Jakarta – Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk transaksi pembelian mobil bekas. Meski demikian, mulai 5 Januari 2025 diberlakukan komponen baru bernama opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang akan masuk sebagai pendapatan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pembelian mobil bekas dikenakan BBNKB sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Misalnya, harga mobil bekas dengan NJKB Rp100 juta di Jawa Barat, maka pembeli harus membayar BBNKB Rp1 juta saat proses balik nama. BBNKB hanya dibayarkan satu kali.
Selain itu, ada biaya lain seperti biaya mutasi jika kendaraan berasal dari luar daerah (sekitar Rp250 ribu), PKB tahunan sebesar 1,75 persen dari NJKB (Rp1.750.000), SWDKLLJ Rp143 ribu, penerbitan STNK Rp200 ribu, TNKB Rp10 ribu, dan BPKB Rp375 ribu. Jika diakumulasi, total biaya administrasi dan pajak mencapai sekitar Rp3.728.000.
Setelah BBNKB Dihapus: PKB dengan Skema Opsen
Dengan kebijakan baru, BBNKB dihapus dan digantikan skema opsen PKB. Untuk Jawa Barat, tarif PKB pokok turun dari 1,75 persen menjadi 1,12 persen. Dari nilai tersebut, 66 persen dialokasikan sebagai opsen untuk pemerintah daerah.
Contohnya, untuk mobil bekas dengan NJKB Rp100 juta:
-
PKB pokok: Rp1.120.000
-
Opsen PKB (66% dari PKB): Rp739.000

PKB dan opsen dibayarkan setiap tahun, berbeda dengan BBNKB yang hanya sekali saat balik nama. Jika ditambahkan dengan biaya administrasi lain seperti SWDKLLJ, STNK, TNKB, dan BPKB, total biaya yang dikeluarkan untuk pembelian mobil bekas Rp100 juta menjadi sekitar Rp2.970.000.
Artinya, penghapusan BBNKB menurunkan biaya awal pembelian, namun beban pajak akan terasa setiap tahun melalui opsen PKB.
Pandangan Pengamat
Pengamat otomotif ITB, Yannes Martinus Pasaribu, menilai penghapusan BBNKB dapat menjadi angin segar bagi pasar mobil bekas.
“Penghapusan BBNKB menjadi stimulus signifikan bagi pasar mobil bekas. Kebijakan ini merupakan win-win solution yang menguntungkan pembeli, penjual, serta mendukung ekosistem industri otomotif dalam jangka panjang,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Yannes menambahkan, biaya awal yang lebih ringan diprediksi dapat meningkatkan minat konsumen dalam melakukan pembelian mobil bekas.