Datangi Bawaslu Tanggamus, Tim Kuasa Hukum 02 H. Saleh Asnawi-Agus Suranto Laporkan Dugaan Oknum Disdik Tanggamus

Tanggamus — seorang oknum ASN diduga tidak netral pada tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Kamis [21/11/24].

Oknum ASN yang dimaksud adalah Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus inisial IBK.

Sementara Azhari, SH., MM., selaku tim kuasa hukum menjelaskan, bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 dan SPLP di Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus telah mendapatkan perintah dari IBK agar menyuruh Dewan guru bersama keluarganya mendukung Cabup nomor urut 01.

“Setelah kami kroscek di lapangan, ternyata informasi itu benar adanya,” ucapnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Saleh Asnawi-Agus Suranto melaporkan oknum Kabid tersebut ke Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Tanggamus, meminta pihak-pihak terkait lainnya agar segera memanggil serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 188 tentang Pilkada,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f, Azhari menjelaskan, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun.

Sedangkan PP nomor 94 Tahun 2021 pada pasal 5 huruf n bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada Calon Presiden maupun Calon Kepala Daerah.

“Atas dasar tersebut jangan sampai dewan guru serta ASN lainnya yang ada di kabupaten Tanggamus terlibat politik.” Tutup Azhari. [Khoiri]

Benarkah Ada Rp5 Miliar di Kasus Dugaan Cabul Guru dan Murid di Bandar Lampung?

Bandar Lampung – Kasus oknum guru yang dilaporkan kasus dugaan pencabulan kepada muridnya yang masih kelas IV SD, di Bandar Lampung, masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap satu, dan dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap dua atau P21, Jumat 1 November 2024.

“Yang kami dengar ada permintaan uang damai Rp5 miliar dari pihak korban. Dan kini turun jadi Rp1 miliar. Kasusnya belum persetubuhan, hanya bagian sensitif dan oral. Kabarnya ada hubungan mesra antara pelaku dan murid yang bongsor itu. Pasal dengan murid lain Ketua yayasan itu tegas dan galak, hanya dengan korban itu perlakuannya beda, ” Kata sumber di lokasi sekolahan tersebut yang dilansir dari sinarlampung.co.

“Yang kami denger denger mau damai tapi minta besar. Pelaku memang sempat ditahan, lalu atas jaminan keluarga ditangguhin. Tapi Senin-Kamis wajib lapor bang,” Tambahnya.

Desakan Kuasa Hukum

Sebelumnya kuasa hukum korban Ridho Abdilah Husin, menggelar konferensi pers, dan mengungkapkan kekecewaan atas digangguhkan penahanan terhadap pelaku.

Pengacara korban dan pengacara pelaku melakukan mediasi
Pengacara korban dan pengacara pelaku melakukan mediasi

Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa minggu, dengan modus operandi yang beragam. Mulai dari ajakan berkeliling menggunakan mobil hingga memanfaatkan situasi saat korban sedang mengunci kelas.

“Pelaku ini sangat lihai memanipulasi korban. Tindakan pencabulan ini telah menyebabkan trauma mendalam pada anak kami,”ujar Ridho dalam konferensi pers, Kamis 31 Oktober 2024.

Menurut Ridho, keluarga korban merasa tindakan penangguhan penahanan terhadap pelaku sangat tidak adil. Apalagi, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya. “Kami sangat kecewa dengan keputusan polisi. Korban masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliling. Ini tidak adil,”ujar Ridho.

Ridho juga membantah tudingan bahwa keluarga korban meminta sejumlah uang untuk mencabut laporan. Dia menegaskan bahwa keluarga hanya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Kami tidak menginginkan uang. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,”ucapnya.

Dan Mereka meminta Polisi kembali menangkap pelaku. “Kami meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridho.

Tokoh Masyarakat Lampung Minta Pihak Berwenang Sikapi Dugaan Isu Sara

Lampung Utara – Tokoh masyarakat Lampung tanggapi informasi dari isi konten video oknum salah seorang juru kampanye salah satu peserta Pilkada Lampung Utara yang diduga mengandung isu sara dan meminta pihak berwenang segera ambil sikap pengamanan.

“Kita cinta Lampung, khususnya Lampung Utara ini, jadi kita tidak mempermasalahkan dia jadi jurkam, tapi yang jadi persoalannya dia melontarkan bahasa yang bisa menimbulkan perpecahan antar suku,” kata A. Akuan Abung, SE, Gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung tokoh masyarakat Lampung, Selasa 15 Oktober 2024.

Tokoh Masyarakat Lampung Minta Pihak Berwenang Sikapi Dugaan Isu SaraLebih lanjut dikatakannya, dia bisa menggunakan bahasa-bahasa baik yang lain, jangan menggunakan bahasa seperti itu, jangan menghasut, karena bisa memecah antar suku.
Sementara selama ini semua sudah merasa aman dan nyaman baik itu asli suku lampung maupun pendatang karena semua sudah merasa orang lampung.

Dengan adanya pernyataan yang mengandung isu sara itu, saya yakin, orang yang berasal dari suku jawapun tersinggung, terusik, karena mereka khawatir akan ada timbulnya perpecahan. Sementara mereka sudah merasa nyaman selama ini dikarenakan mereka sudah merasa menjadi orang Lampung, Ulun Lampung, kata Sunan Akuan Abung.

Kita sudah bisa melihat dan mendengar selama ini, tidak ada lagi antar suku berbantahan, karena kita sama-sama ingin membangun lampung, atau Lampung Utara, karena yang katanya mereka dari sana sini itu sebenarnya itukan asal usul dahulu, tapi sekarang mereka itukan sudah menjadi orang lampung.
Jimo Lappung.

Asal usul diaorang saja yang dari mana-mana, tapi-kan mereka sudah lahir dan besar di Lampung, jadi seharusnya mencintai Lampung ini, harus merasa bangga menjadi orang Lampung, hal itu dapat dibuktikan ketika mereka main atau jalan ke daerah lain, seandainya bertamu ke keluarga mereka di tempat lain, pasti yang keluar dari sapa dan menyapa kalimat, “Hay apa kabar orang Lampung, pasti begitu kalimat yang menyapa kehadiran mereka,” jadi sudah jelas mereka juga sudah bagian dari orang Lampung. Jadi tidak baik dia bicara begitu karena itu bisa menimbulkan perpecahan antar suku, apa lagi seolah-olah menantang dengan mengatakan temu kopi darat dan sebagainya.

Saya meminta pihak berwenang untuk menyikapi dan menanggapi laporan yang disampaikan Laskar Lampung itu untuk cepat ditindaklanjuti, kalau perlu ditangkap orang itu karena mereka harus meredam itu.
Karena tidak semua suka mendengar perkataan seperti itu, kata Akuan Abung.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari ketika dikonfirmasi terkait dugaan isu sara tersebut menyatakan pihaknya tengah melakukan klarifikasi atas dugaan tersebut. “Ya sedang dalam proses, masih diproses, nanti bisa komunikasi ke kordiv penanganan pelanggaran ya,” ujarnya. (**)

DPP BARAK Surati Dinas BMBK Provinsi Lampung Terkait Dugaan KKN

Lampung Barat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, beberapa kegiatan yang menelan anggaran Milyaran rupiah. Pada Senin(08/10/2024).

Demikian yang di sampaikan Wildan Selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat.

“Berdasarkan hasil dokumentasi tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat di lapangan adanya beberapa kegiatan tahun Anggaran 2023 di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang saat ini sudah nampak bobrok terkesan dikerjakan asal asalan diduga tidak sesuai spek/Rab Volume dan Mark up”.

lampung7.com

Selain itu juga ia menerangkan bahwa bobrok hasil Realisasi terhadap beberapa pengerjaan atas minimnya pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.

“Dugaan hasil Realisasi yang begitu sangat memprihatinkan tersebut diduga minimnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung”.

Wildan juga menerangkan jika hal tersebut menimbulkan asumsi bahwa pengerjaan sudah terkondisi secara terstruktur dan Masif adanya indikasi persengkongkolan jahat yang di lakukan oleh pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung dan Rekanan.

“Anggaran Milyaran yang jelas sejak awal proses lelang hingga realisasi sudah terhitung secara matang agar memiliki asas manfaat dalam jangka waktu panjang namun sangat jauh dari kata maksimal jelas hal tersebut menimbulkan asumsi bahwa pengerjaan sudah terkondisi secara terstruktur dan Masif adanya kerjasama korupsi yang di lakukan oleh pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung”.

lampung7.com

Dari kegiatan yang terindikasi adanya persengkongkolan dan kerjasama korupsi Wildan meminta kepada PJ Gubernur Lampung Selaku Pimpinan saat ini untuk memecat kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung atas ketidak becusan dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran.

“Dari kegiatan yang kami sampaikan tersebut maka kami meminta kepada Bapak PJ Gubernur Lampung untuk memecat kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung atas ketidak becusan dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran”.

Selain dari itu Wildan sapaan akrab Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung dan siapapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami juga kepada seluruh Aparat Penegak Hukum KPK Ri, BPK RI perwakilan Lampung,Kejaksaan Tinggi Lampung,Poldal Lampung untuk memanggil dan memeriksa Pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung atas dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang kami sebut diatas”. (Aris)

Diduga Tunjangan Perumahan DPRD Pesawaran Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada TA 2023 menganggarkan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp.5.658.000.000,00 dengan realisasi 100%.

Belanja tersebut seluruh dibayarkan untuk 41 anggota DPRD dengan besaran Rp.11.500.000/bulan, sedangkan untuk Pimpinan DPRD tidak diberikan tunjangan karena telah diberikan tunjangan perumahan karena telah diberikan fasilitas rumah negara.

Perhitungan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait hak keuangan dan administratif DPRD, serta tidak didukung dengan kertas kerja yang memadai.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dan pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Standar Satuan Harga yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Hal ini menjadi temuan BPK RI perwakilan lampung, berdasarkan hasil wawancara Sdr DF selaku ketua tim menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, besarnya tunjangan menetapkan standar harga sewa rumah dinas untuk anggota DPRD jika di setarakan dengan eselon II tertinggi di Kabupaten Pesawaran adalah sebesar Rp. 75.000.000 pertahun, sedangkan jumlah besarnya tunjangan perumahan yang di terima oleh masing-masing anggota DPRD Pesawaran adalah sebesar Rp. 138.000.000 pertahun (11.500.000 x 12 bulan).
Dengan demikian terdapat selisih tunjangan perumahan yang diberikan kepada masing-masing anggota DPRD sebesar Rp. 63.000.000 (138.000.000-75.000.000) atau total seluruh untuk 41 anggota DPRD adalah sebesar Rp. 2.583.000.000.

Saat di mintai keterangan oleh Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Anggota DPRD Pesawaran yang diwakili oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Toto Somedi menjelaskan bahwa bahwa temuan BPK RI Perwakilan Lampung dalam pengkajian untuk DPRD Kabupaten Pesawaran,

” Terima kasih atas kunjungan kawan-kawan dari FMPB Pesawaran, yang memang sudah menjadi fungsi kontrol.

Jadi semuanya adalah pengkajian untuk DPRD Pesawaran, dan ini akan segera di perbaiki,” Kata Sekwan.

Ditempat yang sama Ketua harian FMPB Sumara menilai DPRD Pesawaran menghambur-hamburkan Angaran atau pemborosan,

” Ini sudah jelas pemborosan dan Tim Investigasi FMPB sudah turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan pemilik rumah yang di pakai oleh 4 ketua DPRD Pesawaran yang rumah tidak pernah dihuni, hanya sekedar singgah untuk ngobrol saja,” Ucap Sumara.

” Kami berharap kepada instansi terkait agar bisa mengkroscek langsung karna disini sudah merugikan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya.

Perlu diketahui rumah dinas yang disewa oleh ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, 2 rumah terletak Desa Bagelan, 1 di Desa Sungai Langka dan 1 di Desa Sukabanjar, Semuanya di kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. (Hendra)

Oknum ASN Diduga Ikut Terlibat Mengundang Berkampanye dari Salah Satu Calon Bupati Tanggamus di Kecamatan Limau

Tanggamus – Oknum Kepala Puskemas Antar Brak Popi Eliza, Str,Keb., diduga ikut serta mengundang Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekon Badak Kecamatan Limau. Jum’at (27/9/2024)

Sementara itu acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut di selenggarakan oleh ibu-ibu pengajian binaan Umi Nurhidayah yang bertempat di Pondok Pesantren An Nazar Pekon Badak.

Namun menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa acara Maulid Nabi SAW yang dilaksanakan di pondok pesantren An – Nazar tersebut telah mengundang Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani.

“Kedatangan Dewi Handajani ke pondok pesantren tersebut atas undangan Popi Eliza, sesuai dengan permintaan pihak pondok pesantren,”Terangnya

Bahkan katanya, terkait dengan sejumlah fasilitas yang dipersiapkan untuk menyambut kedatangan Dewi Handajani di acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut, sebagian diduga milik KUPT Puskesmas Antar Brak Popi Eliza.

“Ya alat-alat hidangan seperti piring dan meubel tempat duduk juga di duga milik Popi Eliza,”Kata narasumber tersebut

Kaitan dengan kehadiran Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani ke acara Maulid SAW di pondok pesantren An – Nazar Pekon Badak tersebut, pihak panwascam langsung melakukan pengawasan.

“Di acara tersebut Bunda Dewi Handajani tidak memberikan sambutan walaupun sepatah kata, karena ada petugas dari panwas,”Ujarnya

Terpisah saat tim awak media menghubungi Korun Kahfi Ketua Yayasan Pondok Pesantren An – Nazar Pekon Badak via komunikasi WhatsApp, ia mengatakan bahwa kegiatan Maulid Nabi SAW tersebut murni tidak ada unsur politik.

“Kunjungan Calon Bupati Dewi Handajani murni undangan Maulid Nabi, mau siapa pun calon Bupati yang datang, itu murni tidak ada unsur politik sebab yang mengundang itu ibu-ibu pengajian,”Kata Korun

Kemudian tim awak media menyinggung soal Kepala Puskesmas Antar Brak yang diduga ikut serta mengundang Calon Bupati Tanggamus Dewi Handajani ke acara peringatan Maulid Nabi di pondok pesantren An Nazar Pekon Badak, Korun Kahfi pun menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu atas informasi tersebut.

“Soal itu saya tidak mengetahui sama sekali,”Jelas Korun

Berbeda dengan keterangan Umi Nurhidayah saat tim awak media meminta penjelasan terkait dengan kedatangan Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani di pondok pesantren An Nazar Pekon Badak.

Umi Nurhidayah mengakui bahwa kedatangan Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi di Pondok Pesantren An Nazar tersebut merupakan hal yang tidak disengaja.

“Kedatangan Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi ini karena ada ibu Popi Eliza,”Kata Nurhidayah

Nurhidayah pun menjelaskan, bahwa dalam kegiatan Maulid Nabi yang dilaksanakan oleh Pondok Pesantren An Nazar Pekon Badak, Popi Eliza selaku KUPT Puskesmas Antar Brak ikut mengarahkan Calon Bupati Petahana untuk menghadiri acara tersebut.

“Tapi sayangnya, pihak panwascam datang ke acara Maulid Nabi tersebut langsung ngambil photo, jadi ibu Dewi Handajani enggak sempat menyampaikan pidatonya,”Jelas Nurhidayah

Sampai berita ini diterbitkan, pihak oknum KUPT Puskesmas Antar Brak tersebut tidak dapat di hubungi,”
(Khoiri)

Konferensi Pers: Ada Dugaan Manipulasi Data Demi Pergantian Kepengurusan Masjid Jami Al Anwar, Kelurahan Pesawahan

BANDAR LAMPUNG – Kontroversi tentang kepengurusan salah satu masjid di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik, dimana terbentuknya sekelompok pengurus masjid tersebut melalui proses yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat sekitar atau sepihak.

Bahkan diduga terbentuknya kepengurusan masjid, yakni Masjid Jami Al Anwar yang terletak di jalan Laksamanahayati, RT. 30, LK. 02, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tersebut mengandung unsur manipulasi data.

Terungkap! Ada Dugaan Manipulasi Data Demi Pergantian Kepengurusan Masjid Jami Al Anwar, Kelurahan Pesawahan
Foto: Ujde/Lampung7

Tim Kuasa Hukum dari LBH HNSI yang turut Hadir dan mendampingi masyarakat setempat pada Konferensi Pers pada hari Rabu 11 September 2024, Ardian Hasibuan, SH., MH., Muhamad Tohir, SH., Kusaeri Suwandi, SH.,C.Me, Jamilah, SH., MH., CPCLE, Nova Eva Cholifah, SH., MH., CPCLE., dan Agus Septiawan, SH., selaku kuasa hukum dari masyarakat menerangkan pada awak media, apa yang di lakukan oleh pihak yang diduga melakukan tindakan tidak transparannya dalam membentuk panitia atau kepengurusan masjid Jami Al Anwar sangatlah tidak elok dan sangat disayangkan.

H. Irfandi salah satu Tokoh Masyarakat menjelaskan, menjadi tanda tanya masyarakat, selama kepengurusan yang sudah berjalan lebih kurang 9 tahun tersebut, terhitung dari tahun 2015 hingga saat ini, Masjid Jami Al Anwar tergolong Masjid yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai.

“Bagaimana tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat, selama kepengurusan yang sudah berjalan lebih kurang 9 tahun, terhitung dari tahun 2015 hingga saat ini, Masjid Jami Al Anwar tergolong Masjid yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai, seperti tidak adanya pendingin ruangan, atap yang bocor, dan ambal yang sudah terbilang rusak, sehingga ketika melakukan Ibadah sholat, kening jamaah terasa sakit karna bergesekan dengan ambal,” tuturnya.

Terungkap! Ada Dugaan Manipulasi Data Demi Pergantian Kepengurusan Masjid Jami Al Anwar, Kelurahan Pesawahan
Foto: Ujde/Lampung7

Ditambahkan oleh Leman, salah satu Tokoh Masyarakat lainnya yang juga pernah menjadi pengurus Pada saat itu, menurut keterangannya karena di tunjuk oleh seseorang untuk menjadi salah satu pengurus di masjid Jami Al Anwar.

“Saya bingung, pada saat itu di tahun 2015 saat pembentukan, saya diminta untuk menjadi pengurus masjid, saya katakan apa tidak ada orang lain selain saya?,” ucapannya.

Hal lain yang menjadi bagian paling menonjol adalah, ketika terjadinya manipulasi data pewakaf yang juga Nazhir tanah bangunan masjid Jami Al Anwar, H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar di tahun 2015 diberitakan hingga diterbitkannya Berita Acara Kematian serta Abdullah Dhia dan Tjekmatzen yang dinyatakan telah uzur demi terbentuknya kepengurusan yang baru dengan diiringi terbitnya SK [Surat Keterangan] dari BWI [Badan Wakaf Indonesia] Provinsi Lampung dengan Nomor: 26/BWI-P.Lpg/NZ/2016.

Namun fakta yang baru terungkap, bahwa H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar selaku pewakaf pada saat itu masih hidup dan kondisinya sehat jasmani dan rohani, lalu Abdullah Dhia dan Tjekmatzen juga masih sehat wal afiat, hal ini yang sangat disesalkan oleh masyarakat dan keluarga ahli waris.

Atas hal tersebut juga, diduga BWI Provinsi Lampung tidak melakukan crosscheck dahulu pada warga masyarakat, padahal telah tertuang dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhier Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

Salah satu ahli waris, Ari Jaya Ningrat mengatakan, “Seharusnya posisi ini di isi oleh orang-orang yang bijak, cakap serta mengerti soal tatanan yang baik tentang kepengurusan masjid. Karna Masjid Jami Al Anwar ini adalah masjid tertua di Bandar Lampung dan juga masuk dalam Cagar Budaya.” Pungkasnya. [*]

Camat-Bidan Digeruduk Saat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS

Seorang oknum camat berinisial G diduga berbuat mesum dengan seorang bidan berinisial THL di dalam mobil…

Disdikbud Pesibar Diduga Merasa Kebal Hukum, LSM Terus Desak APH Usut Tuntas

Pesisir Barat – Sebelumnya beredar pemberitaan Terkait Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat Lampung, yang terendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK)

Kini kabar tersebut kembali menguak pasalnya Wildan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat DPP BARAK angkat bicara mengenai hal tersebut dan terus mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi belanja fisik Pembangunan Gedung di beberapa tempat.

Disdikbud Pesibar Diduga Merasa Kebal Hukum LSM Terus Desak APH Usut Tuntas

Wildan menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat enggan mengklarifikasi surat yang di layangkan beberapa waktu lalu.

“Dinas pendidikan kabupaten pesisir barat sampai saat ini belum mengklarifikasi terkait dugaan Penyimpangan prosedur teknis yang ada di beberapa tempat yang sebelumnya sudah kami sebutkan”

Ia pun menyebut bahwa pihaknya akan terus mendesak Aparat Penegak Hukum agar dapat ditindak tegas sekaligus akan terus mencari kejanggalan kejanggalan karena diduga masih banyak pengerjaan pengerjaan fisik yang terindikasi adanya dugaan Korupsi.

“Kami akan terus mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme yang di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat ini dan kami akan terus mencari karena kami duga masih banyak pengerjaan pengerjaan yang sama halnya seperti yang kami temui tersebut dan kami sangat meyakini indikasi indikasi seperti pasti masih banyak, untuk itu kami akan terus melakukan investigasi melihat seluruh belanja fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat” ungkapnya.

Masih kata Wildan, “Kami sangat menyayangkan kritik yang kami sampaikan secara tertulis sama sekali tak di indahkan oleh oknum yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat Padahal itu jelas nampak kebobrokan dalam realisasi”

“Pengerjaan pembangunan gedung pendidikan SD 77 Krui yang dikerjakan oleh cv.ARKHA IHLA,Rehab Rumah Dinas Guru SDN 80 Krui dikerjakan oleh CV RED Diamond, pembangunan bangunan gedung Pendidikan SDN 68 krui dikerjakan CV.Hanakau Jaya Mandiri,pembangunan bangunan Gedung Pendidikan SDN 50 Krui CV.Pitu Moghi”

Kegiatan yang di sebut diatas berdasarkan dokumentasi temuan tim investigasi Barisan Advokasi Rakyat di anggarkan pada tahun 2023 yang saat ini sudah nampak kerusakan, Bobrok, terkesan dikerjakan asal asalan terindikasi kuat adanya dugaan ketidak sesuaian spek/Rab Volume dan Mark up.

Pengerjaan proyek Gedung Pendidikan diduga kuat adanya persengkongkolan jahat praktik kerjasama korupsi sehingga pengerjaan tak ada Asas manfaat bagi masyarakat hanya menguntungkan segelintir orang atau golongan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih upaya memperkaya diri sendiri. (Aris)

Diduga KKN, LSM BARAK Minta APH Panggil Kadis Disdikbud Pesibar

Pesisir Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat (BARAK)merupakan salah satu Lembaga kontrol yang masih aktif mengawasi kebijakan pemerintah dalam upaya mendukung negara yang bersih dari korupsi.

Wildan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) menyampaikan kepada Awak Media perihal temuan tim investigasinya di lapangan yang melihat beberapa kegiatan Fisik pengerjaan proyek Gedung Pendidikan yang terindikasi mengarah pada penyimpangan prosedur teknis sehingga pengerjaan nampak bobrok. Minggu (01/08/2024)

“Tim kami telah turun ke lapangan melihat beberapa kejanggalan yang diantaranya pembangunan gedung pendidikan SD 77 Krui yang dikerjakan oleh cv.ARKHA IHLA,Rehab Rumah Dinas Guru SDN 80 Krui dikerjakan oleh CV RED Diamond, pembangunan bangunan gedung Pendidikan SDN 68 krui dikerjakan CV.Hanakau Jaya Mandiri

Kegiatan diatas sebelumnya sudah kami layangkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat dan adapun item proyek yang baru kami temui juga terindikasi penyimpangan prosedur yaitu pembangunan bangunan Gedung Pendidikan SDN 50 Krui CV.Pitu Moghi

Masih kata Wildan”dari deretan kegiatan diatas yang menelan Anggaran Ratusan juta Rupiah,Tim kami menemukan dugaan adanya indikasi ketidak sesuaian spek/Rab Volume dan Mark up pasalnya pengerjaan yang bisa di katakan baru seumur jagung sudah nampak begitu banyak kerusakan”

Selain dari itu juga atas minimnya pengawasan dari instansi terkait kami menyimpulkan bahwa pengerjaan tersebut sudah terkondisi oleh oknum yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat pada kegiatan Belanja Fisik pembangunan Gedung Pendidikan, adanya kerjasama korupsi yang terstruktur terkait hasil kegiatan yang diduga tidak efisien dan efektif, diduga disalahgunakan oleh mafia anggaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi”. ucapnya

Dalam hal ini ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) mengatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme ini kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti hasil temuan.

“Ya kami akan segera melaporkan temuan kepada Aparat Penegak Hukum agar ada tindak lanjut atas dugaan penyimpangan yang kami maksud tersebut”.

Selain dari itu juga Wildan meminta kepada Bapak Bupati Pesisir Barat untuk memecat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat atas ketidak Becusan dalam pengawasan dan pengelolaan Anggaran.

“Selain dari melaporkan kepada aparat penegak hukum kami juga meminta kepada bapak bupati kabupaten Pesisir Barat untuk memecat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat atas ketidakbecusan dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran,” tandasnya. (Aris)