[espro-slider id=20665]
Metro | Akhirnya dua Pelaku Curanmor yang kerap meresahkan dan menghantui warga Metro, berhasil diringkus Unit Reserse dan kriminal Polres Kota Metro Lampung dimana dua tersangka kerap mencuri Kendaraan Roda dua di Wilayah Hukum Polres setempat.
Kedua tersangka yang diringkus yakni Agus Wijaya (22) warga Metro Utara dan Sahrul Gunawan (19) merupakan warga Melinting Lampung Timur, dan keduanya sudah berbulan bulan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Metro.
Terungkapnya aksi para pelaku bermula dari Laporan korban tertanggal 6 dan 8 Februari 2016 lalu tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan sasaran sepeda motor, dan Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Metro AKBP Rali Muskitta saat press release di ruang Aula Mapolres Kota Metro, Kamis (14/7/2016).
Kapolres mengungkapkan, modus para pelaku yaitu para tersangka sebelum melancarkan aksinya mereka berputar–putar terlebih dahulu mencari sasaran dan kemudian masuk ke halaman rumah korban.
“Setelah itu pelaku masuk kedalam garasi rumah, kemudian pelaku mengambil kunci kendaraan yang terdapat dalam box motor, lalu membawa kabur hasil curian,” ujar Rali Muskitta.
Lebih lanjut dijelaskan, Lantaran hendak kabur dari kejaran polisi, kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kiri tersangka Sahrul.
Sementara itu dari pengakuan para tersangka dihadapan penyidik, mereka telah 25 kali melancarkan aksinya dengan kasus yang serupa.
Dari tangan tersangka petugas menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BE 8888 FL untuk dijadikan barang bukti. Sementara barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor jenis Tossa Prima warna hitam dengan nomor polisi BE 5484 FK masih dilakukan penyitaan dalam berkas perkara dengan tersangka atas nama Galih Saputra Bin Samlawi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres setempat.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” pungkas Rali Muskitta.
Pemerintah Kabupaten Mesuji Akan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
Mesuji | Pemerintah Kabupaten Mesuji akan menggelar upacara Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019. Meski terjepit oleh libur Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama…
Bandar Lampung Terlalu Sering Banjir, Ade Utami Sarankan Komprehensifitas Penanganan
LAMPUNG7COM | Hujan deras yang mengguyur sebagian wilayah Bandar Lampung selama dua jam sejak pukul 18.00 pada Jumat (15/4), menyebabkan Jalan Kartini, tepatnya di depan Hotel Horison, terendam banjir. Selain…

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Pembangunan Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung, Diharapkan Dapat Diresmikan pada Akhir Agustus 2024
BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin, didampingi Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, meninjau progres pembangunan Pasar Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Kamis (22/08/2024). Samsudin menekankan pentingnya percepatan penyelesaian pembangunan pasar,…
BAMBANG DIMINTA MUNDUR DARI JABATANNYA
LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – lkatan Mahasiwa dan Pemuda Tanggamus (IMAMTA) mengelar aksi di depan tugu Adipura Bandar Lampung, guna menyampaikan aspirasinya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Tanggamus Bambang…
DPRD Kota Metro Sahkan Raperda APBD 2017
Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyepakati Raperda Rancangan APBD Kota Metro tahun anggaran 2017, saat paripurna pengesahan Raperda APBD 2017, di gedung DPRD…
Penyelesaian Persoalan Hukum, Kejaksaan Negeri Metro Luncurkan Kampung Restorative Justice
LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri Metro menggelar peresmian kampung Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di kampung Bung Yos Metro Pusat, Kota Metro, Kamis (14/4/2022). Terlihat hadir Kajati Lampung, Walikota Metro,…