Bandar Lampung | Keresaan masyarakat Kota Bandar Lampung soal kemacetan yang hampir tiap hari dialami pengguna jalan aktif, akhirnya membuat pihak Pemerintah Provinsi mengadakan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan tentang rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (19/8).
Dijelaskan Pj. Sekdaprov, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan RI Nomor : Aj.401/2/10/DRJD/2016 tanggal 16 Agustus 2016 Perihal Kegiatan Manajemen Rekayasa lalu lintas di ruas jalan dan simpang RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung menghasilkan tiga poin. Yakni Pertama, memfungsikan kembali akses jalan dari jalan kartini menuju jalan Raden intan dan membongkar taman yang ada. Kedua, memfungsikan kembali akses jalan menuju dari RSUD Abdul Moeloek dari arah jalan Teuku Umar. Ketiga, memfungsikan kembali sistem ATCS yang merupakan yang merupakan aset dari Kementerian Perhubungan di Simpang RSUD Abdul Moeloek dan Simpang Tugu Juang demi terciptanya optimalisasi kinerja jaringan jalan.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dirlantas Polda Lampung beserta jajarannya, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kasat P2JN Wilayah Lampung, Kasat LLJSDP, Kasat PJN I Lampung, Akademisi dan Ahli Transportasi dari Universitas Lampung dan ITERA, MTI Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas/Instansi terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sekprov juga menyampaikan, Keputusan Rapat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan toleransi kepada Pemerintah Kota Bandar untuk melakukan pengembalian fungsi jalan yang seperti semula.
Pj. Sekda melanjutkan sehubungan dengan ketidakhadiran Walikota Bandar Lampung dan jajarannya untuk memenuhi undangan pemprov dalam rangka menyelesaikan masalah manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan pihak Pemkot Bandar Lampung, maka pihak Pemprov akan mengirim surat kepada pihak Pemkot untuk melaksanakan keputusan Dirjen Perhubungan tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung akan menunggu sikap kooperatif pihak Pemkot Bandar Lampung hingga hari Senin tanggal 22 Agustus 2016. Jika sampai tanggal dimaksud Pemkot tidak melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Direktorat Perhubungan Darat tersebut, maka Tim dari Provinsi akan melakukan pembongkaran. Dalam artian mengembalikan fungsi jalan seperti semula tambah Sutono.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, menyadari bahwa ruas jalan yang dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas adalah jalan nasional yang kewenangannya ada di pusat, dengan demikian Pemprov akan mentaati Konstitusi dan peraturan perundang-undang dalam menjalankan setiap peraturan dan akan bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Ujar Kabag Humas Provinsi Heriyansyah. | red

Smanda Old Star 1993 Buka Turnamen Softball Nasional dengan Kemenangan Gemilang di Jakarta
JAKARTA – Tim softball alumni SMAN 2 Bandar Lampung, Smanda Old Star 1993, tampil gemilang di laga perdana turnamen nasional High School Legend 2025 yang digelar di Lapangan Softball Senayan,…

Ratusan Pelajar di Purworejo Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis, 23 Dirawat Inap
PURWOREJO — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purworejo berubah menjadi petaka. Sebanyak 127 pelajar di Kecamatan Purwodadi dilaporkan mengalami mual, muntah, dan diare usai menyantap menu MBG yang…

Lampung Begawi 2025, Tekankan Sinergi untuk UMKM Berdaya Saing
LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menjadi keynote speaker dalam Talkshow dan Bedah Buku yang digelar pada rangkaian kegiatan Lampung Begawi 2025 di Lampung City Mall, Bandarlampung, Jumat (3/10/2025).…

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan 3 Korban Lagi di Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
SIDOARJO — Tim SAR gabungan kembali menemukan tiga korban baru dalam operasi pencarian korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (3/10/2025) sore. Dengan penemuan ini,…

Hakim Tegas: Praperadilan Nadiem Makarim Tak Boleh Diintervensi, Tak Ada Keistimewaan bagi Siapa pun!
JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri…

Lampung Mantapkan Swasembada Protein Hewani, Targetkan Zero Rabies 2030
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-189 yang bertepatan dengan Hari Rabies Sedunia (World Rabies Day/WRD) di halaman…