Mesuji | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dalam waktu dekat kembali akan melakukan mutasi pejabat. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Diklat, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji, Ardi Umum, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (01/08/2016). Mutasi tersebut kemungkinan akan dilaksanakan dalam satu sampai dua bulan ke depan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan selesainya proses administrasi yang saat ini sedang berjalan.
Dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat (2) disebutkan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa untuk mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan dilakukan penilaian uji kompetensi oleh asesor dengan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diperkirakan ada sekitar 10 JPTP yang kemungkinan akan dilakukan mutasi, baik itu asisten, staf ahli, kepala badan, ataupun kepala dinas. Lanjutnya, proses mutasi tersebut dilakukan sesuai prosedur melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) berdasarkan atas penilaian kinerja.
“Saat ini kita sedang menyiapkan surat kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan seleksi jabatan secara terbuka dan uji komptensi tersebut sebagaimana amanat Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Mutasi jabatan ini tentu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja SKPD agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Maraknya Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Tegur Supir Angkot
Pesawaran, Polda Lampung – Sopir angkutan umum di Kabupaten Pesawaran ditegur Polisi karena mengangkut penumpang pelajar di atap mobil. Tindakan tersebut dinilai membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.…
Puskesmas Pasiran Jaya Gencar Sosialisasikan Inspeksi Visual Asam (IVA)
Tulangbawang | Kepala Puskesmas (Kapus) Pasiran Jaya, Nengah Suwile yang di dampingi dr.Rusti dan dr.Hendro membuka kegiatan sosialisasi pencegahan dan pengobatan pada penyakit kanker leher rahim atau yang di kenal…
Kepincut Dokter Gadungan, Ibu Muda Rela Kirim Foto Bugil dan Uang Jutaan Rupiah
LAMPUNG7COM, Jawa Timur | Seorang pria ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarluaskan foto bugil teman wanitanya. Pelaku diketahui yakni Muhamad Khabib (25), asal…
Ingin Hibur Masyarakat Kota Metro, Ampian Rudy Datangkan Artis Ibukota
Metro| Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Ampian Bustami dan Rudy Santoso (ABDY) rencananya akan menggelar acara semarak hiburan rakyat untuk warga Kota Metro dengan mendatangkan langsung artis dari…
Photos: Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Rekan Kunjungi Lembaga Studi dan Pelestarian Budaya Sumba
NTT | Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti beserta Senator asal NTT Asyera RA Wundalero dan Senator asal Lampung Bustami Zainudin…
SMPN 7 Kotabumi mengikuti lomba UKS tingkat Nasional mewakili Lampung
LAMPUNG7COM, Kotabumi – SMPN 7 Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) menjadi peserta Lomba Sekolah Sehat (LSS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tingkat Nasional mewakili Provinsi Lampung Tahun 2015. Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar…