Jaga Situasi Kamtibmas, Kijang 903 Sat Samapta Polres Serang Laksanakan Patroli Penjagaan di Malam Hari

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG  | Unit Patroli Sat Samapta Polres Serang melalui Kijang 903 melaksanakan kegiatan patroli penjagaan di malam hari, dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah Hukum Polres Serang. Sabtu, (25/02/2023) pukul 00.30 wib.

Adapun untuk objek sasaran pelaksanaan patroli yaitu Toko Waralaba yang beroperasi selama 24 jam, pusat Perbankan (mesin ATM), pertokoan di sepanjang jalur arteri Ciruas-Cikande dan kawasan pemukiman penduduk.

Kasat Samapta Polres Serang mengatakan kegiatan patroli malam adalah upaya yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini Kijang 903 Sat Samapta Polres Serang dalam rangka menjaga Harkamtibmas (memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat), sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman ujar Dadang.

Lebih lanjut Dadang mengatakan dengan hadirnya petugas Kepolisian ditengah-tengah masyarakat, adalah upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga kedekatan Polri dengan masyarakat dapat terjalin lanjut Dadang.

Jika masyarakat dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan polisi silahkan menghubungi Call Center kepolisian di Layanan Polisi 110, layanan ini bebas pulsa dan dapat dihubungi menggunakan operator seluler apapun tutupnya.

|Red

Pastikan Pengunjung Aman, Personel Polsek Muncang Monitoring Wisata Rancahideung

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK  | Untuk mengantisipasi adanya potensi lonjakan pengunjung wisata dalam mengisi liburan Personel Polsek Muncang Polres Lebak berikut jajarannya, laksanakan Monitoring dengan menyambangi Destinasi wisata Kolam Renang Rancahideung Kec.Muncang, sebagai tindak lanjut Program Quick Wins Presisi Polri di tempat wisata. Sabtu (25/02/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan S.IK, MH, Melalui Kapolsek Muncang Polres Lebak Polda Banten IPTU Heri Susanto SH, MM, menerangkan bahwa “Terkait hari libur, bersama jajaran personelnya turun langsung dalam memastikan tempat wisata Kolam Renang Rancahideung yang berada di wilayah Desa Ciminyak, Kecamatan Muncang tersebut dalam keadaan aman dan terkendali” ungkapnya.

“Memantau situasi keamanan dan ketertiban para pengunjung wisata dan memastikan semuanya dalam keadaan terkendali sekaligus menyampaikan pesan agar tetap menjaga keselamatan selama berada di lokasi wisata tersebut, patuhi segala aturan yang berlaku di tempat tersebut agar para pengunjung tetap nyaman dalam berlibur di tempat wisata tersebut, ” tandasnya

Diharapkan kepada pengelola destinasi wisata baru Kolam Renang Rancahideung tersebut untuk selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bisa mengantisipasi perkembangan situasi dan memperhatikan kenyamanan serta keselamatan para pengunjung wisata, baik terhadap diri sendiri maupun barang bawaannya selama berada di areal tempat wisata, “Imbuhnya.

Kapolsek Muncang berharap kepada seluruh pengunjung di tempat wisata Kolam Renang Rancahideung tersebut, agar tetap menjaga keselamatan dan keamanan selama berada di tempat wisata tersebut, semoga selama liburan berjalan aman lancar dan kondusif, “Pungkasnya.
(Mncg)

Strong Point Sore, Polsek Kopo Antisipasi Macet dan Lakalantas

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Pengaturan lalu lintas adalah merupakan salah satu bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat di jalan raya, dalam memberikan rasa aman bagi pengendara dan penyebrang jalan Polsek Kopo Polres Serang melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jl. Raya Cikande Kopo Kec. Kopo Kab. Serang. Sabtu (25/02/2023). 16.00 WIB.

Dengan ditempatkan personel Polsek Kopo di titik-titik keramaian dan daerah rawan kecelakaan di pagi hari dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat pengguna jalan yang melakukan aktivitasnya di sore hari.

Kegiatan ini dilakukan secara rutin oleh Polsek Kopo Polres Serang setiap pagi dan sore hari agar terciptanya arus lalu lintas (Lalin) yang aman dan lancar.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, S.H., S.Ik melalui Kapolsek Kopo IPTU Satibi, M.H. menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas baik pada pagi maupun sore hari selalu mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara, sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas. Kata Kapolsek.

Rutinitas Apel dan Serah Terima Tugas Penjagaan Polsek Cipanas

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK |  Dalam Rangka menanam kedisiplinan Personel dan memberikan pelayanan yang optimal kepada Masyarakat Serta pengamanan Mapolsek Cipanas Polres Lebak, Personel Jaga SPKT Dan Piket Fungsi melaksanakan serah terima tugas Penjagaan Secara Rutin di depan penjagaan Mapolsek Cipanas, Pada Hari Sabtu (25/02/2023).

Serah terima tugas jaga wajib dilaksanakan anggota Piket, disamping untuk mengecek kehadiran anggota jaga, juga untuk meningkatkan disiplin dan tata tertib anggota dalam melaksanakan tugas serta mengoptimalkan tugas pengamanan Mako, sekaligus pelayanan kepada Masyarakat.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.IK., M.H melalui Kapolsek Cipanas Kompol Pupu Syaripudin,SH mengatakan bahwa setiap anggota piket wajib mengikuti serah terima tugas jaga yang dipimpin oleh perwira pengawas (Pawas).

“Hal tersebut dapat sebagai sarana oleh petugas jaga lama untuk menyampaikan berbagai kegiatan maupun kejadian kepada petugas jaga baru” ungkap Kompol PuPu Syaripudin,SH

Setelah Apel serah terima penjagaan tersebut anggota jaga lama dan anggota jaga baru melakukan serah terima penjagaan dan langsung pengecekan seluruh barang inventaris dinas yang ada, terutama kendaraan, Senpi dan Amunisi dinas harus secara jeli karena ada yang hilang akan berakibat fatal. kegiatan ini rutin dilakukan setiap pergantian piket penjagaan oleh Anggota SPKT dan Piket fungsi Polsek Cipanas” kata Kapolsek

Saat pelaksanaan serah terima Jaga seluruh inventaris di cek satu persatu mulai dari mengecek register-register terkait dengan pelaksanaan tugas jaga yaitu jumlah Senpi Dinas, amunisi, mobil Patroli Dinas dan barang inventaris yang lainnya.

“Serah terima tugas penjagaan anggota jaga SPKT dan piket fungsi rutin dilaksanakan setiap harinya sesuai dengan SOP yang sudah berlaku, sekaligus mengecek barang – barang inventaris piket” Tambah Pupu Syaripudin

Kapolsek Cipanas mengingatkan Agar setiap Serah terima tugas dan tanggung jawab Pelayanan supaya tetap Mematuhi Protokol Kesehatan Agar terhindar dari Covid 19″ tutur Pupu Syaripudin.

Dekatkan Diri ke Warga Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak Giat Sambang

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak Polres Lebak, BERIPKA Epan.P, melaksanakan giat Quick Wins Presisi Polri sekaligus Patroli dan sambang ke kampung Bareno, Desa Bonongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kegiatan sambang di wilayah hukum Polsek Cibadak rutin di laksanakan antisipasi gangguan kamtibmas.Sabtu (25/2/2023)

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.IK, MH, melalui Kapolsek Cibadak AKP Wawan Suhawan, mengatakan, tentunya kegiatan sambang ini rutin kita lakukan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cibadak, selain itu kita juga menghimbau kepada warga masyarakat, selalu berhati-hati dan waspada karena saat ini curah hujan sangat tinggi.

“Selain itu kita juga memberikan arahan dan himbauan agar senantiasa menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungan sekitar” imbuh Kapolsek Cibadak.

Anggota Babinkamtibmas Polsek Cirinten Laksanakan Giat Program Quick Wins Presisi Polri 2023

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK |  Anggota Babinkamtibmas Polsek Cirinten Polres Lebak Bripka Evan J melaksanakan program Quick Wins Presisi Polri, giat Sambang kepada warga masyarakat desa Badur untuk memberikan arahan dan himbauan Kamtibmas.Sabtu, (25/02/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Cirinten Polres Lebak Iptu Rusnaka, mengatakan.

“Anggota Babinkamtibmas Polsek Cirinten, melaksanakan program Quick Wins Presisi Polri, giat sambang dan silaturahmi ke warga masyarakat Membahas tentang gangguan kamtibmas”.

“Selain itu anggota Babinkamtibmas Polsek Cirinten juga memberikan himbauan kamtibmas Agar senantiasa mengajak warga masyarakatnya untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungannya masing-masing,serta mengaktifkan kembali Pos siskamling,” .

Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Bekuk Pelaku Pencurian

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bekuk pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUH-Pidana.Sabtu (25/2/2023)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.,MH, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH,menjelaskan.
“Dugaan Tindak Pidana Pencurian yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023,sekitar jam.20.00 Wib di galian pasir PT.Abadi, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, adapun barang milik korban yang hilang adalah 1 (satu) buah Spare Part Speedometer milik kendaraan Nopol.B-9475-KYV, merk/type HINO/FM8JN 1D-EGJ,tahun pembuatan 2016 warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923, Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n PT. TUNAS CAKRA MANDIRI SEJAHTRA.

“Diduga telah di ambil oleh tersangka (AR) dimana awalnya sekitar pukul.20.00 Wib,korban (SLS) menerima telpon dari oprator GPS perusahaan bahwa terdapat kendaraan yang kira-kira sudah berhenti kurang lebih 1(satu) hari lamanya, selanjunya korban melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat bahwa kendaraan tersebut sudah ditingalkan oleh drivernya yaitu pelaku (AR), setelah itu korban mengecek ke sekeliling kendaraan dan melihat 2 (dua) buah Battrey sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban hendak membuka kendaraan ternyata dalam keadaan terkunci, kemudian korban berusaha membuka pintu kendaraan tersebut dengan persetujuan dari pihak perusahaan setelah berhasil terbuka dan melihat bahwa kunci masih dalam keadaan menempel dengan kontak, setelah naik ke dalam kendaraan tersebut dan melihat 1 (satu) buah Spare Part Speedometer sudah tidak ada atau hilang, mengetahui hal tersebut korban berusaha mencari di sekitar kendaraan tersebut namun tidak ada, dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar RP. 5.370.000,-(Lima Juta Tiga Ratus Tuju Puluh Ribu Rupiah),” Jelasnya.

Selanjutnya Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menambahkan untuk barang bukti yang kita amankan sebagai berikut, (1). 1 (satu) lembar surat kuasa yang dikeluarkan oleh PT.Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.

(2).1 (satu) lembar Kwitansi pembelian Spare Part Speedometer.

(3). 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Battery Aki.

(4). 1 (satu) lembar photo copy STNK R 10 Nopol B-9475-KYV Merk/type HINO/FM8JN1D-EGJ tahun pembuatan 2016,warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923,Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n, PT. Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.

(5). 1 (satu) lembar photo copy BPKB R10 Nopol.B-9475-KYV, merk/type HINO/FM8JN1D-EGJ,tahun pembuatan 2016,warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923, Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n PT. Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.

“Sementara pelaku saat ini di tahan di Mapolsek Rangkasbitung Polres Lebak,untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka di acam 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Rangkasbitung.

Sempat Buron, Pengusaha Tambang Ilegal Ahkirnya Dibekuk Satreskrim Polres Serang

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG |  Pelaku penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang W(49) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/02) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.

W yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang sempat melarikan diri (tidak kooperatif-red) dan akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan. “Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Yudha.

“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/02).

Lanjut Yudha, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamanankan. “Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.

Atas perbuatannya. “Tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar,” lanjut Yudha.

Diakhir Yudha mengatakan bahwa. “Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tutup Yudha. (Bidhumas)

Modus Isi Ilmu Kebal, Satreskrim Polres Serang Amankan Oknum Guru Cabuli Anak Muridnya

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | SH (50) oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dijerat hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang tega mencabuli anak muridnya sendiri Bunga (14).

Dalam keterangannya Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, tersangka SHT warga Desa Teras, Kecamatan Carenang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak muridnya Bunga (14) pada 22 Desember 2022 di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang. “Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara di mandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” jelas Yudha Satria pada press conference Jumat (24/02).

Yudha mengatakan SH diamankan pada Kamis malam (23/02) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana Bunga telah mendapatkan pelecehan oleh SHT. Dan dari hasil Visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban. “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban bunga,” jelas Yudha.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak. “Atas perbuatannya SH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Kapolres juga menyatakan pelaku tindak pidana kejahatan seksual akan dihukum secara pidana. “Dalam perbuatannya pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutup Yudha (Bidhumas).

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Lumpuhkan Pelaku Spesial Curas Minimarket

LAMPUNG7COM – Lebak | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Minimarket Alfamart di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Laghawa Polres Lebak pada Jumat (24/02).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasie Humas Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian, Perwakilan pihak Alfamart dan Rekan Media Pers Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Perampokan Minimarket Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang KM 12 tepatnya Kp. Cibuah Kertamukti Desa Cibuah Kec. Warunggunung Kab. Lebak Provinsi Banten.

“Pengungkapan ini berawal dari Pengembangan Pengungkapan Kasus Perampokan atau Curas Minimarket Alfamart pada tahun 2020 di Cibuah Warunggunung yang pada waktu itu berhasil menangkap beberapa pelaku perampokan, ada salah satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikaitkan dengan kejadian pada bulan Januari 2023 pelaku melancarkan aksinya kembali berupa kasus pencurian dengan kekerasan di minimarket atau lokasi yang sama,” ungkapnya.

Setelah adanya Laporan kejadian tersebut, kemudian Tim melakukan penyelidikan dan olah TKP serta didapati ada kesamaan ciri-ciri dari Pelaku, ini diketahui melalui video rekaman CCTV, kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pengejaran selama kurang dari dua Minggu, Tim berhasil melakukan Penangkapan Pelaku MF (32) di Cipanas Kabupaten Lebak. “Modus Pelaku MF (32) melakukan Pencurian dengan Kekerasan atau perampokan target toko-toko dan waralaba dengan cara melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada para Karyawan Minimarket untuk menyerahkan sejumlah uang yang berada di laci kasir,” terang Wiwin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan “Andong Jogja”, 1 celana jeans panjang berwarna hitam, 1 jaket parasut berwarna biru dongker dengan bertuliskan “Person’s Maison Blue”, 1 pasang sepatu berwarna abu abu dengan bertuliskan “Dior”, 1 bilah golok.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, “Pada saat melakukan penangkapan pelaku, karena pelaku melakukan perlawanan dan akan kabur kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” tambah Andi.

“Pelaku MF ini merupakan Residivis dan Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah empat kali melakukan tindak pidana yang sama yaitu Pada bulan Maret 2017 sampai April 2017 melakukan penjambretan di Mangga dua Jakarta utara, pada bulan Juli 2019 melakukan Tp. Curas di Tambora Jakarta Barat, pada bulan Agustus 2020 di Toko Alfamart Cibuah Kec. Rangkasbitung, pada bulan Januari 2023 melakukan Curas di Toko Alfamart yang sama di Cibuah,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 Tahun. (Bidhumas)

Polres Lebak Laksanakan Jum’at Curhat Bersama Ormas Jarum, Masyarakat dan Akademisi

LAMPUNG7COM – Lebak | Dengar Keluhan Masyarakat, Polres Lebak gelar Jumat curhat bersama ormas jarum, masyarakat dan akademisi di Kampunh Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Jumat (24/02).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan didampingi para PJU Polres Lebak dan dihadiri Ketua Umum Ormas Jarum (Jaringan Relawan Untuk Masyarakat) Lebak Abah Nunung dan anggota ormas Jarum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Akademisi.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan. “Ya hari ini kami melaksanakan Jumat Curhat bersama Polres Lebak Bersama Ormas Jarum, Masyarakat Kampung Barangbang dan Akademisi di Kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujar Arya.

“Kegiatan ini merupakan Atensi dari Bapak Kapolri yang rutin dilaksanakan guna mendengar langsung keluhan-keluhan dan masukan dari masyarakat terkait Harkamtibmas di Wilayah Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

“Momentum ini juga sebagai ajang silaturahmi Polres Lebak dengan masyarakat guna mendekatkan Polri dengan masyarakat, diharapkan dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat bisa memberikan rasa aman dan nyaman,” terang Arya.

“Keluhan dan Masukan kita terima dan kita tampung guna melaksanakan evaluasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan,” tambah Arya.

Terkahir Arya mengatakan pihaknya banyak menerima masukan. “Dalam kesempatan tersebut kami banyak menerima masukan-masukan seperti terkait antisipasi kenakalan remaja dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup Arya (Bidhumas).

Polres Serang Musnakan 455 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Locok Hasil Operasi Sapu Jagat

(04/24/02)
Siaran Berita
LAMPUNG7COM – Serang | Polres Serang memusnahkan ratusan pucuk senjata api rakitan jenis bedil locok bekas jaman penjajahan, di halaman Polres Serang pada Jum’at (24/02).

Dalam pemusnahan sejata api rakitan jenis bedil locok tersebut, juga dihadiri dari tim Gegana Satbrimob Polda Banten, Irwasda Polda Banten, perwakilan BIN Banten, Pengadilan Negeri Serang, Kejaksan Negeri Serang dan para PJU Polres Serang.

“Ada (455-red) senjata api rakitan jenis bedil locok, 451 jenis satu laras, 3 jenis 2 laras dan satu unit jenis genggam yang hari ini kita musnakan,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Yudha menyebutkan, ratusan senjata api rakitan tersebut, merupakan hasil dari operasi sapu jagat pada tahun 1987 dan sudah lama berada di Gudang Mapolres Serang.

“Senjata ini didapatkan dari oprasi sapu jagat, tetapi ada juga sebagian dari penyerahan warga secara sukarela,” ujarnya.

Dari ratusan senjata api rakitan ini, lanjut AKBP Yudha Satria, seluruhnya akan di musnakan (dilebur-red) di PT. Citra Baru Steel (CBS) kawasan Industri Moderen Cikande, Kabupaten Serang.

“Pemusnahan yang kita lakukan ini sudah berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Serang nomor 11 tahun 2022,” tandasnya. (Bidhumas).

Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

LAMPUNG7COM – Serang | Diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba warga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, tidak membuat YN (40) berhenti mengedarkan narkoba.

Beralasan sulit dapet kerjaan dan tergiur untung yang besar, residivis warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat kembali menggeluti bisnis lamanya.

Namun baru sebulan kembali melakukan bisnis haramnya, YN kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka YN dicokok di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (20/02) malam. Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan. “Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu saat konferensi pers, Jumat (24/02).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (20/02) sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan. “Tersangka YN berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian,” kata Yudha

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka YN selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan RA (DPO) untuk diperjualbelikan. “Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta,” jelasnya.

Sementara tersangka YN yang baru bebas sebulan dari LP Serang membeberkan bisnis sabu baru sebulan dilakukan. Alasannya, keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Sabu yang diamankan merupakan titipan dari R untuk dijualbelikan. Upah dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya. (Bidhumas)

Kabidkeu Polda Banten Ikuti Zoom Pembukaan Rapat Kerja Fungsi Keuangan Tahun 2023

LAMPUNG7COM – Serang | Bidkeu-Kabidkeu Polda Banten melaksanakan zoom pembukaan rapat kerja fungsi keuangan tahun 2023 di ruang kerja Kabidkeu pada Jumat (24/2).

Acara ini dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Wakapolri, Pju Mabes Polri, Pju Pusdokkes Polri, Pju Puskeu Polri, Pju Puslibang Polri, Pju Pusjarah Polri dan diikuti secara Virtual Melalui Zoom Meeting pleh Karorena, Kabiddokkes, Kabidkeu dan Karumkit Jajaran Polda seluruh Indonesia.

Dalam arahannya Pusdokked Polri disamping melaksanakan tugas pokok juga harus berpartisipasi aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. “Puslitbang Polri harus mampu menjadi Research Centre berkualitas internasional yang memberikan manfaat untuk peningkatan progresionalisme kepolisian di seluruh dunia,” ujar Kabidkeu.

Selanjutnya, Puskeu Polri harus melaksanakan sosialisasi dan pelatihan ke seluruh Satker/Satwil jajaran terkait penggunaan aplikasi keuangan yang ada seperti Puskeu Presisi dan aplikasi SAKTI sehingga dapat meminimalisir kesalahan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran, serta berikan asistensi terkait pertanggungjawaban keuangan kepada seluruh Satker/Satwil pengguna anggaran.

Terakhir, Pusjarah Polri harus menjadi leading sector dalam menggali, menanamkan, menjaga dan menyebarkan sejarah, budaya dan nilai tradisi Polri. (Bidhumas).

Bertukar Informasi Melalui Keluhan Kesah, Kapolsek Cibeber Gelar Jumat Curhat Bersama Warga

LAMPUNG7COM – Lebak |  Dengan menggali informasi melalui keluh Kesah warga, Kepala Kepolisian Sektor Cibeber Resor Lebak AKP RAHMAT HIDAYAT SH Bersama Kanit Binmas Polsek Cibeber Polres Lebak Aiptu Edi Supriyadi Menggelar Jum’at Curhat sebagai Upaya menyerap informasi serta potensi sosial masyarakat di desa Cibeber , kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Jumat (24/02/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K. MH melalui Kapolsek Cibeber Polres Lebak AKP RAHMAT HIDAYAT SH,
Mengatakan, ”Jumat curhat adalah program kepolisian guna memberikan ruang bagi warga masyarakat agar bisa curhat dengan Polisi. Seluruh kepolisian di daerah telah melaksanakan giat program tersebut, karena dinilai baik dan lebih relevan dalam meningkatkan kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat khususnya (kamtibmas),”ujar AKP RAHMAT HIDAYAT SH

Kapolsek Cibeber Polres Lebak bersama jajaran terlibat langsung di tengah-tengah aktivitas warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Cibeber Polres Lebak

Dan Tak terkecuali daerah manapun Khususnya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak menjadi sasaran kegiatan dalam menjalankan program tersebut

Ada Begitu banyak sekali keragaman persoalan di tiap desa yang belum dapat kita ketahui, Sehingga dengan adanya program jumat curhat ini Jajaran Polsek Cibeber Polres Lebak kita bisa mengetahui persoalan apa yang ada di setiap desa termasuk persoalan dan bagaimana pemecahan solusi yang tepat agar tidak menjadi persoalan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ucapnya

Sampaikan Hasil Supervisi dan Asistensi, Dirbinmas Polda Banten Hadiri Musda 2 Abujapi Banten

LAMPUNG7COM – Serang |~ Polda Banten menghadiri musyawarah daerah (Musda) 2 Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Banten yang bertempat di Hotel Horison Ratu Serang pada Jumat (24/02) sekitar pukul 08.30 Wib.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto, Wakil Ketua umum BPP Abujabi Pusat Bapak Cecep Darmaji, Ketua umum BPP Abujapi Banten Bapak Ir. H. Djasman Sheno bersama Ketua umum BPP Abujapi dari sejumlah daerah, Ketua Dewan Pertimbangan BPP Abujapi Banten Brigjen Pol (Purn.) Hj. Rumiah Kartoredjo beserta para tamu undangan.

Adapun tema yang diangkat pada acara ini adalah : Sinergitas BUJP Menuju BUJP Jaya, Satpam Sejahtera.

Dalam kesempatan ini Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto menyampaikan amanat Kapolda Banten terkait kegiatan tersebut. “Sebagaimana kita ketahui Abujapi sebagai salah satu wadah tempat berkumpulnya pelaku usaha jasa keamanan Indonesia, yang senantiasa diharapkan mampu menampilkan aktivitas yang dapat menampung aspirasi dan kepentingan para anggotanya, terutama dibidang keamanan,” kata Sofwan.

Kemudian Sofwan menjelaskan bahwa Abujapi sebagai mitra pemerintah dan Polri dalam menetapkan kualitas perusahaan bidang pengamanan serta pengawasan standar mutu. “Pelaku Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) harus dapat mensinergikan kepentingan usaha, tangguh, profesional, serta mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib,” ucap Sofwan.

Sofwan juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil supervisi dan asistensi Ditbinmas Polda Banten dilapangan masih banyak ditemukan ketidak patuhan BUJP terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Beberpa hal yang harus dibenahi yakni BUJP wilayah operasionalnya tidak sesuai dengan SOP, gaji Satpam belum sesuai UMR/UMK, dan penggunaan seragam serta atribut yang belum sesuai dengan ketentuan.

Diakhir Sofwan berharap perlu adanya kepedulian bersama untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUJP maupun Satpam. “Melalui pelaksanaan Musda 2 Abujapi ini diharapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, khususnya dalam memilih kepengurusan baru yang sesuai dengan peraturan yang ada,” tutup Sofwan. (Bidhumas)

Dengar Keluhan dan Aspirasi Warga, Polda Banten Gelar Jumat Curhat di Kecamatan Kragilan

LAMPUNG7COM – Serang | Dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Banten menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat sebagai salah satu upaya menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Nurul Islam Kampung Panggang Masjid Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada Jumat (24/02) sekitar pukul 09.00 Wib.

Kegiatan ini dipimpin oleh Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi didampingi Wadir Samapta AKBP Asep Muhsin Jaelani dan Kasubdit Polmas Ditbimmas AKBP Adhi Chandra yang dihadiri Camat Kragilan Encep Binyamin Somantri, Kepala Desa Kendayakan Lukman serta Tokoh Masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Camat Kragilan Encep Binyamin Somantri menyampaikan aspirasinya atas kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polda Banten. “Saya senang dengan diselenggarakannya acara ini. Artinya akan ada perhatian, dialog dan diskusi dengan masyarakat khususnya di Desa Kandayakan. Semoga acara ini dapat menjadi informasi bagi kepolisian,” kata Rahmat.

Sementara itu, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menanggapi beberapa pertanyaan dari Masyarakat. “Saya memerintahkan personel Bhabinkamtibmas serta Kapolsek setempat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait tentang permasalahan lampu penerangan jalan umum serta kaca cempung yang harus ada di setiap pertigaan jalan ada kaca cempung agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas serta terhidar dari laka lantas,” kata Edy.

Edy menambahkan terkait bagaimana proses pengurusan E-tilang terkait lampu merah di pertigaan karena sering terjadinya kemacetan di perempatan sentul hingga berjam jam serta bagaimana untuk mengetahui terkait penyelesaian kasus kriminalitas. “E Tilang bisa mendeteksi pengedara yang tidak memakai helm, Plat Nomor, serta pengendara berboncengan 3 orang apabila warga terkena E Tilang bisa langsung datang kepolda untuk mengurusnya nanti personel akan mengarahkan bagaimana cara proses penyesaiannya, untuk mengurai kemacetan pihak kepolisian terus berusaha mengurai kemacetan yang terjadi dengan cara menerjunkan personel dari pagi hari dan sore, terkait lampu merah kami sudah mengusulkan ke dishub namun belum ada respon, terkait permasalahan penaganan perkara agar masyarakat aktif menanyakan sampai dimana proses perkaranya ke penyidik baik di Polsek maupun Polres,” ujar Edy.

Kemudian terkait ketertiban ditengah masyarakat, permasalahan menumpukan sampah yang terjadi di beberapa titik serta terkait penerimaan Polri “Terkait Ketertiban semua masyarakat bisa menjadi polmas yaitu dengan cara membentuk kelompok kemasyarakatan untuk menjaga ketertiban serta permasalahan sampah agar pihak desa bisa mengajukan ke pemerintah daerah untuk menyediakaan tempat sampah di setiap RT dan mencari donatur dari warga yang mempunyai rezeki lebih serta perlu adanya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, terkait penerimaan Polri semua gratis tidak ada biaya yang harus di keluarkan untuk calon agar dipersiapkan semuanya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan jangan percaya bila menemukan oknum yang merugikan segera laporkan, ” tambahnya.

Terakhir, perwakilan Tokoh Masyarakat juga memberikan apresiasi dengan kegiatan Jumat Curhat Polda Banten ini. “Kami merasa bahagia hari ini dikunjungi Polda Banten dan mendapatkan pencerahan,” tutupnya. (Bidhumas)

Dengar Keluhan dan Aspirasi Warga, Polda Banten Gelar Jumat Curhat di Desa Kadikaran

LAMPUNG7COM – Serang  | Dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Banten menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat sebagai salah satu upaya menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Jumat (24/02).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, didampingi Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto, Dirlantas Polda Banten diwakili Wadir Lantas Polda Banten AKBP Kukuh, Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, Kepala Desa Kadikaran Bapak Nuralim serta Tokoh Masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Kadikaran menyampaikan aspirasinya atas kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polda Banten. “Saya senang dengan diselenggarakannya acara ini. Artinya akan ada perhatian, dialog dan diskusi dengan masyarakat khususnya di Kelurahan Taman Sari. Semoga acara ini dapat menjadi informasi bagi kepolisian,” kata Rahmat.

Sementara itu, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto menanggapi beberapa pertanyaan dari Masyarakat. “Saya memerintahkan personel Bhabinkamtibmas serta Kapolsek setempat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait tentang permasalahan tempat pembuangan sampah, kita juga harus peduli lingkungan untuk melatih anak agar membuang sampah pada tempatnya,” kata Sofwan.

“Binmas bertugas untun melakukan langkah preemtif untuk mengajak masyarakat agar tidak menjadi ancaman kejahatan yang dilakukan oleh siapapun, kan kami Binmas bertugas untuk memberikan solusi, sedangkan preventif bertugas untuk memberikan himbauan kepada masyarakat seperti geng motor yang dilakukan kelompok remaja yang penyebabnya adalah karena kosongnya waktu, kurangnya didikan dan kehadiran orang tua, dan ditanamkan jiwa solidaritas yang salah, dan tidak mengikuti kegiatan positif disekolah,” ucap Sofwan.

Sofwan juga memberikan tips kepada masyarakat agar tidak terhasut berita hoax di media sosial. “Agar kita tidak terhasut berita hoax yang berada di media sosial, maka dari itu kita harus melakukan pengecekan sumber kebenaran dan keakuratan berita tersebut sebelum menyebarluaskan berita tersebut,” jelas Sofwan.

Kemudian terkait dengan keamanan lingkungan agar Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) diberikan kewenangan menangani kejahatan dan permasalahan di linkungan. “Setiap kelurahan atau Desa sudah ada pembinaanya silahkan berkordinasi dengan baik dan dijalankan kegiatan ronda siskambling untuk keamanan lingkungan,” tambahnya.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy menambahkan terkait permasalahan kenakalan personel Polri. “Kami dari Bidpropam Polda Banten menyampaikan jika ada temuan pelanggaran perilaku personel Polda Banten, jangan ragu untuk laporkan secara online di aplikasi Propam Presisi atau bisa menghubungi nomer WhatsApp 0812-1010-6700 serta bisa mendatangi langsung Propam Polda Banten maupun Polres Jajaran,” ucap Riko.

Wadir Lantas Polda Banten AKBP Kukuh menambahkan pentingnya menggunakan alat keselamatan saat berkendara. “Kepada seluruh warga harap bisa memberikan informasi kepada seluruh keluarga khususnya anak-anak, jika berkendara harap menggunakan alat keselamatan seperti Helm dan wajib berkendara setelah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM),” terang Kukuh.

Kukuh memberi pesan kepada seluruh masayarakat untuk tertib berlalu lintas. “Kepada seluruh masayarakat agar tertib, patuh dan taat kepada peraturan berlalu lintas, dan jika tidak bersalah jangan merasa takut kepada petugas kepolisian,” terang Kukuh.

Terakhir, perwakilan Tokoh Masyarakat juga memberikan apresiasi dengan kegiatan Jumat Curhat Polda Banten ini. “Kami merasa bahagia hari ini dikunjungi Polda Banten dan mendapatkan pencerahan,” tutupnya. (Bidhumas)

Melalui Jumat Curhat, Kapolsek Kragilan Dengar Langsung Keluh Kesah Masyarakat

LAMPUNG7COM – Serang | Polsek Kragilan Polres Serang menggelar kegiatan Jum’at Curhat untuk mendengar langsung saran, kritik, dan pengaduan masyarakat terkait Kamtibmas dan pelayanan Polri.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kragilan Kompol Firman Al Hamid S.H.,M.H digelar di Link Kramat Barat Ds. Kramatjati Kec. Kragilan, Kabupaten Serang. Jum’at, (24/02/2023).

Hadir dalam kegiatan :
– Kapolsek Kragilan
– Kepala Ds. Kramatjati
– Panit Intel Polsek Kragilan
– Kasium Polsek Kragilan
– Kanit Propam Polsek Kragilan
– Bhabinkamtibmas Polsek Kragilan (Ds. Kramatjati)
– Anggota unit Intelkam Polsek Kragilan
– Warga masyarakat Kp. Kramat Barat Ds. Kramatjati.

Sambutan Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid, S.H.,M.H. (Kapolsek Kragilan):*
– Terimakasih atas kehadiran bapak-bapak dlm kegiatan Jumat curhat siang hari ini kegiatan Jum’at curhat ini merupakan program dari bapak Kapolri yg diharapkan dengan adanya kegiatan ini kami bisa mendengarkan unek-unek atau keluhan dari warga masyarakat kragilan khususnya Desa jeruk tipis dan juga insyallah kami bisa memberikan solusi serta jawaban dari keluhan atau pertanyaan dari bapak²

Kegiatan dilanjutkan dengan Sesi Tanya jawab dari warga masyarkat:

  1. Sdr. Supendi, saya ingin menanyakan pak terkait Bagaimana hukum untuk seseorang atau warga yang melakukan penangkapan terhadap pelaku kriminal ketika diamankan trus kita pukuli sama orang atau warga tersebut?
    Jawaban Kapolsek Kragilan : saya harapkan untuk kejadian seperti itu tidak terjadi di Kramatjati karena itu merupakan tindakan main hakim sendiri dan itu tidak boleh, lebih baik langsung diamankan dan dilaporkan kepada bhabin atau Polsek setempat karena apabila kita melakukan main hukum sendiri itu bisa teracam pidana 5 tahun penjara.

  2. Sdr. Nuksani : saya ingin bertanya terkait dengan ramai di perbincangkan oleh warga Kramatjati terkait ada beredarnya pmbuatan AJB atau surat tanah palsu untuk itu bagaimana cara pencegahan terkait kejadian tersebut dan itu juga melibatkan orang orang seperti staf desa?
    Jawaban Kapolsek Kragilan : bapak kan punya dasar sbulum terbit AJB atau surat tanah ada tahap2 dan proses pembuatan nya ada bukti seperti girik dan jual beli, apakah sebelum nya bapak pernah punya pengalaman terkait pemalsuan itu dsni kalau bapak ada pengalaman seperti itu bisa dilaporkan langsung kepolisian sehingga kita bisa melakukan penyelidikan terkait siapa siapa yg terlibat nya serta berkoodinasi dengan perangkat desa juga apabila sudah melaporkan ke kepolisian bapak berhak menanyakan perkembangan perkara yg bapak laporkan karena penyidik itu harus memberitahukan terkait perkembangan perkara yg bapak laporkan dan itu pelaku pelaku nya pasti akan ditindak tegas, untuk sekarang saya sarankan apabila bapak sudah membuat laporan untuk bapak cek kepolres serang sampai sejauh mana perkembangan nya.

Kapolsek Kragilan mengatakan, kegiatan ini bertujuan sebagai sarana untuk mendengarkan secara langsung keluhan dan permasalahan masyarakat terkait Kamtibmas ataupun pelayanan pihak Kepolisian setempat (Polsek Kragilan).

Kegiatan Jumat curhat bersama Kapolsek Kragilan selesai pukul 14.15 wib, berjalan aman dan kondusif.

“Diharapkan dengan kegiatan ini, pihak kami bisa mengetahui langsung bagaimana keluhan dan kondisi masyarakat, sehingga dapat menjadi acuan bagi kami untuk meningkatkan Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat”, pungkas Kapolsek.

( Humas Polsek Kragilan )

Tampung Keluhan Warga, Polsek Jawilan Gelar Program Jumat Curhat di Desa Junti

LAMPUNG7COM – SERANG | Polsek Jawilan Polres Serang menggelar program Jumat Curhat di Kampung Genggong Rt.002/001 Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Jum’at (24/2/2023). Program ini juga menjadi silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat.

Kapolsek Jawilan IPTU Dirga Abriawan,.S.Tr.K,,S.I.K,. hadir pada kegiatan program tersebut didampingi IPDA A.Rifai Kanit Binmas polsek jawilan, dan Bhabinkamtibmas Bripka Sigit Sugiatna, menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan program Jumat Curhat. Program tersebut untuk menampung curhatan masyarakat yang nantinya akan dicarikan upayakan solusinya.

“Ya, terlebih kami juga menerima masukan, saran maupun kritikan yang sifatnya membangun bagi Polsek Jawilan dan jajaran,” katanya.

Selain menampung keluhan, IPTU Dirga Abriawan juga mengatakan jika Jumat Curhat sebagai upaya mempererat silaturahmi serta menjaga komunikasi masyarakat dan Polri. Ditambah lagi untuk mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat.

“Ya, Kita dengarkan keluhan – keluhan serta masukan dari masyarakat untuk kemajuan institusi Polri dan terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat. Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, sehingga bisa benar-benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat,” paparnya. (Syt)