TUBABA – UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah 15 Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bapenda Provinsi Lampung, resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (pemutihan) hingga 31 Oktober 2025.
Kepala UPTD Aris Munandar, SH., MH., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Gubernur Lampung atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program yang sebelumnya berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Perpanjangan program dimulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat yang telah mengikuti tahap pertama tetap diikutsertakan,” ujar Aris, Senin 04/08/2025.
Aris menjelaskan, salah satu kebijakan baru adalah pembebasan pajak tahun berjalan untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah atau provinsi lain. Kendaraan yang masuk dan menjadi pelat BE akan dibebaskan pajak tahun berjalan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang membeli kendaraan bekas dari luar Lampung.
Selain itu, pembebasan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dan biaya balik nama tetap berlaku. Namun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti BPKB, STNK, dan pelat nomor tetap dibebankan kepada wajib pajak. Iuran Jasa Raharja juga tetap dipungut maksimal tiga tahun, termasuk satu tahun berjalan.
Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan tunggakan sejak 2005, hanya dikenakan pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.
Iuran Jasa Raharja ditetapkan sebagai berikut:
Roda dua: Rp35.000
Mobil pribadi/truk kecil: Rp143.000
Kendaraan >2.500 cc: Rp153.000–Rp163.000, tergantung kategori
Program ini dilaksanakan berdasarkan kebijakan Gubernur Lampung yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Lampung.