Ibu-Anak Rentan Jadi Korban Pinjol, Menteri PPPA Bakal Bahas Bareng Komdigi

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, akan segera bertemu dengan Kementerian…

No Viral No Justice Periksa LHKPN Pejabat? Ini Kata KPK

JAKARTA – Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan terkait tindakan lembaga antirasuah yang memeriksa…

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan Komitmen Lanjutkan Perburuan Harun Masiku

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Setyo Budiyanto, menegaskan komitmennya dalam melanjutkan upaya…

Bank Indonesia Apresiasi Pengungkapan Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) memberikan apresiasi terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus peredaran…

Lapas Narkotik Kelas IIA Bandar Lampung Adakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76

Lampung – Lapas Narkotik Kelas IIA Bandar Lampung mengadakan upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-76 pada Kamis, 19 Desember 2024. Upacara tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan dipimpin oleh Kepala Lapas Narkotik Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Mengusung tema “Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, peringatan kali ini juga mencakup pembacaan lima poin Ikrar Bela Negara yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ade Kusmanto, ia menyampaikan bahwa Hari Bela Negara merupakan momen penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan yang telah berkorban dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia.

“Hari ini kita mengenang perjuangan pahlawan-pahlawan kita dalam mempertahankan kedaulatan negara. Ini adalah Hari Bela Negara,” ujar Ade Kusmanto.

Ia juga menekankan bahwa peringatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dengan semangat bela negara, bangsa Indonesia diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dan mencapai cita-cita bersama.

“Peringatan ini penting untuk mengokohkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan negara. Dengan semangat bela negara, kita dapat melewati berbagai rintangan dalam mencapai cita-cita bangsa. Mari kita dedikasikan yang terbaik bagi negara sesuai dengan peran dan profesi kita,” tambahnya.

Upacara ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional di Lapas Narkotik Kelas IIA Bandar Lampung beserta jajaran, dan berjalan dengan lancar.

“Kegiatan upacara ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional LPP beserta jajarannya, dan berjalan dengan sukses,” tutup Ade Kusmanto. *

Tak Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

Ara Usulkan Rumah Pertama Jadi Indikator Kemiskinan dan Tanah Sitaan Dijual untuk Masyarakat Miskin. Usulan untuk memperluas indikator kemiskinan di Indonesia mencuat setelah Ara bertemu dengan perwakilan Bank Dunia (World Bank) baru-baru ini. Dalam pertemuan tersebut, Bank Dunia disebut memiliki indikator bahwa warga yang kekurangan konsumsi kalori harian tertentu sudah masuk dalam kategori miskin.

“Saya pikir sangat pantas jika kita memasukkan kepemilikan rumah sebagai indikator kemiskinan. Bagaimana seseorang dianggap tidak miskin, sementara mereka belum memiliki rumah pertama?” kata Ara saat berbicara dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (18/12).

Selain itu, Ara juga mengusulkan agar tanah hasil sitaan dari kasus korupsi dijual dengan harga terjangkau kepada masyarakat kurang mampu. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Subianto untuk dimasukkan ke dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini, menurut Ara, akan difokuskan untuk membantu MBR yang tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.

PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri, Ini Penjelasan PMJ

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan…

OJK Pelajari Merger XL Axiata-Smartfren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah menerima dokumen Pernyataan Penggabungan XL Axiata (EXCL) dengan Smartfren (FREN).…

Bidang Datun Kejati Lampung Gelar Sosialisasi Peran JPN Dalam Permohonan Perwalian Anak

Bandar Lampung – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan rapat dalam rangka sosialisasi yang bertajuk, “peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam permohonan perwalian anak melalui Tusi penegakan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.

Acara yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting ini dihadiri oleh Asdatun, Nurmajayani, S.H, M.H, Koordinator dan Kepala Seksi (Kasi) pada Asdatun Kejati Lampung serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kasi Datun dan JPN se-wilayah Kejati Lampung, pada Selasa (11/12/2024).

Dalam kesempatan ini, sebagai Narasumber yaitu Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H beserta tim JPN dari Kejari Bandar Lampung.

Dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan peningkatan kinerja dan mendukung program pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai kota layak anak, dengan implementasi “zero anak terlantar”.

“Perwalian anak merupakan kontribusi jaksa pengacara negara dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak sekaligus sebagai wujud pengejawantahan dari UUD 1945 pasal 34 ayat 1, untuk pertamakalinya di Provinsi Lampung”, kata Bambang Irawan.

Dia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan menghadirkan inovasi Jaksa peduli anak, sebagai bhakti tugas untuk kemanusiaan mengajukan 10 permohonan perwalian.

Melalui momentum acara sosialisasi ini, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan bersama dengan tim JPN yakni Meilita Hasan, SH, M.H, Fiona Salfadila, SH, M.H, Astry Wijayanti, S.H, M.H, Oktavia Mustika, S.H, Togiana, S.H, M.H, memberikan karya akan perjalanan permohonan perwalian yang terpatri dalam sebuah buku saku karya JPN kepada Asdatun Kejati Lampung dan jajarannya.

Sementara, Asdatun Kejati Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H berharap banyak kinerja Bidang Datun yang manfaatnya bisa dirasakan untuk sebesar-besarnya oleh Masyarakat luas. (*)

Peringatan Hakordia 2024, Kejati Lampung Gelar FGD dengan BUMN & BUMD Se-Lampung Bersama Berantas Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola

Lampung – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kejati Lampung bersama BUMN dan BUMD se-Lampung dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Dalam FGD tersebut sebagai pemateri yaitu Kajati Lampung Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan Metode CIA”, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Acara Pidana pada Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dengan tema “Teori Hukum tentang Kebijakan yang dapat dipidana”, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution dengan tema “Keuangan Negara, Perhitungan Kerugian Negara dan BUMN / BUMD bagian keuangan negara”.

Hadir dalam forum diskusi tersebut Wakajati Lampung, Para Asisten, Kabag. TU, Para Koordinator, Para Kasi, Pemeriksa dan Kasubbag lingkungan Kejati Lampung, tamu undangan dari BUMN dan BUMD Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga mengundang Para Kajari dan Kacabjari se-Lampung serta Jajarannya melalui sarana video conference.

Kajati Lampung Kuntadi dalam materinya penyampaian Pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif melalui penerapan metode CIA dalam perbaikan tata kelola. Dengan meningkatkan transparansi, kita dapat mengurangi peluang korupsi, sementara penguatan integritas di kalangan pegawai publik akan menciptakan budaya kerja yang lebih etis. Selain itu, membangun mekanisme akuntabilitas yang kuat akan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, sehingga mendorong pejabat untuk bertindak secara bertanggung jawab.

Melalui langkah-langkah ini, kita dapat mengatasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap korupsi, memperbaiki sistem administrasi publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mencegah korupsi di masa depan.

Forum diskusi ini juga mengundang narasumber Prof. Hibnu Nugroho, melalui video conference menyampaikan Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.

Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum, jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.

Selain itu narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution menyampaikan bahwa Manajemen pihak ketiga adalah proses dimana perusahaan memantau dan mengelola interaksi dengan semua pihak eksternal yang mempunyai hubungan dengan perusahaan. Hal ini dapat mencakup pihak-pihak yang bersifat kontraktual dan non-kontraktual. Manajemen pihak ketiga dilakukan terutama dengan tujuan menilai perilaku, kinerja, dan risiko berkelanjutan yang diwakili oleh setiap hubungan pihak ketiga terhadap perusahaan.