Pemkab Mesuji Kembali Akan Lakukan Mutasi Pejabat

LAMPUNG7NEWS

Mesuji | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dalam waktu dekat kembali akan melakukan mutasi pejabat. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Diklat, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji, Ardi Umum, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (01/08/2016). Mutasi tersebut kemungkinan akan dilaksanakan dalam satu sampai dua bulan ke depan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan selesainya proses administrasi yang saat ini sedang berjalan.

Dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat (2) disebutkan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” terangnya.

Ditambahkannya, bahwa untuk mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan dilakukan penilaian uji kompetensi oleh asesor dengan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diperkirakan ada sekitar 10 JPTP yang kemungkinan akan dilakukan mutasi, baik itu asisten, staf ahli, kepala badan, ataupun kepala dinas. Lanjutnya, proses mutasi tersebut dilakukan sesuai prosedur melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) berdasarkan atas penilaian kinerja.

“Saat ini kita sedang menyiapkan surat kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan seleksi jabatan secara terbuka dan uji komptensi tersebut sebagaimana amanat Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Mutasi jabatan ini tentu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja SKPD agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

| Ekli L7.

BERITA LAINNYA :

PELANGGAN KECEWA DENGAN LAYANAN TELKOMNET SPEEDY LAMPUNG

LAMPUNG7NEWS.COM, Pesawaran – PT. Telkom merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang Jasa Telekomunikasi ini semakin memprihatinkan atas pelayanan terhadap pelanggan pengguna jasanya tersebut, baik itu berupa…

0 comments
Petugas Kebersihan dan ASN Terima Bingkisan Lebaran

Petugas Kebersihan dan ASN Terima Bingkisan Lebaran

BANDAR LAMPUNG – Tiga ratus petugas kebersihan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan I di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung, menerima bingkisan Idulfitri 1445 Hijriah, Kamis (4/4/2024). Bantuan bingkisan itu dari…

0 comments

Fakultas Lain Tidak, Kok Fakultas Dakwah Pungut Biaya Ujian Komprehensif?

LAMPUNG7COM | Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) melakukan pemungutan atau mengharuskan mahasiswa melakukan pembayaran tunai untuk mengikuti ujian komprehensif secara mandiri, apabila mahasiswa tersebut tidak…

0 comments

Polda Lampung Buka Dapur Lapangan Paket Makanan Buka Puasa Gratis

LAMPUNG7COM, Bandar Lampung | Polda Lampung melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021 dengan mendirikan dapur umum di PKOR Way Halim Bandar Lampung. Rabu (21/4/2021)…

0 comments

Diduga Plt. Kepala BPKAD Kota Bandarlampung Langgar Keputusan Menteri Dalam Negeri

LAMPUNG7COM | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung diduga melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-4700 Tahun 2020 tentang tatacara persetujuan Menteri…

0 comments

Bupati Nanang Ermanto Perintahkan Dinas PU Segera Merekontruksi Jalan Yang Putus

LAMPUNG7COM | Hujan deras yang mengguyur wilayah Jatiagung selama hampir 3,5 jam pada Kamis sore (9-12-2021) menyebabkan gorong-gorong pada ruas jalan poros yang melintasi Dusun 1 Desa Sidodadi Asri Kecamatan…

0 comments

Tulis Komentar Anda