Lompat ke konten
Selamat Baca Berita Online Indonesia dan Internasional Terkini | Jakarta | Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pengedar, Sita 15,5 Kg Ganja di Tanah Abang dan Pamulang

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pengedar, Sita 15,5 Kg Ganja di Tanah Abang dan Pamulang

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33). Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita total 15,507 kilogram ganja sebagai barang bukti.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026).

“Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Penangkapan pertama dilakukan di area parkir stasiun. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing milik para tersangka.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, yang diduga menjadi tempat tinggal salah satu pelaku.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tambahan ganja seberat 5,507 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 15,507 kilogram ganja.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tulis Komentar Anda