Bandar Lampung | Keresaan masyarakat Kota Bandar Lampung soal kemacetan yang hampir tiap hari dialami pengguna jalan aktif, akhirnya membuat pihak Pemerintah Provinsi mengadakan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan tentang rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (19/8).
Dijelaskan Pj. Sekdaprov, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan RI Nomor : Aj.401/2/10/DRJD/2016 tanggal 16 Agustus 2016 Perihal Kegiatan Manajemen Rekayasa lalu lintas di ruas jalan dan simpang RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung menghasilkan tiga poin. Yakni Pertama, memfungsikan kembali akses jalan dari jalan kartini menuju jalan Raden intan dan membongkar taman yang ada. Kedua, memfungsikan kembali akses jalan menuju dari RSUD Abdul Moeloek dari arah jalan Teuku Umar. Ketiga, memfungsikan kembali sistem ATCS yang merupakan yang merupakan aset dari Kementerian Perhubungan di Simpang RSUD Abdul Moeloek dan Simpang Tugu Juang demi terciptanya optimalisasi kinerja jaringan jalan.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dirlantas Polda Lampung beserta jajarannya, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kasat P2JN Wilayah Lampung, Kasat LLJSDP, Kasat PJN I Lampung, Akademisi dan Ahli Transportasi dari Universitas Lampung dan ITERA, MTI Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas/Instansi terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sekprov juga menyampaikan, Keputusan Rapat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan toleransi kepada Pemerintah Kota Bandar untuk melakukan pengembalian fungsi jalan yang seperti semula.
Pj. Sekda melanjutkan sehubungan dengan ketidakhadiran Walikota Bandar Lampung dan jajarannya untuk memenuhi undangan pemprov dalam rangka menyelesaikan masalah manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan pihak Pemkot Bandar Lampung, maka pihak Pemprov akan mengirim surat kepada pihak Pemkot untuk melaksanakan keputusan Dirjen Perhubungan tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung akan menunggu sikap kooperatif pihak Pemkot Bandar Lampung hingga hari Senin tanggal 22 Agustus 2016. Jika sampai tanggal dimaksud Pemkot tidak melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Direktorat Perhubungan Darat tersebut, maka Tim dari Provinsi akan melakukan pembongkaran. Dalam artian mengembalikan fungsi jalan seperti semula tambah Sutono.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, menyadari bahwa ruas jalan yang dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas adalah jalan nasional yang kewenangannya ada di pusat, dengan demikian Pemprov akan mentaati Konstitusi dan peraturan perundang-undang dalam menjalankan setiap peraturan dan akan bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Ujar Kabag Humas Provinsi Heriyansyah. | red

Warga RW 9 Kelurahan Yosorejo Tumpah Ruah Ke Taman Edukasi, Ramaikan HUT RI ke 80
Metro | Demi memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, warga RW 9 Kelurahan Yosorejo Metro Timur pagi-pagi sudah tumpah ruah ke jalan gunung Lawu guna mengikuti jalan sehat…

IKBL Angkat Identitas Lampung di HUT RI, Siger Mighul Jadi Ikon Pelestarian Adat
Bandar Lampung – Ikatan Keluarga Bank Lampung (IKBL) memberikan sentuhan khas budaya lokal pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Senin (17/8/2025). Pada kesempatan itu, seluruh anggota…

41 Paskibraka Resmi Tuntaskan Tugas, Bupati Egi: Jadikan Pengalaman Berharga untuk Masa Depan
LAMSEL, Bakauheni – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, secara resmi melepas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 usai upacara penurunan Sang Saka Merah Putih di…

Meriah! HUT ke-80 RI di Apartemen Sentra Timur Dibingkai Semangat Anti-Narkoba
JAKARTA – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Apartemen Sentra Timur Residence berlangsung meriah sekaligus penuh makna. Rangkaian kegiatan yang digelar selama sepekan ditutup dengan puncak perayaan…

Aksi Heroik Raihan, Bocah SD Penyelamat Merah Putih Diganjar Beasiswa oleh Bupati Lampung Selatan
LAMSEL, Bakauheni – Suasana upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Merpati, Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Minggu (17/8/2025), sempat diliputi kepanikan. Tali pengait Sang Saka Merah Putih tiba-tiba…

Merah Putih Diturunkan Khidmat, HUT ke-80 RI di Menara Siger Jadi Sejarah di Ujung Sumatera
LAMSEL, Kalianda – Senja di Menara Siger, ikon kebanggaan Lampung Selatan, menjadi saksi khidmatnya prosesi penurunan Sang Saka Merah Putih pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Sejak…