MASYARAKAT DISINI SUDAH LAMA MENUNGGU KEPASTIAN BIRO

Miris bagi masyarakat Dusun Suka Tani, Desa Kampung Baru, Kabupaten Pesawaran. Ingin desanya memiliki jaringan listrik, namun apa yang terjadi…

IMG-20160313-03845aLAMPUNG7NEWS, Kampung Baru – Ditengah gencarnya upaya PT. PLN (Persero) mengatasi persoalan defisit daya yang tak kunjung selesai, ternyata ada ulah oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan pelanggaran dalam pemakaian jaringan listrik sepanjang lebih kurang 1,8 KM, di Dusun Suka Tani, Desa Kampung Baru. (21/03/2016)

Kondisi defisit daya yang dialami PT. PLN (Persero) Distribusi Lampung, menjadi permasalahan utama untuk sistem kelistrikan Lampung, hingga pemadaman listrik yang kerap terjadi di Wilayah Lampung beberapa hari terakhir ini. Namun dilain sisi, ada janji-janji dari pihak Biro Instalatir yang konon hingga kini pihak biro tersebut tidak pernah terlihat lagi.

Hal ini tentu sangat bertentangan, apa yang terlihat dan berhasil di abadikan oleh beberapa dri tim media di sebuah dusun, di Kabupaten Pesawaran ini.

Bentangan kabel tanpa tiang sepanjang lebih kurang 1,8 KM, terlihat hanya terpasang dibatang-batang pohon. Dan keberadaan jaringan listrik tersebut juga tidak sesuai dengan yang terbentang disepanjang jalan mengarah ke Dusun Suka Tani, Desa Kampung Baru, Kabupaten Pesawaran.

Menurut beberapa warga Dusun Suka Tani, Desa Kampung Baru tersebut, dan seorang dari mereka mengatakan,

Atas awal perjanjian dengan Biro Instalatir, apabila pembayaran KWh itu telah lunas, maka listrik akan menyala dan diberikan meteran KWh,” jelas seorang warga ini.

Terbukti dari awal hingga kini baru 6 KWh yang dikeluarkan dari 30 KK yang mendaftar dan lunas administrasi. Namun, ternyata tidak sesuai dengan prosedur dari pihak PT. PLN (Persero), karena KWh tersebut merupakan pinjaman dari pihak Biro Instalatir.

(Yang lebih menarik dilihat, Enam (6) KWh yang terpasang tersebut dibagi lagi kebeberapa rumah yang berdekatan).

Warga lain menambahkan,

Mengenai jaringan listrik ini, pihak biro menjanjikan akan dipasang 11 tiang, namun warga dipungut biaya perorang Rp.110.000, lain dari pendaftaran KWh perpelanggan yang dipungut sebesar Rp. 2.600.000 pada proses pemasangan 10 bulan lalu”. ungkapnya.

Menyikapi maraknya modus perluasan jaringan yang terjadi, dan disinyalir dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, tentunya dapat berpotensi merugikan masyarakat yang memang tidak mengetahui prosedur.

Hal ini semoga dapat menjadi acuan bagi pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Lampung, khususnya area Tanjung Karang untuk segera dilakukan penertiban, supaya hal serupa tidak selalu terulang kembali.

Je/Zaini/Basri.

L7 Shoot

https://youtu.be/DDOxeSDWJj8

Tulis Komentar Anda