Pacitan – Pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun bernama Tarman dengan gadis muda berusia 24 tahun, Shela Arika, mendadak viral di media sosial. Tak hanya karena perbedaan usia yang mencolok, tetapi juga karena mahar fantastis senilai Rp 3 miliar yang belakangan diduga palsu. Kini, terkuak fakta mengejutkan: sang kakek ternyata merupakan mantan narapidana kasus penipuan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan bahwa Tarman pernah terlibat kasus penipuan barang antik jenis samurai beberapa tahun lalu.
“Benar, yang bersangkutan pernah ditangani Sat Reskrim Polres Wonogiri terkait pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik,” ujar Wahyu, Sabtu (11/10).
Menurut Wahyu, kasus tersebut terjadi pada Februari 2022. Tarman telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
“Sudah menjalani vonis sekitar dua tahun,” tambahnya.
Mahar Rp 3 Miliar Diduga Bodong
Pernikahan Tarman dan Shela digelar meriah pada Rabu (8/10) dan bahkan disiarkan langsung melalui kanal YouTube AV Media, vendor yang menangani dokumentasi, dekorasi, hingga sistem suara acara tersebut.
Pemilik AV Media, Ayasapip, mengaku awalnya diminta menyiarkan pernikahan itu secara live karena alasan “kenang-kenangan.”
“Katanya ingin jadi momen selamanya. Tapi saya kaget setelah tahu mahar Rp 3 miliar dan mobil Camry itu ternyata diduga palsu,” ungkapnya, Jumat (10/10).
Lebih mengejutkan lagi, Ayasapip mengaku turut menjadi korban penipuan. Biaya jasa dekorasi dan video shooting yang ia kerjakan belum juga dibayar oleh pihak mempelai pria.
“Saya termasuk yang belum dibayar. Baru pertama kali mengalami hal seperti ini sejak saya buka usaha,” ujarnya kecewa.
Desak Polisi Tangkap Pelaku
Ayasapip berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap Tarman yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik Pacitan.
“Saya berharap polisi segera bertindak. Kasihan juga mempelai wanitanya,” kata Ayasapip.
Polisi Tunggu Laporan Resmi
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan pihaknya sudah mengetahui peristiwa tersebut melalui media sosial, namun hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
“Kami masih menelusuri informasi. Belum ada laporan dari korban, jadi belum bisa dilakukan penyelidikan,” jelas Thomas.
Pihak kepolisian pun membuka pintu bagi Shela atau pihak lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar kasus ini dapat diproses secara hukum.
“Kami persilakan jika ada korban yang ingin melapor agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.