Terima Remisi HUT RI 2024, Ini Pesan Pj. Gubernur Lampung Kepada 734 Narapidana Lapas Narkotika

Bandar Lampung – Sebanyak 735 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung terima Remisi Umum Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08).

Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengatakan pada perayaan Kemerdekaan RI ke-79 dilakukan pemberian remisi dalam rangka memotivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani pembinaan.

“Pada hari ini saya bersalam Kakanwil Kemenkumham Lampung dan jajaran melakukan pemberian remisi kepada narapidana, ini membuktikan bahwa negara hadir kepada mereka narapidana sekalipun. Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani pembinaan,”ungkapnya usai kegiatan Penyerahan Remisi di Lapas Narkotika Bandar Lampung.

Selanjutnya, Samsudin berharap, melalui pemberian remisi ini, narapidana dapat segera kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik serta siap memberikan kontribusi positif.

“Tentunya semangat ini adalah semangat merdeka, dan merekapun punya hak untuk mereka. Pada saat mereka hadir ditengah-tengah masyarakat diterima oleh masyarakat dan menjadi orang yang berguna,” pesannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, dalam laporannya menyatakan, “Pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Kami berharap remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” terang Sorta.

Ditempat yang sama, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto menyampaikan sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan, di antaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F.

“”Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Dengan remisi ini diharapkan warga binaan semakin semangat mengikuti program-program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang ada di Lapas,” terangnya.

Adapun, rincian besaran remisi yang didapat dari masing-masing warga binaan adalah remisi umum (RU) I sebanyak 714 orang dan remisi umum (RU) II sejumlah 21 orang.

“Mereka (warga binaan) mendapatkan masa pengurangan hukuman dengan besaran 15 hari hingga dua bulan. Dari ratusan warga binaan tersebut, terdapat empat orang warga binaan mendapatkan RK II dan belum bisa bebas karena harus menjalankan subsider,”tambahnya.

Diketahui, Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin H, jajaran pejabat daerah, stakeholder aparat penegak hukum dan Forkopimda Provinsi Lampung, serta diisi dengan penampilan seni dari warga binaan yang semakin memeriahkan suasana. Selain itu, Pj Gubernur Samsudin juga dalam kesempatan ini memberikan motivasi kepada warga binaan lapas narkotika dan Meninjau pameran hasil karya WBP. *

Problematiknya Pimpinan KPK Jilid V: 2 Orang Langgar Etik, 1 Masih Diproses

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengungkap banyak evaluasi terhadap kinerja pimpinan KPK periode 2019-2024…

KPK Geledah 3 Daerah di Kasus DJKA: Sita Uang, Deposito, Rumah Senilai Rp 27 M

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan plang penyitaan di tiga wilayah yakni Jakarta, Semarang,…

Lapas Narkotika Laksanakan Pelantikan Pengurus Dan Pengukuhan Nomor Gugus Depan 12.167 Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung

LAMPUNG SELATAN – Lapas Narkotika Laksanakan Pelantikan Pengurus Dan Pengukuhan Nomor Gugus Depan 12.167 Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto yang sekaligus melantik Majelis Pembimbing Gugus Depan 12.167 Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Masa Bakti 2024-2026.

Adapun Pengurus Majelis Pembimbing Gugus Depan Lapas Kelas II A Bandar Lampung Masa Bakti 2024 – 2026.

PENGURUS MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN LAPAS KELAS II A BANDAR LAMPUNG MASA BAKTI 2024 – 2026

– ADE KUSMANTO, Amd.IP.,S.H.,MH Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan
– AFAN SULISTIONO, Amd.IP.,S.H. M.H Wakil Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan
– HERI WIJAYA SAIRAT, S.Tr.,Pas Sekretaris Majelis Pembimbing Gugus Depan
– PENGURUS GUGUS DEPAN LAPAS KELAS II A BANDAR LAMPUNG MASA BAKTI 2024 – 2026
– Ketua : GERRY TRI ARYADI, S.Tr.Pas Sekretaris : RIZKI WAHYUDI
– Bendahara : ALIF NURSASONGKO
– Pelatih Lampung Selatan : BUDI WALUYO, S.Pd.I.,MM
– Pelatih Lampung Selatan : JOHAN, S.Pd.I
– Pelatih Lampung Selatan : Dra. RD. EMI SULASMI, M.Pd
– Pamong/ Instruktur Saka Bakti Husada : Ns. ANDI MARNIATI, S.Kep

Turut Hadir, Kadivpas Kanwil kemenkumham Lampung, bapak Kusnali, Kadis Pemuda dan Olahraga Lampung Selatan, Camat Jati Agung, Kodim 0421 Lamsel dan Anggota pramuka Kwarran Jati Agung dan tamu undangan lainnya.

“Dengan dilantiknya kami, kami siap mengemban amanah sebagai gugus depan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan arahan Pramuka nasional,” ucap Kalapas Ade Kusmanto.

Selaku Kepala Lapas dirinya juga melaporkan di Lapas yang pimpin terdapat 2 kegiatan pembinaan untuk warganya yaitu Pembinaan Kemandirian dan Kerohanian. “Di Lapas kami ada 2 kegiatan pembinaan untuk warga disini yaitu pembinaan kemandirian dan Kerohanian, maka itu kami berharap dengan adanya pembinaan itu warga kami bisa diterima dan bermanfaat untuk masyarakat di lingkungannya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Kwartir Cabang Pramuka Lampung Selatan, Winarni Nanang Ermanto mengucapkan selamat bertugas kepada Ketua dan pengurus Mabigus yang baru saja dilantik. “Selamat kepada Majelis Pembimbing Gugus Depan yang baru saja dilantik, semoga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya,” ucapnya.

Selanjutnya, Winarni berterima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Bandar Lampung dan mengapresiasi telah mengadakan pelantikan kepengurusan Gudep Lapas, yang menunjukan keberlanjutan untuk kegiatan pembinaan kepada WBP lapas Narkotika Bandar Lampung.

Menurutnya, adanya Gugus Depan di Lembaga Pemasyarakatan membuktikan bahwa gerakan Pramuka dapat hadir di manapun Lembaga dan Institusi berada.“Ini bukti bahwa gerakan pramuka itu bisa hadir dimana saja baik di Lembaga dan Institusi yang ada di daerah,” kata Winarni.

Dirinya berharap gerakan Pramuka di Lapas Narkotika dapat berdampak positif dalam memantapkan Organisasi dan sumber daya yang ada. “Saya berharap dengan Pelantikan ini merupakan awal dalam upaya memantapkan organisasi sumber daya, yang membangkitkan gairah kegiatan kepramukaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. Lapas menjadi pembentuk karakter dan watak yang berkepribadian serta berbudi pekerti luhur, sehingga pemuda yang berjiwa nasional akan terwujud dan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Winarni.*

Menyambut Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Legal Expo 2024

BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung membuka kegiatan Legal Expo 2024 yang akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 Agustus 2024.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung; Sorta Delima Lumban Tobing. Acara Legal Expo 2024 ini berlangsung di Lampung City Mall Kota Bandar Lampung dan dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM mewakili Pj. Gubernur Lampung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandar Lampung mewakili Walikota Bandar Lampung, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung, Perwakilan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Bengkulu dan Lampung, Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Perwakilan Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Kanwil Kemenkumham Lampung, Regional Consumer Banking Head di Kantor BRI Bandar Lampung, Retail Transaction Business Manager BSI Area Bandar Lampung, Para Ka. UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se Kota Bandar Lampung, Tokoh Masyarakat Provinsi Lampung, dan Para tamu Undangan.

Menyambut Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Legal Expo 2024

Diawali dengan pembacaan Laporan Panitia oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM; Agvirta Armilia Sativa menjelaskan bahwa Kegiatan Pembukaan Legal Expo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Tahun 2024 membawa tema ”Expand Your Horizons” dengan maksud meningkatkan pemahaman masyarakat di Provinsi Lampung mengenai Layanan-Layanan Kemenkumham seperti Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Kekayaan Intelektual, Layanan Keimigrasian, Layanan Pemasyarakatan dan Layanan HAM.

Dikesampatan yang sama, dalam sambutannya Kakanwil Sorta Menjelaskan bahwa acara ini merupakan rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM yang ke-79 atau yang sekarang disebut Hari Pengayoman ke-79 yang mengusung tema ”Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045”.

”Kata ‘mengabdi’ menunjukkan bahwa kita sebagai refleksi dari abdi negara. Bagaimana kita mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan besar kita menjadi sebuah negara besar pada tahun 2045”. Ujar sorta mengutip perkataan Menteri Hukum dan HAM pada Pembukaan Rangkaian Kegiatan Hari Pengayoman ke-79.

Kemudian acara dilanjutkan dengan membunyikan cetik Lampung oleh Kakanwil dan Tamu Kehormatan sebagai tanda bahwa kegiatan Legal Expo Kanwil Kemenkumham Lampung Tahun 2024 resmi dibuka. Selama berjalannya kegiatan Legal Expo 2024 ini masyarakat akan mendapatkan kemudahan pelayanan publik terkait dengan Keimigrasian, Kekayaan Intelektual, hingga Adminstrasi Hukum Umum, dan dalam acara ini juga terdapat Pemeran Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemsyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Seluruh loket pelayanan publik terkait paspor, pendaftaran kekayaan intelektual, perseroan perorangan, apostille, dan layanan lainnya disediakan untuk memudahkan Masyarakat. Bukan hanya itu, masyarakat juga dapat membeli produk buatan WBP yang dipamerkan dalam kegiatan ini.

Dalam kegiatan ini juga Kanwil Kemenkumham Lampung menggandeng mitra-mitra dan pelaku UMKM untuk memberikan layanan dan memasarkan produk hasil usaha lewat stan yang didirikan di lokasi Legal Expo 2024. Kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Lampung dalam bersinergitas antar Instansi dan bentuk dukungan Kanwil Kemenkumham Lampung kepada pelaku-pelaku UMKM di Provinsi Lampung. Tak hanya itu selama berjalannya Legal Expo ini juga akan di ramaikan juga dengan Perlombaan-perlombaan dan menghadirkan Artis Ibu Kota. (*)

Dapat Info soal 382 Orang yang Lolos Seleksi Capim-Dewas KPK? Beri Tahu Pansel

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan hasil seleksi Capim dan…

OJK Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kredit

Bandar Lampung, 19 Juli 2024 – Kantor OJK Provinsi Lampung OJK Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

Tips untuk melindungi data pribadi agar terhindar dari kejahatan di sektor keuangan yaitu:

  1. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan membagikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, PIN, dan password kepada siapapun, termasuk melalui media sosial atau telepon.
  2. Hindari Mengakses Situs Tidak Resmi: Pastikan hanya mengakses situs web resmi lembaga keuangan atau aplikasi mobile yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  3. Gunakan Password yang Kuat: Buat password yang kompleks dan berbeda untuk setiap akun keuangan Anda. Hindari penggunaan password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nama.
  4. Perbarui Informasi Secara Berkala: Selalu perbarui informasi kontak Anda di lembaga keuangan agar dapat menerima notifikasi atau informasi penting terkait keamanan akun Anda.
  5. Waspadai Phishing: Jangan klik tautan atau membuka lampiran dari email atau pesan yang mencurigakan yang mengaku dari lembaga keuangan. Selalu verifikasi keaslian komunikasi tersebut dengan menghubungi lembaga keuangan melalui saluran resmi.
  6. Aktifkan Verifikasi Dua Faktor (2FA): Jika tersedia, gunakan fitur verifikasi dua faktor untuk lapisan keamanan tambahan pada akun keuangan Anda.
  7. Monitor Transaksi Keuangan: Rutin cek mutasi rekening dan laporan transaksi keuangan Anda. Segera laporkan kepada lembaga keuangan jika menemukan transaksi yang mencurigakan atau tidak dikenal.
  8. Gunakan Antivirus dan Firewall: Pastikan perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan keuangan dilengkapi dengan antivirus dan firewall yang selalu diperbarui untuk mencegah malware atau serangan siber.
  9. Edukasi Diri: Selalu update informasi mengenai metode dan modus baru kejahatan siber di sektor keuangan. Banyak informasi yang bisa didapatkan dari sumber-sumber resmi seperti OJK, Bank Indonesia, atau lembaga keuangan terpercaya.

Terkait dengan permasalahan yang menimpa menerima informasi dari salah satu media bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh salah satu bank di Bandar Lampung terhadap warga Kelurahan Gunung Sari di Bandar Lampung.

OJK Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kredit

OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya, termasuk rencana warga Kelurahan Gunung Sari untuk datang ke OJK dengan maksud mengadukan permasalahannya.

Pada Kamis (11/07) OJK Lampung menerima kedatangan warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel sebanyak 143 orang yang didampingi oleh 2 anggota LBH Bandar Lampung dan 1 awak media.

Kedatangan warga difasilitasi oleh Aprianus John Risnad selaku Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 dan Dwi Krisno Yudi Pramono selaku Analis Deputi Direktur PEPK Kantor OJK Lampung.

Dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan keberatan atas proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan oleh oknum mantan Mitra UMi Bank Rakyat Indonesia, dengan cara meminta warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel untuk memberikan dan menggunakan identitas mereka (KTP) untuk mengajukan fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia. Bagi warga yang yang dicairkan fasilitas kreditnya, diberikan komisi/fee oleh oknum tersebut sebesar Rp500.000,- sampai dengan Rp1.000.000,-.

“Kepada warga hendaknya senantiasa menjaga data pribadi dan harus mengetahui setiap penggunaan data pribadi masing-masing individu agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” Ujar Aprianus John Risnad (Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Lampung) dalam pertemuan bersama warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel.

OJK Lampung juga telah memanggil LJK terkait untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atas permasalahan yang terjadi, termasuk meminta mempercepat proses investigasi.

Menyikapi adanya laporan pengaduan masyarakat tersebut, OJK Lampung berinisiatif mengundang pihak Bank Rakyat Indonesia pada Jumat (12/07). Dalam pertemuan tersebut OJK Lampung meminta klarifikasi dan konfirmasi agar didapatkan informasi yang berimbang dari pihak Bank Rakyat Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut didapatkan informasi bahwa saat ini pihak Bank Rakyat Indonesia sedang melakukan investigasi awal untuk mendalami permasalahan di kedua kelurahan. Sebagai bentuk tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK Lampung meminta pihak Bank Rakyat Indonesia untuk mempercepat proses investigasi dan mapping debitur-debitur bermasalah agar penyelesaian permasalahan dapat segera dilakukan dengan segera dan tuntas.

OJK LampungOtto Fitriandy selaku Kepala OJK Provinsi Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya permasalahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berikut Profil 3 Wamen Baru Jokowi: Ada Keponakan hingga Aspri Prabowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil menteri baru di Istana Negara, Kamis (18/7). Ketiga orang…

Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Ilegal yang di Cap Logo Antam

Kejaksaan Agung RI menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi 109 ton emas ilegal dicap…

Kejati Lampung Tahan Tersangka Dugaan Tipikor pada Dinas Perkim Lampung Utara

Lampung Utara – Pada hari Rabu 17 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Kronologi perbuatan para tersangka yaitu tersangka WP Bin S dengan sengaja bersama-sama AA Bin N selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan ini, namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan Surat Pertanggungjawaban Fiktif.

Para Tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP.

Berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka Penyidik perlu melakukan Penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024.

Perlu diketahui bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Ferifikasi RTLH sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh rupiah).*