Skandal Rp 9,8 Miliar: Bos PT Wahana Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Menangkan Perkara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap besar yang menyeret Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Menas diduga menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebesar Rp 9,8 miliar untuk memenangkan sejumlah perkara di MA.

“Total Rp 9,8 miliar sebagai DP (down payment) dalam pengurusan perkara-perkara tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/9).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada awal 2021. Saat itu, Menas meminta dikenalkan kepada Hasbi melalui rekannya, Fatahillah Ramli. Menas lalu menitipkan lima perkara, mulai dari sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga kasus tambang di Samarinda.

Sejumlah pertemuan pun digelar, baik di ruang terbuka maupun tempat tertutup. Hasbi bahkan meminta dibuatkan “posko” khusus untuk membicarakan urusan perkara. Menas menyanggupi permintaan tersebut.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: ANTARA FOTO

Asep menyebutkan, biaya pengurusan perkara ditentukan Hasbi bervariasi, tergantung jenis sengketa. Skemanya berupa uang muka dan pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan. Namun, tidak semua perkara berjalan sesuai harapan, sehingga sebagian uang muka dikembalikan.

Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Hasbi Hasan sudah lebih dulu divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak MA. Selain hukuman badan, Hasbi juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 3,8 miliar.

 

Tulis Komentar Anda