BANDAR LAMPUNG | Masyarakat Kota Bandar Lampung yang merupakan pendukung Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dari jalur perseorangan/independen (Caden) sangat kecewa dengan kinerja KPUD dan Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut cukup beralasan, karena ada indikasi Terstruktur, Sistematik dan Masif yang diduga sengaja dilakukan oleh KPUD dan Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menggagalkan pencalonan Irjen Pol. (Purn.) DR. H. Ike Edwin, SIK., SH., MH., MM., yang berpasangan dengan dr. Zam Zanariah, S.Sos., M.Kes.
Menurut para pendukung dan relawan pasangan Ike-Zam tersebut cukup beralasan, karena dalam rangka perbaikan syarat dukungan untuk Bapaslon dari jalur perseorangan yakni verifikasi faktual tahap kedua terdapat banyak pelanggaran dan kejanggalan yang di temukan dalam proses verifikasi faktual tahap kedua yang di lakukan dari tgl 10 – 15 Agustus 2020 yang lalu.
Kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dan pengawas Pilkada Kota Bandar Lampung tersebut di antaranya adalah berubahnya Data dukungan yang berhasil di verifikasi oleh PPS dan di awasi oleh Panwascam serta PKD di setiap kelurahan.
Hal tersebut terlihat dari berubahnya hasil pleno di tingkat PPS, dan setelah pleno di tingkat PPK semua hasil pleno di tingkat PPS berubah total setelah di Plenokan di tingkat PPK. Juga perbedaan data yang di miliki oleh Tim pemenangan IKE-ZAM jauh berbeda dengan hasil pleno di tingkat PPK. Dan hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual tahap kedua tersebut tidak sesuai dengan data yang di miliki oleh Tim pemenangan IKE-ZAM di lapangan.
Di samping itu banyak pula pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada dan pengawas Pilkada, di antaranya ada Ketua RT, Kepala Lingkungan (LK) dan ASN maupun tenaga honorer di instansi pemerintah yang menjadi penyelenggara pilkada pada tahun 2020 ini dengan menjadi PPS, PPK dan Panwas/PKD.
Menurut para pendukung dan Relawan serta tim sukses IKE-ZAM, KPU dan Bawaslu sudah merusak DEMOKRASI yang ada di Kota Bandar Lampung yang mana telah melakukan berbagai pelanggaran dan kejanggalan dalam melakukan tahapan-tahapan Pilwakot Bandar Lampung tahun 2020 ini, sehingga hal tersebut merugikan Balon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung khususnya yang melalui jalur perseorangan/independen (Caden). | Pinnur