Mancanegara – Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin (17/11) menyetujui sebuah resolusi yang memuat rancangan perdamaian untuk Gaza yang diusulkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Rancangan tersebut mencakup pembentukan pasukan internasional dan membuka peluang menuju pembentukan negara Palestina di masa mendatang.
Sebanyak 13 negara anggota DK PBB memberikan suara setuju, sementara Rusia dan Cina memilih abstain tanpa menggunakan hak veto. Resolusi ini diklaim Trump sebagai langkah yang akan membawa stabilitas dan perdamaian lebih luas di kawasan dan dunia.
“Resolusi hari ini merupakan langkah penting yang akan memungkinkan Gaza bangkit dan menciptakan kondisi yang memungkinkan Israel hidup dalam keamanan,” ujar Duta Besar AS untuk PBB, Mike Waltz, setelah voting, dikutip dari AFP.
Namun, Hamas menolak isi resolusi tersebut. Kelompok itu menilai rancangan tersebut tidak memenuhi tuntutan serta hak-hak politik maupun kemanusiaan rakyat Palestina, terlebih karena Hamas dikecualikan dari peran pemerintahan apa pun di Gaza berdasarkan isi resolusi.
Teks resolusi yang telah beberapa kali direvisi karena negosiasi intensif ini mendukung rencana Trump yang membuka jalan bagi gencatan senjata antara Israel dan Hamas. Konflik dua tahun terakhir telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, sejak perang meletus pascaserangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.
Dalam rencana perdamaian tersebut, DK PBB menyetujui pembentukan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF). Pasukan ini akan bekerja sama dengan Israel, Mesir, serta polisi Palestina yang telah dilatih kembali untuk mengamankan perbatasan dan melakukan proses demiliterisasi di Jalur Gaza.
ISF akan bertugas menjalankan “pembongkaran permanen senjata kelompok bersenjata non-negara,” melindungi warga sipil, serta memastikan keamanan jalur distribusi bantuan kemanusiaan di Gaza.