Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu dan Pesawaran.
Tak hanya mengedarkan, sebagian sabu tersebut juga sering dipakai sendiri olehnya.
“Barang haram yang dijual belikan tersebut, menurut tersangka diperoleh dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi,” ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.”tandasnya.| red