Cegah Peredaran Narkoba, Polres Pringsewu Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

Pringsewu –Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (23/4/2025) dini hari. Kegiatan ini sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diwilayahnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa razia dilaksanakan di dua lokasi, yakni Karaoke Mutiara di Pekon Wonodadi dan D’Prings Famili Karaoke di Pekon Tambahrejo. Selama operasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengunjung dan pegawai, termasuk tes urine guna mendeteksi penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKP Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Kamis (24/4/2025) pagi.

Ia menambahkan bahwa tempat hiburan malam sering menjadi titik rawan penyalahgunaan narkoba oleh oknum yang berusaha bersembunyi di tengah keramaian.oleh karena itu pihaknya terus menggencarkan kegiatan razia secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Hasil dari razia menunjukkan bahwa tidak ada pengunjung maupun pegawai di kedua tempat hiburan tersebut yang terindikasi menggunakan narkotika atau psikotropika. Meski demikian, AKP Candra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia serupa di lokasi lain.

Candra juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, perlu partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tutupnya

Sebelumnya Satnarkoba Polres Pringsewu telah meringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku berinisial HA (32), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng diringkus polisi saat melintas di jalan raya pekon Mataram, Gadingrejo pada Minggu (20/4) sore sekir apukul 16.30 WIB dengan barang bukti 1 paket sabu siap edar seberat 0,34 gram.

Sementara itu dua pelaku lain FA (24) dan ADP (24) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan diringkus di Depan Swalayan indomart Pekon Wonodadi Gadingrejo pada Senin (23/4) dinihari sekira pukul 00.30 WIB. Dari kedua pelaku ini polisi berhasil menyita 2 paket sabu siap edar 0,56 gram.

dari pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa penyalahgunana dan peredaran narkoba masih terus terjadi dan menghantui masyarakat di wilayah Pringsewu. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi terhadap bahaya narkotika, baik melalui razia rutin maupun operasi penangkapan yang bersifat intelijen.(susan)

Unit Reskrim Polsek Bengkunat Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Transfer Dana Melalui Agen BRILink

Pesisir Barat – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penguasaan dana hasil transfer yang bukan haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/02/III/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Maret 2025, terkait transaksi mencurigakan yang terjadi pada tanggal 15 September 2024, 19 September 2024, dan 1 Oktober 2024.

Korban, MS(66), adalah seorang nasabah pengguna jasa Agen BRILink milik RK(34) di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Sejak awal September 2024, MS rutin melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp50 juta per hari melalui agen tersebut, untuk keperluan usaha jual beli buah kelapa sawit yang ia jalankan.

Karena kondisi fisiknya yang terkena stroke di bagian kanan tubuh, MS mempercayakan sepenuhnya proses transaksi kepada RK, termasuk penginputan PIN ATM-nya. Namun, pada 30 Desember 2024, setelah mencocokkan saldo rekening dengan catatan pembukuan usaha, korban menemukan kejanggalan. Ditemukan transaksi sebesar Rp100 juta yang dilakukan dua kali dalam waktu dan menit yang sama, yang ditransfer ke rekening atas nama RK dan E, tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.

Selain itu, hasil cetak rekening menunjukkan beberapa kali transaksi ke rekening yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Agen BRILink, termasuk penggunaan BRIVA atas nama RK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan transaksi hanya dilakukan melalui rekening agen yang terdaftar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cetakan riwayat transaksi dari BRI Unit Pasar Minggu, serta keterangan ahli dari KA Unit BRI Pasar Minggu, Darwin Syahputra, SE, polisi menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dua alat bukti yang sah.

Akhirnya, pada hari Rabu, 16 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB, tim Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPDA Reno Hanafi Arif, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, terlebih lagi saat mempercayakan data pribadi seperti PIN ATM kepada pihak lain,” ujar IPDA Reno.

Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bengkunat guna proses hukum selanjutnya.

Polres Pesisir Barat mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga seperti agen BRILink. Hindari membagikan PIN ATM atau informasi pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang sudah dikenal sekalipun. (Susan)

Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional

Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung akan melakukan sejumlah skenario pengalihan arus lalu lintas jelang aksi damai bela Palestina jilid 3.

Pengalihan arus lalu lintas dilakukan di sejumlah ruas jalan lingkar Tugu Adipura, Bandar Lampung.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengatakan bahwa pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional dengan melihat perkembangan dinamikan situasi di lapangan.

“Kita sudah petakan sejumlah ruas jalan yang akan dilakukan pengalihan arus, dan ini bersifat situasional,” Kata Kasat Lantas, Kompol Ridho Rafika, Jumat (18/4/2025).

Pengalihan arus lalu lintas diantaranya,

1. Pengendara dari arah jalan Raden menuju jalan Diponegoro dan Sudirman akan dialihkan menuju jalan Tulang Bawang dan keluar ke jalan Sudirman

2. Arus lalu lintas dari arah jalan Raden Intan menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini dialihkan menuju jalan S. Parman keluar menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini

3. Arus lalu lintas dari arah jalan Sudirman menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini dialihkan menuju jalan Diponegoro, Jalan D.I. Panjaitan keluar di jalan Ahmad Yani

4. Arus lalu lintas dari arah jalan Diponegoro menuju jalan Kartini dialihkan menuju jalan M.H. Thamrin keluar di jalan Wolter Mangonsidi menuju jalan Kartini

Jika ekskalasi meningkat, kata Kasat Lantas, pihaknya akan menutup sejumlah ruas jalan menuju Tugu Adipura . “Kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di lingkar Tugu Adipura agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan konsentrasi massa aksi berada di Tugu Adipura” ujar Kompol Ridho.

Dia juga mengimbau peserta Aksi Bela Palestina untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, dan tertib untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Aksi bela Palestina jilid 3 direncanakan akan digelar pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, yang dipusatkan di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung.(susan)

257 Personel Polisi Disiagakan Amankan Jumat Agung dan Paskah di Bandar Lampung 

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menyiagakan 257 personel untuk pengamanan rangkaian perayaan hari Paskah. Ratusan Polisi ini nantinya akan ditempatkan di sejumlah gereja di Bandar Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengatakan bahwa 257 personel akan ditempatkan di 59 gereja pada perayaan Paskah.

“Pengamanan dimulai malam ini hingga Minggu (20/4), kita memastikan bahwa semua rangkaian ibadah perayaan Paskah di Bandar Lampung berlangsung aman dan khidmat,” Kata Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati, Kamis (17/4/2025).

Kasi Humas mengatakan bahwa dalam pengamanan ini, pihaknya akan bersinergi dengan stake holder terkait.

Selain pengamanan, Polisi juga akan meningkatkan patroli di sekitar gereja-gereja yang ada di Kota Bandar Lampung.

Setiap gereja nantinya akan ditempatkan beberapa personel agar umat Kristen merasa nyaman selama beribadah.

“Ini merupakan upaya antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan sebelum dan saat Hari Paskah. Polresta Bandar Lampung berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama perayaan agama tersebut berlangsung,” jelasnya. (Susan)

Gagahi Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Rumbia

Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/25).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir DRW saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/25) pukul 19.00 WIB.

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi.

“Orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut.

“DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Cekcok Berujung KDRT, Pelaku Berhasil Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban AN (28), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Gunung Agung.

Sementara pelaku diketahui adalah SZ (33) suaminya sendiri, seorang buruh harian lepas yang tinggal di alamat yang sama dengan korban.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di warung sembako milik keluarga korban yang berada di Kampung setempat.

“Saat itu, pelaku hendak membeli token listrik namun tidak diizinkan oleh korban. Hal ini memicu cekcok mulut antara keduanya karena pelaku menuduh korban ingin kembali ke rumah orang tuanya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (12/4/25).

Dalam pertengkaran tersebut, lanjutnya, terjadi aksi saling dorong di depan pintu kamar mandi, hingga akhirnya pelaku mendorong korban ke arah kasur dan memukul bagian belakang leher korban beberapa kali.

“Saat pelaku hendak pergi, korban mencoba menahan dengan menarik kerah bajunya. Namun, pelaku membalas dengan memukul bagian mulut korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Keributan ini akhirnya dilerai oleh orang tua korban yang datang ke lokasi.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.

Menindaklanjuti laporan korban, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Sudirman, S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Polisi pun segera melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap pasangan dalam lingkup rumah tangga.

Terkait kasus tersebut, Kapolsek Terusan Nunyai pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengutamakan komunikasi dan penyelesaian secara damai dalam rumah tangga, serta tidak ragu melaporkan apabila terjadi tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan diri. (Susan)

Respon Cepat Babinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar, Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga Kampung Slusuban

Lampung Tengah – Aksi cepat tanggap ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Slusuban, Bripka Alfa Robi yang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), Jumat (11/4/25).

Menurut warga setempat, ODGJ tersebut kerap berteriak-teriak dan mengganggu ketertiban umum di sekitar Kampung Slusuban, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Warga yang merasa terganggu pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Bripka Alfa Robi selaku anggota Bhabinkamtibmas Kampung Slusuban langsung turun ke lokasi untuk mengamankan ODGJ yang dinilai meresahkan warga tersebut,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Setelah diamankan, lanjut Kapolsek, ODGJ itu langsung diserahkan kepada Dinas terkait untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis yang tepat.

“Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutup Kapolsek. (Susan)

Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Diduga Pelaku dan ABH Curi Alat Sedot Air

WAY KANAN – Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku dan ABH ((anak yang berhadapan dengan hukum) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman balai Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (09/04/2025).

Satu orang diduga pelaku inisial AA (20) dan seorang ABH inisial DH (17) keduanya berdomisili di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban an.Ferry Ismanto memasang alat untuk pembuatan sumur bor di halaman Balai Kampung Juku Batu, Banjit dan langsung mulai pekerjaan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 karena mata bor patah di dalam tanah korban memutuskan sementara berhenti bekerja untuk memperbaiki alat yang rusak tersebut dan merapikan semua alat dan meletakkan semua alat pengeboran sumur di halaman balai Kampung Juku Batu.

Beberapa hari kemudian pada hari Senin pagi (10/03/2025) korban datang ke lokasi pengeboran untuk memulai pekerjaannya kembali.

Namun sesampainya dilokasi korban mendapati 1 (satu) unit alat sedot air merk NS 80 warna merah, 1 (satu) buah SPOOL KOP alat penghubung Gearbox dengan pipa dan 2 (dua) STEEK penggerak sumur bor yang panjangnya sekira 1 meter sudah tidak ada dilokasi.

Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah). Setelah itu korban memberitahu Kepala Kampung Juku Batu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Tekab 308 Polsek Banjit mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku curat sedang berada di lapangan bola Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas bergerak menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA dan seorang ABH inisial DH tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya terduga pelaku dan ABH beserta barang bukti 1 (satu) unit alat sedot air merk NS – 80 warna merah dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan untuk terduga pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.”ungkap Kapolsek. (susan)

Arus Mudik Lebaran Aman, Tapi 7 Kasus Laka Lantas Warnai Operasi Ketupat 2025 di Pringsewu

Pringsewu – Pengamanan arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H di Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait berjalan lancar dan sukses.

Keberhasilan pengamanan ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun demikian, masih terjadi sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Berdasarkan data dari Polres Pringsewu, selama pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2025 yang berlangsung mulai 23 Maret hingga 7 April 2025, tercatat sebanyak 7 kasus kecelakaan lalu lintas dengan total 12 korban.

Dari jumlah tersebut, 4 orang dinyatakan meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, dan 7 lainnya mengalami luka ringan. Sementara itu, kerugian materiil yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp28,5 juta.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu David Pulner menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan 12 unit sepeda motor, 1 kendaraan roda empat, serta seorang pejalan kaki. Ia menjelaskan bahwa mayoritas korban merupakan warga lokal dan bukan pemudik.

“Jumlah kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 mengalami peningkatan signifikan, yakni naik sebesar 85,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Operasi Ketupat 2024, hanya tercatat 1 kasus kecelakaan dengan korban luka berat 1 orang dan luka ringan 1 orang, serta kerugian materiil sebesar Rp1 juta,” ujar Iptu David dalam kteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (9/4/2025).

Kasat mengungkapkan, penyebab utama kecelakaan didominasi oleh faktor kelalaian manusia (human error), seperti kurangnya kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Iptu David menegaskan, menyikapi meningkatnya angka kecelakaan ini, pihaknya akan memperkuat upaya edukasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara, untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan, dan tidak mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk.(susan)

Polres Pesisir Barat dan Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai Mandiri

Pesisir Barat – Setelah tiga hari melakukan pencarian intensif, korban tenggelam di Pantai Mandiri Sejati akhirnya ditemukan pada Minggu pagi (6/4/2025) sekira jam. 08.30 wib, oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Pesisir Barat, Basarnas, BNPB Pesisir Barat, Dit Polairud Polda Lampung, Sat Polair Polres Pesisir Barat, TNI, serta nelayan setempat.

Korban ditemukan sejauh kurang lebih dua mil ke tengah laut arah perairan Walur dari titik awal dilaporkan tenggelam. Penemuan ini mengakhiri upaya pencarian yang dilakukan siang dan malam sejak insiden terjadi.

Kasat Polair Polres Pesisir Barat, IPTU Hermanto, menyampaikan bahwa proses pencarian tidaklah mudah mengingat kondisi gelombang laut yang cukup tinggi dan cuaca yang berubah-ubah.

“Tim gabungan bekerja tanpa lelah sejak hari pertama. Alhamdulillah, pagi ini korban berhasil ditemukan sekitar dua mil kearah perairan walur dari lokasi awal tenggelam. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang terlibat, termasuk para nelayan yang turut membantu,” ujar IPTU Hermanto.

Peristiwa bermula pada hari Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, Abil Far’i Zaenal Fanan (15), warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, bersama temannya yang juga saksi, Edrian, berenang di Pantai Mandiri Sejati.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban Abil terseret ombak ke tengah laut. Melihat hal itu, Edrian berusaha menolong, namun ia pun ikut tertarik ombak. Beruntung Edrian berhasil diselamatkan oleh petugas BPBD dan Pos Pam Mandiri, sedangkan Abil tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan tenggelam.

Sementara itu, Kapolres Pesisir Barat, AKBP AlsyaHendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami juga mengapresiasi seluruh elemen yang telah membantu proses pencarian, termasuk masyarakat sekitar. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan saat beraktivitas di wilayah perairan,” ungkap IPTU Kasiyono.

Jenazah korban saat ini telah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan saat berkunjung ke pantai. (Susan)