Bandar Lampung | Keresaan masyarakat Kota Bandar Lampung soal kemacetan yang hampir tiap hari dialami pengguna jalan aktif, akhirnya membuat pihak Pemerintah Provinsi mengadakan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan tentang rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (19/8).
Dijelaskan Pj. Sekdaprov, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan RI Nomor : Aj.401/2/10/DRJD/2016 tanggal 16 Agustus 2016 Perihal Kegiatan Manajemen Rekayasa lalu lintas di ruas jalan dan simpang RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung menghasilkan tiga poin. Yakni Pertama, memfungsikan kembali akses jalan dari jalan kartini menuju jalan Raden intan dan membongkar taman yang ada. Kedua, memfungsikan kembali akses jalan menuju dari RSUD Abdul Moeloek dari arah jalan Teuku Umar. Ketiga, memfungsikan kembali sistem ATCS yang merupakan yang merupakan aset dari Kementerian Perhubungan di Simpang RSUD Abdul Moeloek dan Simpang Tugu Juang demi terciptanya optimalisasi kinerja jaringan jalan.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dirlantas Polda Lampung beserta jajarannya, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kasat P2JN Wilayah Lampung, Kasat LLJSDP, Kasat PJN I Lampung, Akademisi dan Ahli Transportasi dari Universitas Lampung dan ITERA, MTI Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas/Instansi terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sekprov juga menyampaikan, Keputusan Rapat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan toleransi kepada Pemerintah Kota Bandar untuk melakukan pengembalian fungsi jalan yang seperti semula.
Pj. Sekda melanjutkan sehubungan dengan ketidakhadiran Walikota Bandar Lampung dan jajarannya untuk memenuhi undangan pemprov dalam rangka menyelesaikan masalah manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan pihak Pemkot Bandar Lampung, maka pihak Pemprov akan mengirim surat kepada pihak Pemkot untuk melaksanakan keputusan Dirjen Perhubungan tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung akan menunggu sikap kooperatif pihak Pemkot Bandar Lampung hingga hari Senin tanggal 22 Agustus 2016. Jika sampai tanggal dimaksud Pemkot tidak melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Direktorat Perhubungan Darat tersebut, maka Tim dari Provinsi akan melakukan pembongkaran. Dalam artian mengembalikan fungsi jalan seperti semula tambah Sutono.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, menyadari bahwa ruas jalan yang dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas adalah jalan nasional yang kewenangannya ada di pusat, dengan demikian Pemprov akan mentaati Konstitusi dan peraturan perundang-undang dalam menjalankan setiap peraturan dan akan bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Ujar Kabag Humas Provinsi Heriyansyah. | red
DK PBB Setujui Resolusi Rancangan Perdamaian Gaza Usulan Presiden AS Donald Trump
Mancanegara – Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin (17/11) menyetujui sebuah resolusi yang memuat rancangan perdamaian untuk Gaza yang diusulkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Rancangan tersebut mencakup pembentukan…
Gugatan Bu Siti atas Rumah Jaminan BRI Masuki Tahap Mediasi di PN Tanjung Karang
Bandar Lampung – Upaya hukum Siti Rupigah (Bu Siti), warga Dusun Kebon Bibit, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, untuk mempertahankan rumah yang menjadi jaminan kredit almarhum suaminya di Bank…
Pengurus Baru PMI 8 Kabupaten Dilantik
LAMPUNG – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza melantik Kepengurusan 8 PMI Kabupaten masa bakti 2025–2030, di Mahan Agung, Senin (17/11/2025). Delapan kepengurusan PMI kabupaten…
Pemprov Lampung Perkuat Implementasi Program Kelas Migran Vokasi Jepang untuk Membuka Akses Kerja Luar Negeri
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat implementasi Program Kelas Migran Vokasi Jepang sebagai langkah strategis membuka akses kerja luar negeri bagi pelajar SMA/SMK di Provinsi Lampung. Dalam rangka memastikan…
Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2025
Tanggamus – Polres Tanggamus menggelar Apel Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025, Senin (17/11/2025), di halaman Mapolres Tanggamus. Apel dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Tahun…
Resmi, Bupati Lambar ditetapkan menjadi Pelindung, Ketua DPRD sebagai Ketua PMI Lampung Barat
Lambar – Parosil Mabsus ditetapkan sebagai pelindung PMI Kabupaten Lampung Barat. Jabatan itu tertera pada struktur kepengurusan PMI periode 2025-2030. Untuk diketahui, Edi Novial yang juga merupakan ketua DPRD setempat,…