Azhari: Proses Lelang Ini Cacat Hukum

IMG_20160426_232544

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Sukadana | Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah lelang proyek mulai Tanggal 25 April 2016, pendaftarannya via LPSE yang di gelar ‎sebanyak 76 paket. Dan mulai selasa pagi (26/4) kemarin total paket menjadi 86 paket.

Salah satu anggapan dosa Pokja yang kembali terjadi adalah, alamat Kantor Pokja yang ada pada dokumen lelang yaitu alamat pada Dinas PU ‎Jalan Buai Anak Tuha, Komplek Perkantoran Pemda Lamtim (Lampung Timur). Sementara Unit Layanan Pengadaan (ULP‎)  beralamat di Jalan Buai Selagai, ‎No. 02, Komplek Perkantoran Pemda Lamtim.

 Alamat Pokja yang ada dalam dokumen lelang tersebut juga sama seperti tahun sebelumnya‎, sementara hal itu juga-lah yang jadi salah satu masalah persyaratan lelang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) dan masih dalam proses Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), namun hal serupa tetap dilakukan pihak penyelenggara Pokja.

 Azhari Nizar Ketua LSM Tegakan Amanat Ralyat (TEGAR) Lamtim, menegaskan proses lelang yang saat ini di gelar Dinas PU melalui LPSE adalah cacat hukum.

“Kalau memang dalam dokumen lelang tertera alamat Dinas PU dan bukan alamat ULP, maka lelang saat ini jelas sudah cacat hukum,” kata Azhari Nizar.

Salah satu adanya dugaan kuat perihal konspirasi antar Rekanan dan Pokja adalah, masih adanya pihak perusahaan diluar yang mencoba lobi-lobi dengan Dinas PU, kesulitan dalam melakukan pendaftaran melalui login penyedia, alias gangguan, hal tersebut sering terjadi dalam tiap tahunnya saat pelaksanaan lelang yang sedang berjalan.

Direktur CV. Pandawa Jaya ‎ Tabrani selasa kemarin mengaku kesulitan ketika hendak mendaftar pada LPSE Kabupaten Lamtim.

“Iya kami kesulitan mau masukan pendaftaran melalui login penyedia LPSE Lamtim sekitar Pukul 11.00 WIB, sesuai pengumuman sudah 3 alamat, tapi tetap tidak dapat masuk, artinya kita yang tidak ada hubungan dengan pihak penyelenggara tidak dapat masuk, lalu bagaimana cara bagi perusahaan lainnya agar bisa mendaftarkan, kalau bukan lewat pintu belakang,‎” ujar Tabrani.

Hal serupa juga disampaikan Amir Faisol Direktur PT. Sukadana Prima Lestari, yang mengaku sejak pagi di hari kedua, tender di Lamtim tidak dapat login (Froxy Error).

Dijelaskannya, tender melalui LPSE Kabupaten Lamtim mulai di gelar tahap pendaftaran Senin (25/4) lalu, sebanyak 76 Paket, sampai penutupan 29 April, namun hari ke dua pagi tidak dapat lagi login, alias Foxy Error.

 Amir Faisol mengatakan, rekayasa dengan mengumumkan alamat yang tertera dalam dokumen lelang tersebut  sengaja dilakukan untuk mengelabui para rekanan diluar lobi-lobi penyelenggara.

“Karena setelah rekanan yang mendapatkan undangan pembuktian kualifikasi, bagi rekanan yang bukan orang dalam, tidak akan menemukan alamat tersebut, sedangkan ini lelang skala Nasional. Lalu apakah salah jika kami menyebutkan proses lelang di Lamtim ini syarat konspirasi, dengan kondisi seperti saat ini,” tegas Amir Faisol.

Sedangkan hasil konfirmasi Direktur Sukadana Prima Lestari dengan Admin LPSE Lamtim Aris, mengatakan tidak dapat di login LPSE tersebut lantaran adanya gangguan “Inaproce” layanan.

“Artinya kalau benar adanya gangguan, mestinya tahapan harus dihentikan dan menambah jadwal lelang, coba kita lihat nanti faktanya, panitia mengikuti aturan atau tidak,” tambah Amir Faisol.

Sekedar untuk diketahui, para pers di Kabupaten Lamtim telah beberapa kali memberitakan adanya dugaan Dinas PU telah membagi-bagikan paket proyek Tahun Anggaran 2016 melalui via telpon, sedangkan paket proyek tersebut belum di gelar.

Semenjak berita ini diterbitkan, Kadis PU  tidak bisa ditemui secara langsung, karna tidak ada di kantor begitu pula saat di hubungi via telepon selulernya selalu tidak aktif.

| Riswan L7.

| Baca Juga

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi

Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial

Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka

Lalu Lintas | Bola | Sport

 

| Berita Pilihan

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Wakil Ketua Komisi XI DPR Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, dan anggota Komisi XI lainnya, Charles Meikyansah, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai…

0 comments

Bahas Agenda Kedepan DPRD Lamsel Gelar Rapat Banmus

LAMPUNG SELATAN — Dihadapkan dengan beberapa agenda yang harus diselesaikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat kerja Badan Musyawarah (Banmus) yang dipusatkan di ruang rapat Banggar DPRD…

0 comments

Ketua DPRD Lampung Dukung Sekolah Gratis dan Penghapusan Uang Komite

LAMPUNG – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar mendukung Pemprov Lampung mengratiskan seluruh biaya pendidikan termasuk menghapus pungutan uang komite di SMA, SMK dan SLB mulai tahun ajaran 2025/2026.…

0 comments
Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020, Rosdiana Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban

Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020, Rosdiana Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban

LAMPUNG SELATAN — Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PDI-Perjuangan Dapil V, Rosdiana menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan…

0 comments

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penetapan RPJMD 2025–2029

LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung…

0 comments

Tulis Komentar Anda