Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perbedaan signifikan penghasilan yang ia terima saat menjabat di dua posisi strategis negara. Menurutnya, meski peran Menkeu sangat vital dalam mengelola keuangan negara, gaji yang diterima justru lebih kecil dibandingkan ketika masih menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya bercerita, selama lima tahun memimpin LPS, ia memperoleh penghasilan yang cukup besar, terutama ketika kondisi perbankan stabil sehingga beban kerja lembaga tersebut tidak terlalu berat.
“Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya ke Sekjen, gajinya berapa? Ternyata lebih kecil. Jadi, gengsinya lebih tinggi, tapi gajinya turun,” ujar Purbaya dalam acara Great Lecture di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9).
Mengacu pada regulasi, seorang menteri di Indonesia menerima gaji pokok Rp 5,04 juta dan tunjangan jabatan Rp 13,6 juta per bulan, dengan total Rp 18,64 juta. Selain itu, menteri juga memperoleh Dana Operasional Menteri (DOM) yang besarannya berkisar Rp 120–150 juta per bulan, serta fasilitas lain seperti rumah dinas di Widya Chandra, mobil dinas Toyota Crown, dan jaminan kesehatan.
Namun, jika dibandingkan dengan jabatan Ketua Dewan Komisioner LPS, jumlah tersebut tetap lebih kecil. Pasalnya, gaji Ketua LPS setara dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lebih tinggi dari Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebagai perbandingan, pada 2015 gaji Gubernur BI mencapai Rp 194,19 juta per bulan.