Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap kuat dan telah melalui proses penyelidikan panjang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran serta perbuatan hukum masing-masing. “Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dan dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukumnya,” ujar Asep.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 120 saksi dan 22 ahli. Penyidik juga menyita dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai barang bukti untuk menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
“Barang bukti termasuk dokumen dari UGM yang menunjukkan ijazah Presiden Jokowi asli dan sah. Hasil ini juga diperkuat dari pemeriksaan laboratorium forensik Polri,” kata Asep.
Dua Klaster Tersangka

Penyidik membagi para tersangka menjadi dua klaster berdasarkan pasal yang disangkakan.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 atau Pasal 311 atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kelima tersangka di klaster ini yaitu:
-
ES (Eggi Sudjana) – pengacara
-
KTR (Kurnia Tri Rohyani) – aktivis TPUA
-
MRF (Muhammad Rizal Fadhillah) – aktivis TPUA
-
RE (Rustam Effendi) – aktivis
-
DHL (Damai Hari Lubis) – Ketua TPUA
Klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Tiga tersangka dalam klaster ini adalah:
-
RS (Roy Suryo) – ahli telematika dan mantan Menpora
-
RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) – ahli digital forensik
-
TT (Dr. Tifa Tifauzia) – dokter dan aktivis
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa klasterisasi dilakukan berdasarkan temuan penyidikan. “Klaster ditentukan berdasarkan perbuatan hukum masing-masing, bukan berdasarkan profesi,” ujarnya.
Respons Para Tersangka
Sejumlah tersangka menanggapi santai penetapan status mereka.
Eggi Sudjana menyebut dirinya siap mengikuti proses hukum. “Alhamdulillah jadi tersangka. Insyaallah akan saya hadapi,” kata Eggi.
Roy Suryo juga menyatakan hal serupa. “Status tersangka harus dihormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Dr. Tifa menyatakan siap menjalani proses hukum. “Saya menyerahkan semuanya kepada Allah. Saya siap lahir batin,” ucapnya.
Langkah Selanjutnya
Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada seluruh tersangka. “Kami berharap para tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Kombes Iman.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan dan polisi masih mengembangkan bukti tambahan terkait unggahan serta distribusi informasi yang menjadi dasar perkaranya.