LAMSEL – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, bersama Ketua Majelis Pembina Daerah (Kamabida) Gerakan Pramuka dan jajaran…
Kategori: Pemerintahan
Pj. Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi Sambut Kepemimpinan Baru
LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, bersama Pj. Ketua TP. PKK, Maidawati Retnoningsih Samsudin, menggelar acara…
Bupati Dendi Ramadhona Hadiri Tasyakuran Harlah Ke-102 NU Sekaligus Peresmian Gedung PCNU Kabupaten Pesawaran
Pesawaran – Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona, S.T., M.Tr.I.P. hadir dalam acara Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) Ke-102 Nahdatul Ulama (NU) sekaligus Peresmian Gedung PCNU Kabupaten Pesawaran yang berlokasi di Komplek Islamic Center Pesawaran pada Sabtu, (1/2/2025).
Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua PWNU Lampung Dr. H Puji Raharjo., M. Hum, Rais PWNU Lampung KH Shodiqul Amin, Ketua PCNU Pesawaran H. Ahmad Ulinn, Rais PCNU Pesawaran KH Agus Mahfudz, unsur Forkopimda, para Ulama, Pengasuh Pondok Pesantren, serta para pengurus dan Kader NU se-Kabupaten Pesawaran.
Tasyakuran Harlah ke -102 NU mengusung tema “Bekerja Bersama Umat untuk Indonesia Maslahat”. Kegiatan ini diisi dengan berbagai rangkaian acara sambutan, penyerahan beasiswa santunan kepada santri yatim piatu dan kurang mampu, tausiah, penandanganan prasasti, serta pemotongan tumpeng.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya mengatakan, diresmikannya Gedung PCNU pada momen hari lahir NU ke-102 ini tidak terlepas dari kekompakan dan semangat gotong royong dari seluruh kader NU. Peringatan ini juga sekaligus menjadi simbol semangat untuk terus menjalin solidaritas dan berkontribusi untuk kemaslahatan umat.
Bupati turut berharap agar organisasi keagamaan seperti NU dapat terus meningkatkan perannya, khususnya dalam penanaman dan pemahaman nilai keagamaan. Tidak hanya tercermin dalam keagamaan namun juga dalam keshalehan sosial.
“Artinya, nilai-nilai ajaran tersebut tidak hanya secara tekstual saja, namun juga diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari utamanya dalam turut menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat,” ujar Bupati Dendi.
Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo menuturkan bahwa tema “Bekerja Bersama Umat untuk Indonesia Maslahat” tahun ini harus dimaknai sebagai panggilan untuk terus berkontribusi membangun bangsa yang adil, makmur dan beradab.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu juga menyebut, sejatinya NU bukan hanya organisasi yang berfokus pada kegiatan keagamaan, tetapi juga menghadirkan solusi atas problem kemasyarakatan
Selain itu, hari jadi NU ke-102 ini juga menurutnya bukan hanya dimaknai sebagai angka semata, namun sebagai panggilan untuk meneguhkan NU sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang mampu mewujudkan islam yang moderat dan menghargai kompenen anak bangsa.
“Pada Pemilu kemarin, NU bisa menjaga harmoni di tengah-tengah masyarakat serta mendorong terciptanya iklim yang aman, tentram dan damai. Ini adalah bukti nyata NU untuk menciptakan masyarakat yang rukun, aman dan damai,” kata Puji Raharjo.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PCNU Pesawaran Ahmad Ulinn, mengucapkan rasa terima kasihnya atas kontribusi semua pihak yang telah mendukung pembangunan Gedung PCNU sehingga dapat diresmikan pada peringatan hari jadi NU ke-102 ini.
Setelah momen peresmian ini dirinya berharap agar Gedung PCNU dapat dimanfaatkan dengan baik dan maksimal guna menunjang kegiatan-kegiatan positif, baik yang bersifat keagamaan maupun kegiatan sosial masyarakat di Kabupaten Pesawaran.
“Insyaallah nanti akan ada kegiatan istighosah, ngaji bareng, serta kegiatan untuk lembaga yang butuh tempat. Sehingga dengan begitu Gedung ini bisa bermanfaat tidak hanya untuk NU tapi juga masyarakat umum yang membutuhkan,” ungkapnya.
Acara kemudian ditutup dengan mendengarkan tausiah yang dibawakan oleh Pengasuh Pondok Pesantren PP Al-Falah-Tuba KH Sya’dullah serta pemotongan pita sebagai tanda diresmikannya Gedung PCNU Kabupaten Pesawaran.
Pemkab Pesawaran Tingkatkan Kesadaran Hukum Melalui Pendampingan dan Sosialisasi Desa Sadar Hukum
Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Hukum Setdakab Pesawaran berupaya meningkatkan kualitas regulasi daerah serta kesadaran hukum masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui dua kegiatan utama, yakni Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah serta Sosialisasi Desa Sadar Hukum dan Pembentukan/Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum.
Pendampingan ini merupakan bagian dari program fasilitasi penyusunan produk hukum dan diikuti oleh perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai perangkat daerah dan bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran. Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Biro Hukum Setdaprov Lampung serta internal Bagian Hukum Setdakab Pesawaran.
Pendampingan berlangsung selama empat hari, yakni pada 16, 17, 20, dan 21 Januari 2025 di Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesawaran Rizki Setiawan menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Pesawaran dalam menyusun produk hukum daerah agar dapat ditetapkan tepat waktu dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan perangkat daerah.
Rizki juga menekankan agar dalam penyusunan produk hukum daerah tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Khusus untuk penyusunan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kepala Perangkat Daerah diwajibkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional serta Peraturan Bupati Pesawaran yang mengatur Standar Harga Biaya Masukan.
Sosialisasi Desa Sadar Hukum dan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum
Selain meningkatkan kualitas regulasi daerah, Bagian Hukum Setdakab Pesawaran juga aktif mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi desa sadar hukum. Kegiatan ini berlangsung di Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, pada 14, 15, 22, dan 30 Januari 2025.
Sosialisasi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Pesawaran serta Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung.
Rizki menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur desa mengenai berbagai permasalahan hukum yang sering terjadi, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hukum perkawinan, serta tindakan yang melanggar hukum di masyarakat.
Sebagai bagian dari program ini, Bagian Hukum juga membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum dengan anggota minimal 25 orang yang merupakan pemuda dan pemudi dari Desa Teba Jawa. Dari 40 orang perwakilan masyarakat yang mendaftar, dilakukan seleksi hingga ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Anggota kelompok ini juga memiliki kesempatan untuk mengikuti perlombaan tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami berharap, dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum di setiap desa, masyarakat dapat lebih memahami hukum dan berkontribusi dalam penyelesaian permasalahan hukum secara non-litigasi,” ujar Rizki Setiawan.
Rizki mengatakan kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di berbagai desa lain, yakni pada Februari 2025 di Desa Gunung Sugih, Kecamatan Kedondong, April 2025 di Desa Sukaraja dan Desa Cipadang, Gedong Tataan, serta terakhir di desa-desa se-Kecamatan Way Ratai.
Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Presiden Prabowo atas Penghentian Impor Tapioka dan Penetapan Harga Singkong
LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto…
Pj. Gubernur Lampung Resmikan Ballroom Masjid Raya Al-Bakrie, Simbol Harmoni dan Kemajuan
LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, meresmikan pembangunan Ballroom Masjid Raya Al-Bakrie yang terletak di Jl.…
Pj. Gubernur Teguh Serahkan Bantuan untuk Penyintas Banjir di Semper Barat
JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, melakukan kunjungan ke Rusun Embrio, RW 04,…
Bagian SDA Setdakab Pesawaran Lakukan Benah Kelembagaan Percepatan Perhutanan Sosial KTH Way Khilau
Pesawaran – Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesawaran bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran melaksanakan Kegiatan Benah Kelembagaan untuk mendapatkan izin Perhutanan Sosial bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Lestari dan kelompok Tani Hutan Bukit Jaya di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (30/1/2025).
Kedua KTH tersebut saat ini diketahui telah menggarap hutan kawasan pada Register 21 di Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) X Pesawaran di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau.
Kepala Bagian SDA Setdakab Pesawaran Alkholid mengatakan bahwa ada tiga aspek yang ingin dicapai dalam program ini, yakni mulai dari aspek produksi atau ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan memajukan masyarakat di sekitar hutan. Kemudian, aspek ekologis yakni untuk mewujudkan pemanfaatan hutan yang tidak merusak dan mengganggu ekosistem dan lingkungan.
“Dan yang ketiga adalah aspek sosial, yakni untuk merubah perilaku masyarakat pemegang izin atau hak kelola menuju pada kesadaran kelestarian fungsi hutan serta pemanfaatan hutan yang berkontribusi pada pembangunan,” tandasnya.
Alkholid menyebut, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan perhutanan sosial yang ditetapkan di Jakarta pada 1 April 2021 lalu.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dan mengatur pengelolaan perhutanan sosial di kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.
Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dapat diberikan kepada Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, serta Kemitraan kehutanan.
Alkholid menerangkan bahwa dalam pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat perlu memperoleh akses legal supaya program percepatan perhutanan sosial dapat terwujud dengan pembangunan kawasan hutan pedesaan berbasis perhutanan sosial.
“Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hutan adat sebagai pokok utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Kabag SDA Alkholid.