Lampung Timur | Kejaksaan Negeri Sukadana akan menindaklanjuti laporan LSM Genta terkait dugaan Markup Pembangunan Jembatan Way Sekampung senlai 11 Milyar yang berlokasi di Desa Sukaraja III – Jayaguna Kecamatan Marga Tiga yang memakai dana Anggaran APBD tahun 2015. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukadana, Ubaidillah, SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya selasa (19/7) kemarin.
“Disposis dari Kejaksaan Tinggi Lampung sudah kami terima, dan minggu depan kami akan turun ke lapangan, untuk melihat langsung kondisi jembatan Jaya guna,” ujarnya.
Sementara itu Ketua LSM Genta Lamtim, Fauzi Ahmad menyatakan dukungannya atas tindak lanjut dari kejaksaan Negeri Sukadana.
“Kami memang telah melaporkan indikasi dugaan mark up Terkait Pelaksanan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja Tiga-Jaya Guna Kec.Marga Tiga Tahap II,Yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 11.000.000.000, yang dilaksanakan oleh PT. AA BERSAUDARA,” ungkapnya.
“Adapun hasil investigasi kami di lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja Tiga-Jaya Guna Kec.Marga Tiga Tahap II Tersebut: Ukuran ketebalan Besi baja Jembatan bervariasi antara 1-1,5 cm yg terpasang secara acak, Pelaksanaan Pekerjaan pemasangan tanggul penahan tanah yang terkesan hanya sekedar dilaksanakan dan terlihat di beberapa bagian telah mulai mengalami kerusakan, saluran paralon untuk pembuangan air di sekitar Tanggul penahan tanah ada yang, menggunakan bambu, Pelaksanaan Pekerjaan Pengecoran Jalan (RIGID PAVEMENT) Belum secara keseluruhan dilaksanakan serta Terlihat bergelombang dan telah mengalami keretakan bahkan terlihat mulai patah/amblas,” tambahnya.
“Kami juga telah menanyakan kepada Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Yadi Rahmad yang mengatakan kepada saya bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima disposisi dari Kejaksaan Agung RI dan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sukadana, jadi kami menunggu tindak lanjut dari laporan kami ini,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu pihak Dinas PU Kabupaten Lampung Timur belum dapat dimintai Keterangannya. Saat di cari ke kantor PU Pejabat terkait tidak berada ditempat dan nomornya tidak aktif.
Jembatan Jaya Guna Sendiri merupakan salah satu program kegiatan unggulan di kabupaten Lampung Timur yang peresmiannya dilakukan oleh Bupati LampungTimur, Chusnunia Chalim dan masuk dalam Ekpose kinerja 100 Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur terpilih, Chusnunia Chalim-Zaiful Bukhori.
| Riswan L7.
Rakernis Gabungan 4 Divisi, Kapolri Minta Penguatan Transformasi Menuju Polri Presisi
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) gabungan Divisi Hukum (Divkum) Polri, Divisi Humas Polri, Divisi Hubinter Polri dan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div…
Dinas kp3 Kembali Membuka Pasar Agro Ceria Untuk Menekan Harga Di Pasaran Sebagai Pengendali Inflasi.
banyuwulu.com – Metro –Dinas ketahanan pangan , pertanian dan perikanan Kota Metro kembali melakukan pasar agro ceria dalam hal gerakan pangan murah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan…
Ketua TP PKK Hadiri Acara Pelatihan Kader Pembangunan Manusia Se-Kabupaten Pesawaran
LAMPUNG7COM | Ketua TP PKK Nanda Indira Dendi, S.E., M.M hadiri acara Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Se-Kabupaten Pesawaran yang diadakan di Balai Desa Kubu Batu Kec. Way Khilau dan…
Mingrum Gumay Ikuti Rakerda PDIP di Hotel Sheraton
LAMPUNG7COM | Partai PDI Perjuangan Lampung menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III serta diikuti sejumlah kader PDI Perjuangan Lampung yang dilaksanakan di Hotel Sheraton, Jum’at (02/09/2022) Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah…
Satreskrim Polres Serang Tangkap Oknum Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan
LAMPUNG7COM – Serang | Dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur, MJ (60) oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang diamankan petugas Satreskrim…
Didakwa Mencabuli Anak Kandungnya, Ustadz ZR Ungkap Kejanggalan dan Bantah Kasusnya
LAMPUNG7COM – Tulang Bawang | Ustadz ZR (42), seorang alim ulama di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala atas laporan mantan istrinya ER…