Pemred Club Desak Istana Hormati UU Pers dan Pulihkan Akses Wartawan CNN Indonesia

LAMPUNG – Polemik pencabutan akses peliputan jurnalis CNN Indonesia di lingkungan Istana mendapat sorotan tajam dari Pemred Club. Organisasi para pemimpin redaksi itu meminta Istana Kepresidenan segera memulihkan hak liputan wartawan yang dicabut setelah mengajukan pertanyaan soal kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami minta akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan agar yang bersangkutan bisa kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tegas Koordinator Pemred Club, Herman Batin Mangku, Minggu (28/9/2025).

Ia menilai tindakan pencabutan kartu identitas peliputan tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers dan pengingkaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Cara-cara seperti ini mencederai prinsip kemerdekaan pers. Ini mengingatkan kita pada praktik pembungkaman di masa lalu yang bertentangan dengan semangat demokrasi,” ujarnya.

Menurut Herman, apa yang dilakukan oknum Istana berpotensi menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Kasus ini bermula ketika jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, kehilangan akses peliputan di Istana setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo terkait banyaknya pelajar yang mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program MBG di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Pemred Club menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan Diana sepenuhnya relevan dengan kepentingan publik dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.

“Pertanyaan tersebut justru mencerminkan fungsi kontrol pers terhadap kebijakan publik. Menghalangi hal seperti ini berarti menutup ruang kritik dan transparansi,” lanjut Herman.

Pemred Club berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta meminta Istana untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Pemerintah seharusnya menjadi mitra, bukan pihak yang membatasi kerja jurnalistik,” tutupnya.

Tulis Komentar Anda