[espro-slider id=19166]
SUKADANA | Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur diminta dapat menindak tegas pegawai yang sering tidak masuk kerja, sekaligus menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, tindakan indisipliner yang dilakukan oleh sebagian pegawai tidak boleh ditorerir yang akhirnya dapat berdampak pada kinerja pegawai yang semakin menurun dan tidak berkualitas dan berakibat pelayanan publik juga menjadi terbengkalai. Hal tersebut diungkapkan oleh Amir Faisol saat menyambangi ruangan Wakil Bupati Zaiful Bukhori, Rabu (1/6).
Terkait: PNS Indisipliner Siap-Siap Kena Sanksi (1)
Ia juga mengatakan, bahwa sejauh ini dapat kita saksikan sikap tidak disiplin pegawai untuk hadir di kantor masih saja terjadi, seperti halnya para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan beberapa pegawai di Dispora yang sudah berbulan-bulan tidak masuk kerja, namun tidak ada langkah konkret untuk melakukan penindakan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lamtim (Lampung Timur) Zaiful Bukhori mengatakan, bahwa dalam hal pemberian sanksi bagi siapa pun pegawai yang memang tidak disipilin akan diberlakukan. Untuk menegakkan disiplin para pegawai yang ada, maka langkah awal yang akan dilakukan terkait penertiban kedisplinan pegawai yang ada di seluruh Pemerintahan Kabupaten Lamtim, yakni dengan mengecek absensi terlebih dahulu untuk cek and balancenya. Kalau memang ada pegawai mulai dari staf sampai eselon II yang memang tidak disipilin maka kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Dalam penegakan disiplin pegawai ini, kita tidak pandang bulu.
Memang yang jadi permasalahan yang ada saat ini adalah sistem absensi yang dipakai masih menggunakan sistem manual, maka kedepan kita berencana akan mengubah absensi tersebut dengan menggunakan sistem Sidik Jari, sehingga tidak bisa lagi ada yang bisa main-main dalam absensi tersebut. Kalau sudah sistemnya sidik jari, maka absensi para pegawai tersebut dapat jelas diketahui jam berapa dia masuk dan jam berapa dia pulang. Kalau saat ini memang masih bisa tipu-tipu absensinya karena masih manual.
“Kemudian yang perlu diketahui bahwa, dalam menjalankan roda pemerintahan ini tidak memandang kerabat, teman maupun kawan, sehingga bila, jika memang ada pegawai yang melanggar PP 53 Tahun 2010 tersebut, maka akan di tindak tegas dan diberikan sanksi, baik penurunan pangkat hingga pemberhentian sesuai dengan PP 53 Tahun 2010. Karena kami tidak pernah menahan-nahan pegawai untuk tetap tinggal atau bekerja di Lamtim ini, kalau memang tidak mau lagi masuk kantor, maka memang sebaiknya angkat kaki dari pemerintahan Lamtim ini,” jelasnya.
| Ed. Je | Riswan L7news.
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
IKE EDWIN DIELUKAN EMAK-EMAK KEBON SAWO, BANDAR LAMPUNG
Bandar Lampung | Ike Edwin Cawalikota Bandar Lampung memang benar-benar idola emak-emak. Betapa tidak, saat dalam sesi memberi kuis ditengah berwicara bersama warga Kebon Sawo, Kelurahan Pelita Jumat ( 10/7…
Polres Lampung Tengah Sambut Baik Dukungan Tokoh Adat Dan Masyarakat Terbanggi Besar
LAMPUNG7COM | Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyambut baik dan mengapresiasi Tokoh Adat Dan Masyarakat Terbanggi Besar atas penolakan terhadap aksi Premanisme. Selain itu Tokoh Adat…

Wahdi Minta Penggalian Potensi dan Peningkatan Penerimaan PBB-P2 Dapat Dioptimalkan
LAMPUNG7COM – Metro | Hal Tersebut disampaikan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin saat hadiri Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 di Kecamatan Metro Selatan, Selasa,…
LPPM UNILA Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak
LAMPUNG7COM | Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (UNILA) menggelar pelatihan konvensi hak anak di aula kelurahan Ganjar agung guna mewujudkan keluarga ramah anak (KRA) bagi pengurus…