JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menyepakati aturan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat, termasuk komitmen tidak memberlakukan pajak jasa digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan teknologi asal Negeri Paman Sam.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur berbagai ketentuan perdagangan digital lintas negara.
Dalam Pasal 3.1 perjanjian tersebut, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan pajak jasa digital yang secara hukum maupun faktual menyasar perusahaan AS.
Artinya, raksasa teknologi seperti Google, Netflix, hingga Meta tidak boleh dikenai kebijakan pajak yang diskriminatif.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS,” bunyi dokumen perjanjian tersebut.
Bea Masuk Produk Digital Juga Dihapus
Selain pajak digital, kesepakatan ART juga mengatur soal bea masuk atas produk digital.
Dalam Pasal 3.5 disebutkan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten digital seperti:
-
Film streaming
-
Musik digital
-
Aplikasi
-
Gim online
-
Layanan cloud
Kebijakan ini juga sejalan dengan moratorium permanen di Organisasi Perdagangan Dunia terkait bea masuk produk digital.
PPN Tetap Berlaku untuk Perusahaan Digital
Meski demikian, pemerintah menegaskan perusahaan teknologi asing tetap wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan tidak ada pembebasan pajak bagi perusahaan digital AS.
“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini hanya memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif,” ujarnya.
Dengan demikian, layanan digital global tetap dikenai pajak domestik sepanjang penerapannya berlaku sama untuk semua negara.
Dampak Besar bagi Ekonomi Digital
Kesepakatan ini diperkirakan akan memberikan dampak besar bagi:
-
Stabilitas investasi sektor digital
-
Kepastian hukum bagi perusahaan teknologi global
-
Hubungan dagang RI–AS
-
Ekosistem ekonomi digital Indonesia
Pengamat menilai kebijakan ini memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan digital global sekaligus menjaga iklim investasi teknologi.a
