Bandar Lampung | Keresaan masyarakat Kota Bandar Lampung soal kemacetan yang hampir tiap hari dialami pengguna jalan aktif, akhirnya membuat pihak Pemerintah Provinsi mengadakan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan tentang rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (19/8).
Dijelaskan Pj. Sekdaprov, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan RI Nomor : Aj.401/2/10/DRJD/2016 tanggal 16 Agustus 2016 Perihal Kegiatan Manajemen Rekayasa lalu lintas di ruas jalan dan simpang RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung menghasilkan tiga poin. Yakni Pertama, memfungsikan kembali akses jalan dari jalan kartini menuju jalan Raden intan dan membongkar taman yang ada. Kedua, memfungsikan kembali akses jalan menuju dari RSUD Abdul Moeloek dari arah jalan Teuku Umar. Ketiga, memfungsikan kembali sistem ATCS yang merupakan yang merupakan aset dari Kementerian Perhubungan di Simpang RSUD Abdul Moeloek dan Simpang Tugu Juang demi terciptanya optimalisasi kinerja jaringan jalan.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dirlantas Polda Lampung beserta jajarannya, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kasat P2JN Wilayah Lampung, Kasat LLJSDP, Kasat PJN I Lampung, Akademisi dan Ahli Transportasi dari Universitas Lampung dan ITERA, MTI Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas/Instansi terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sekprov juga menyampaikan, Keputusan Rapat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan toleransi kepada Pemerintah Kota Bandar untuk melakukan pengembalian fungsi jalan yang seperti semula.
Pj. Sekda melanjutkan sehubungan dengan ketidakhadiran Walikota Bandar Lampung dan jajarannya untuk memenuhi undangan pemprov dalam rangka menyelesaikan masalah manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan pihak Pemkot Bandar Lampung, maka pihak Pemprov akan mengirim surat kepada pihak Pemkot untuk melaksanakan keputusan Dirjen Perhubungan tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung akan menunggu sikap kooperatif pihak Pemkot Bandar Lampung hingga hari Senin tanggal 22 Agustus 2016. Jika sampai tanggal dimaksud Pemkot tidak melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Direktorat Perhubungan Darat tersebut, maka Tim dari Provinsi akan melakukan pembongkaran. Dalam artian mengembalikan fungsi jalan seperti semula tambah Sutono.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, menyadari bahwa ruas jalan yang dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas adalah jalan nasional yang kewenangannya ada di pusat, dengan demikian Pemprov akan mentaati Konstitusi dan peraturan perundang-undang dalam menjalankan setiap peraturan dan akan bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Ujar Kabag Humas Provinsi Heriyansyah. | red
Trump Buka Opsi Beri Uang Warga Greenland agar Lepas dari Denmark
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump disebut tengah mempertimbangkan opsi pemberian uang tunai kepada warga Greenland sebagai upaya mendorong wilayah tersebut melepaskan diri dari Denmark dan bergabung dengan Amerika Serikat.…
Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Teken Perjanjian Kinerja 2026 dan Paparkan Capaian 2025
Kalianda – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pemaparan capaian kinerja Tahun 2025, Jumat (9/1). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya…
Penuh Empati, Bupati Egi Kunjungi SLB Negeri Sidomulyo Bersama Ketiga Putrinya
LAMSEL, Sidomulyo – Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Sidomulyo, Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo, Jumat (9/1/2026). Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, hadir langsung menyapa…
Wagub Jihan Nurlela Beri Penghargaan kepada Kwarda Pramuka Lampung atas Kepedulian dan Komitmen Membantu Korban Banjir Sumatera
LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, yang juga Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung, memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penggalangan Bumbung Kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana…
Ketua DPRD Pesibar Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW
PESIBAR – Mohammad Emir Lil Ardi selaku Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat undangan (Pertama) pelantikan PAW Anggota DPRD ke Polres Pesisir Barat…
Kombes Pol. Erwin Irawan, SIK., Raih Penghargaan dari Komnas PA Bandar Lampung
Wakapolresta Kota Bandar Lampung Masa Jabatan 15 Januari 2024 – 2025 Kombes Pol. Erwin Irawan, S.I.K. yang saat ini menjabat sebagai Karo Ops Polda Papua Barat menerima Penghargaan dari Komnas…