JAKARTA – Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 memuat salah satu poin yang menjadi sorotan publik, yakni terkait izin impor pakaian bekas.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa impor tersebut bukan pakaian bekas siap pakai (thrifting), melainkan bahan baku industri daur ulang tekstil.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa impor yang dimaksud adalah shredded worn clothing (SWC) atau pakaian bekas yang sudah dihancurkan.
Impor SWC Bukan Pakaian Bekas Siap Pakai
Haryo menegaskan, informasi yang menyebut pemerintah membuka impor thrifting tidak benar.
“Tidak benar thrifting. Yang diatur adalah impor shredded worn clothing, yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh,” ujarnya.
Menurutnya, SWC secara regulasi dan substansi berbeda dengan pakaian bekas yang dijual kembali di pasar.
Digunakan sebagai Bahan Baku Industri Daur Ulang
Haryo menjelaskan, SWC diimpor khusus untuk kebutuhan industri tekstil dalam negeri, antara lain:
-
Produksi kain perca
-
Pembuatan benang daur ulang
-
Industri tekstil ramah lingkungan
Produk tersebut tidak dapat digunakan kembali sebagai pakaian karena sudah dihancurkan.
Pemerintah Pastikan Tidak Masuk Pasar Thrifting
Pemerintah juga memastikan impor SWC tidak akan masuk ke pasar ritel.
Hal ini karena:
-
Sudah ada industri domestik yang siap menyerap
-
Barang tidak memiliki bentuk pakaian utuh
-
Digunakan langsung sebagai bahan produksi
“Sehingga tidak ada produk SWC yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas,” tegas Haryo.
