Jakarta — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 35/2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Dalam aturan terbaru ini, investor yang membangun pabrik di Indonesia dan menyerap tenaga kerja lokal akan langsung mendapat nilai TKDN minimal sebesar 25 persen.
“Insentif TKDN 25 persen diberikan kepada perusahaan yang memiliki fasilitas produksi di dalam negeri dan mempekerjakan mayoritas tenaga kerja WNI,” ujar Agus di Kantor BPSDMI Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9).
Insentif Tambahan untuk Riset dan BMP
Selain nilai dasar 25 persen, perusahaan juga berpeluang memperoleh tambahan TKDN hingga 20 persen apabila melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) berbasis inovasi lokal.
“Tambahan nilai ini diberikan atas hasil litbang dan karya anak bangsa. Ini bentuk insentif lain yang kita dorong,” kata Agus.
Sementara itu, aturan ini juga memperkenalkan kemudahan dalam mendapatkan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) hingga 15 persen, yang dihitung berdasarkan 15 komponen pilihan sesuai kontribusi perusahaan terhadap program strategis Kemenperin.
“Nilai BMP bisa dipilih dari daftar faktor penentu yang kami sediakan. Ini memberi fleksibilitas bagi pelaku industri,” jelasnya.
Dorongan untuk Industri Kecil dan Sertifikasi Jasa
Permenperin 35/2025 juga memberikan kemudahan bagi Industri Kecil melalui skema self-declare, memungkinkan mereka mengklaim TKDN di atas 40 persen dengan masa berlaku sertifikasi selama lima tahun.
Selain itu, aturan baru ini juga mulai memfasilitasi sertifikasi TKDN untuk sektor jasa industri, yang sebelumnya belum banyak dijangkau.
Label TKDN di Produk Kini Bisa Dicantumkan
Masyarakat kini dapat mengetahui besaran nilai TKDN suatu produk melalui Tanda TKDN yang dapat dicantumkan secara sukarela di label atau kemasan. Meskipun tidak diwajibkan, langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan mendorong konsumsi produk dalam negeri.
“Sesuai PP 29 Tahun 2018, pencantuman label TKDN bersifat opsional. Tapi kami dorong agar produsen tetap mencantumkannya,” ujar Agus.