pak Alin | 0851 3860 6451