Mesuji | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dalam waktu dekat kembali akan melakukan mutasi pejabat. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Diklat, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji, Ardi Umum, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (01/08/2016). Mutasi tersebut kemungkinan akan dilaksanakan dalam satu sampai dua bulan ke depan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan selesainya proses administrasi yang saat ini sedang berjalan.
Dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat (2) disebutkan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa untuk mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan dilakukan penilaian uji kompetensi oleh asesor dengan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diperkirakan ada sekitar 10 JPTP yang kemungkinan akan dilakukan mutasi, baik itu asisten, staf ahli, kepala badan, ataupun kepala dinas. Lanjutnya, proses mutasi tersebut dilakukan sesuai prosedur melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) berdasarkan atas penilaian kinerja.
“Saat ini kita sedang menyiapkan surat kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan seleksi jabatan secara terbuka dan uji komptensi tersebut sebagaimana amanat Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Mutasi jabatan ini tentu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja SKPD agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Harga Emas Antam dan Galeri24 Menguat Sepekan, Capai Level Tertinggi di Rp 1,96 Juta per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Galeri24 menunjukkan tren penguatan selama sepekan terakhir, dari 9 hingga 14 Juni 2025. Kenaikan terjadi secara bertahap hingga menembus level…

Jawab Keresahan Warga, 4 Pelayan Kopi Lendot Diamankan Polres Serang
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Menjawab keresahan sekaligus curhatan masyarakat pada kegiatan Jumat Curhat warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan terkait maraknya warung remang-remang, Kopi Lendot di sepanjang jalan Raya Serang,…
Divpropam Polri: “Polisi Positif Narkoba tak langsung dipidana, tapi kalau Pengedar langsung dipecat”
Jakarta | Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menginstruksikan seluruh polda di Indonesia melaporkan hasil tes urine setiap personel usai eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi tersandung kasus…
Perkara Oknum Polisi Terduga Mesum, Polres Metro Serahkan ke Polda
METRO | Pasca penggrebekan oknum Polisi oleh warga di penginapan Wisma Zahra Jl. Madiun, Kel. Ganjar Agung, Kec. Metro Barat pada Selasa 18 Februari 2020 kemarin kini menemui babak baru.…
Danrem 064/MY Sambut Kedatangan Tim Wasrik Itjen TNI di Korem Setempat
LAMPUNG7COM | Korem 064/MY menerima Pengawasan dan Evaluasi Monitoring PPKM dan Vaksinator dari Tim Itjen TNI di Korem 064/MY bertempat di Ruang Rapat Korem 064/MY Jln Maulana Yusuf No 9…

Indonesia Raih Destinasi Petualangan Terbaik di Asia 2024 di World Travel Awards
Indonesia meraih gelar Destinasi Petualangan Terbaik di Asia 2024 dalam ajang World Travel Awards yang digelar di Filipina belum lama ini. Indonesia berhasil mengalahkan beberapa negara yang terkenal dengan keindahan…