Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya. Keputusan ini merupakan respons atas masukan publik terhadap proses hukum yang dijalani para eks pejabat BUMN tersebut.
Dua nama lain yang ikut menerima rehabilitasi yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024.
Pemberian rehabilitasi tersebut merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Ira Puspadewi Bahagia Mendapat Rehabilitasi
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa kliennya menyambut penuh syukur atas keputusan Presiden.
“Ya senang lah, terima kasih. Alhamdulillah,” ujar Soesilo setelah menemui Ira di Rutan KPK, Rabu (26/11).
Ia menuturkan bahwa Ira baru mengetahui kabar rehabilitasi tersebut setelah buka puasa pada Selasa (25/11). Menurut Soesilo, Ira sama sekali tidak menyangka akan mendapatkan keringanan dari Presiden.
“Tidak ada bayangan. Ya bayangannya doa saja,” ujarnya.
KPK Masih Menunggu Surat Resmi dari Presiden
Meski keputusan telah diumumkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan resmi surat rehabilitasi untuk digunakan sebagai dasar pelepasan Ira dan dua mantan direksi lainnya dari tahanan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut akan dikirimkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi, Rabu (26/11).
Hingga kini, KPK belum mendapat kepastian kapan dokumen itu akan diserahkan.
Keppres Rehabilitasi Belum Diterima Kuasa Hukum
Soesilo Aribowo juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi. Menurutnya, Keppres baru akan dikeluarkan setelah proses hukum kliennya mencapai status inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Belum (terima Keppres). Kemungkinan besok, karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” kata Soesilo.
Ia menjelaskan bahwa masa pengajuan banding berlangsung selama tujuh hari sejak putusan pada Kamis pekan lalu. Dengan demikian, keputusan final baru diharapkan keluar pada Kamis (27/11).