MALUKU — Kapolda Maluku Dadang Hartanto memastikan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga menganiaya pelajar hingga meninggal dunia di Kota Tual.
Selain sanksi etik, proses pidana terhadap tersangka juga dipercepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda dalam kegiatan buka puasa bersama di Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026).
Korban bernama Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, diduga dianiaya oleh Bripda MS yang bertugas di Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku.
Kapolda menyebut kasus tersebut sangat mengejutkan dan memprihatinkan.
“Ini peristiwa yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan kita semua,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Maluku.
“Saya sebagai pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku,” ujarnya.
Kapolda memastikan sidang kode etik segera digelar dengan sanksi maksimal berupa pemecatan.
“Ancaman sanksinya adalah PTDH atau pemecatan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, proses pidana juga dipercepat melalui koordinasi dengan kejaksaan.
Kapolda menargetkan berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan dalam waktu dekat.
