Dugaan Pembuatan Tanggal Mundur‎ SPPD

20160317_130853_resized

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Lampung Timur | Jembatan Jaya Guna Desa Trisinar Kecamatan Melaris, Kabupaten Lampung Timur ‎(Lamtim) kembali di persoalkan, belakangan diketahui proyek senilai 11 Milyar tersebut  proses pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) di buat mundur.

Adanya dugaan pembuatan tanggal mundur‎ SPPD tersebut disampaikan Junaidi Ketua LSM Barisan Pemuda Pemuda Lampung Timur (Bappal) ‎Lamtim, Rabu (22/6), dimana proses pencairan dana 100 persen proyek jembatan Jaya Guna senilai 11 Milyar tersebut dibuat tanggal mundur (18/12) 2015, semestinya sudah tanggal 25 Desember 2015, lantaran tidak bisa dicairkan, maka dibuat menjadi tanggal 18 Desember.

“Kalo dibuat jujur tanggal 25 ‘kan tidak bisa lagi di cairkan, karena anggaran sudah tutup, makanya di buat mundur menjadi tanggal 18, terbukti ‘kan itu bisa dicairkan secara tunai di bulan Januari 2016,  bukan hanya itu, kami masyarakat juga kecewa karena  proyek tersebut tidak sesuai harapan, tidak sesuai dengan anggaran sebesar 11 Milyar, buktinya sekarang mulai rusak,” aku Junaidi.

Keterlambatan proses pembuatan SPPD karena pemberkasan yang tidak juga selesai hingga tutup buku akhir anggaran 2015, karenanya pihak-pihak terkait berinisiatif untuk merubah tanggal penerbitan SPPD ‎menjadi tanggal 18 Desember 2015.

Proses adanya dugaan pembuatan tanggal mundur pada SPPD proyek jembatan Jaya Guna tersebut melibatkan para pemangku jabatan penting di Kabupaten itu. Demikian ungkap Fauzi Ahmad Ketua Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta) kepada para awak media rabu kemarin. Pasalnya, SPPD dapat dibuat mundur.

Ditambahkannya, sial bagi Kabupaten itu, saat ini jembatan senilai 11 Milyar tersebut baru beberapa bulan selesai dan diresmikan Bupati justru mulai rusak. Ironisnya, hingga kini belum juga ada upaya perbaikan, baik rekanan maupun Pemerintah Daerah Lamtim.

Sayangnya, saat wartawan hendak konfirmasi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Lamtim Mustakim tidak berada di tempat, sedang mengikuti pendidikan di Jakarta.

| Riswan L7news.

Baca Berita Lainnya:

Kapolri Minta Semua Lokasi Pusat Aktivitas Warga Dipasangi Aplikasi Peduli Lindungi

LAMPUNG7COM | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta semua wilayah atau tempat yang menjadi aktivitas masyarakat, untuk dipasangi aplikasi Peduli Lindungi, yang digunakan sebagai screening vaksinasi. Tujuannya, agar mencegah laju…

0 comments

Soal Gerakan Shalat Salah dan Viral, Ini Penjelasan Fikri Bareno

LAMPUNG7COM – Jakarta | Buya Fikri Bareno, salah satu korlap aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Kemenag pada Jumat (4/3) lalu buka suara soal gerakan salatnya yang salah. Hal itu…

0 comments

Bobol Bengkel, Diduga Pencuri Ditangkap Gondol Alat Pertukangan

GK,Bandar Lampung – Petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat pertukangan di Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.  Diduga satu orang pelaku…

0 comments

Praktisi Hukum Nilai BPJN Lampung Tak Profesional

LAMPUNG UTARA – Pasca viral diberitakan, BPJN Provinsi Lampung angkat bicara soal proyek Jembatan Gantung Sidomulyo di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning. Dalam siaran pers yang beredar, pihak BPJN…

0 comments

Prabowo Sebut Sudah Hapus Ratusan Regulasi yang Dinilai Hambat Keadilan

Davos, Swiss – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintahannya telah menghapus ratusan peraturan dalam satu tahun pertama masa kepemimpinannya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari reformasi regulasi untuk…

0 comments

Cek Harga Migor Curah Belum Stabil, Direskrimsus Polda Lampung: Aplikasi SIMIRAH Belum Diinput Produsen

LAMPUNG7COM | Minyak goreng curah yang beredar di Provinsi Lampung adalah minyak goreng non subsidi dari pemerintah, karena minyak goreng subsidi dengan harga Rp. 14. 000 / liter atau Rp.…

0 comments

Tulis Komentar Anda