TANGGAMUS — Heboh dugaan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus yang disebut tidak masuk kerja selama 90 hari tanpa keterangan. Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak dinas terkait, Selasa (4/11/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan, pegawai yang dimaksud adalah Andi Susanto, S.Kom, yang diketahui menjabat sebagai Plt. Kasi Sarpras untuk jenjang SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Tanggamus.
Saat sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Tanggamus, Kepala Dinas Pendidikan tidak berada di tempat. Namun, Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, Almuhaisin, membenarkan adanya informasi mengenai salah satu pegawai yang tidak masuk kerja selama hampir tiga bulan terakhir.
“Benar, memang ada salah satu pegawai yang hampir tiga bulan tidak masuk kerja. Kami sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon, tapi nomornya tidak aktif,” ungkap Almuhaisin.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sudah berusaha mencari keberadaan pegawai tersebut, termasuk mendatangi rumahnya, namun belum pernah berhasil bertemu.
“Kami juga sudah mencoba datang ke rumahnya, tapi tidak pernah ketemu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Almuhaisin menegaskan bahwa dalam waktu dekat Dinas Pendidikan akan melayangkan surat teguran tertulis kepada pegawai yang bersangkutan.
“Kami akan segera mengambil tindakan, dalam waktu dekat surat teguran tertulis akan dilayangkan, dan selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 60 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dengan demikian, jika terbukti benar tidak masuk kerja selama 90 hari, oknum PNS tersebut berpotensi diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kedisiplinan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah.
[Khoiri]