Bandar Lampung | Lurah Gotong Royong, Juwandi Yasa dan Lurah Kuripan Aburoni memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bandarlampung, surat yang di layangkan pada Rabu, 29/04/2020, terkait laporan Ormas Gaspool Lampung.
Pemanggilan tersebut atas dugaan ASN mengkampanyekan salah satu calon wali Kota Bandarlampung pada saat pembagian bantuan di kelurahan Gotong Royong dan Kuripan 22 April lalu.
Juwandi Yasa Lurah Gotong Royong mengatakan, semua permasalahan yang ada di foto tersebut sudah di jelaskan semua pada pihak bawaslu.
Anggota Devisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan Bawaslu butuh waktu 7 hari terhitung dari tanggal 29-04 mei, untuk mendalami dugaan kasus netralitas ASN kedua Lurah tersebut.
Candrawansah Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung mengatakan, akan menindak tegas anggota ASN dari Lurah hingga Wali Kota yang ikut mengkampanyekan salah satu Calon Wali Kota di Pilwakot mendatang. | Irwan