Woow..!! Ada Gratifikasi Senilai 36 Milyar

[espro-slider id=19703]
[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]
Lampung Timur |  Adanya dugaan gratifikasi Proyek 2015 sebesar 36 Milyar yang di tengarai Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Gabungan Masyarakat Independen (GMI) lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Senin (13/6) kemarin.
Porsidium GMI Lamtim Mukaram Sanjaya kemarin mengatakan, pihaknya (GMI) mendatangi Kejati Senin dalam rangka menyampaikan secara langsung surat pengaduan atas adanya dugaan gratifikasi uang sebesar 36 Milyar, disinyalir uang tersebut masih mengendap pada Alex Sandaria mantan Kadis PU Lamtim.
‎”GMI datang ke Kejaksaan Tinggi ini untuk melaporkan mantan Kadis PU Lamtim,  Alex Sandaria  terkait dugaan gratifikasi 36 milyar, dii disinyalir uang itu adalah milik puluhan para rekanan Lamtim yang diterima Alex Sandaria pada saat menjabat Kepala Dinas PU tahun 2015 silam, dan hingga saat ini  belum juga di kembalikan kepada yang berhak,” tegas Mukaram Sanjaya.
Seperti diberitakan sebelumnya blunder gratifikasi mantan Kadis PU Lamtim makin melebar kemana-mana, bahkan mantan Bupati Kabupaten itu di sebut-sebut ikut bertanggung jawab. Serta melaporkan kasus pencemaran nama baik LSM dan Wartawan Lamtim oleh Ketua MKKS Lamtim (Suroso) ke Polda Lampung yang diterima oleh Kabag Wasidik Polda Lampung (AKBP Riza Pahlevi) menurut beliau akan segera memanggil pihak Polres Lamtim.
Selain melaporkan mantan Kadis PU Lamtim atas dugaan gratifikasi sebesar 36 Milyar ke Kejaksaan Tinggi Lampung. GMI juga mendatangi Polda Lampung guna menindak lanjuti adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap para Wartawan dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang dilakukan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suroso.

Negatif, Pemkot Metro Nyatakan Pasien Yang Terindikasi Covid-19 di RSUD A Yani

Metro | Pemerintah Kota Metro menyatakan Orang Dalam Pengawasan (ODP) virus corona atau Covid-19, dari 136 orang turun menjadi 114 orang, berkurang 22 orang sampai hari kamis 19 Maret. Hal…

0 comments

Pengembangan Ekskul, SMK Muhammadiyah I Kota Metro Gelar Pelatihan Jurnalistik Milenial

Metro | Guna meningkatkan Literasi pelajar SMK Muhammadiyah I Kota Metro Gelar pelatihan jurnalistik dengan tema Jurnalis Milenial di Era Digital dalam mengembangkan ekskul jurnalis. Pelatihan dilaksanakan di ruang pertemuan…

0 comments

Tarikan Iuran Pembuatan Pagar Sekolah SDN 1, Atap Cakat Raya Menuai Polemik

Menurut Kepala Sekolah SDN 1 Atap Cakat Raya Tarikan Iuran Pembuatan Pagar Dibenarkan Disdik, Inspektorat dan Kepolisian Tulang Bawang | Tarikan yang dilakukan SD Negeri 1, Satu Atap Cakat Raya,…

0 comments
IMG 20230223 WA0176

Hari Ulang Tahun Kapolresta Serang Kota, Kapolda Banten Berikan Kejutan

LAMPUNG7 – Polres Serang | Setelah melaksanakan Gelar Operasional Triwulan IV Tahun 2022 pada Kamis (23/02). Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M.…

0 comments

Polres Lamtim Bersama Kodim 0429/LT Melaksanakan Pengamanan Penyaluran BLT Subsidi BBM

LAMPUNG7COM | Polres Lampung Timur, Polda Lampung, bersama dengan Kodim 0429/LT melaksanakan pengamanan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pasca pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahap I kepada masyarakat yang…

0 comments

Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

GARISKOMANDO.COM, Jakarta – Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang…

0 comments

Tulis Komentar Anda