Dinas Dikbud Pesawaran, Segera Sosialisasikan Permendikbud Kepada 11 UPTD

20140602041019_Disdikbud Pesawaran

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Gedong Tataan | Terkait terbitnya, Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) dilakukan dua kali dalam setahun yang dikeluarkan oleh Mendikbud Anies Bawesdan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran segera akan menyosialisasikan secara resmi kepada seluruh UPTD di 11 Kecamatan pada Kabupaten setempat.

Selain itu, Disdikbud setempat mengimbau kepada seluruh tenaga pendidik yang menerima tunjangan tidak perlu khawatir dengan keluarnya Permendikbud tersebut. Karena, tidak mepengaruhi mekanisme pencairan tunjangan profesi guru.

“Ya, kita sudah terima surat tersebut. Memang ada beberapa daerah yang masih menunggu juklak juknis pencairan TPG tersebut. Kalau kita, untuk triwulan pertama sudah dicairkan dan ditransfer ke masing-masing rekening penerima. Karena, semua syarat sudah mencukupi, jadi tidak ada alasan kita untuk menahan pencairan TPG tersebut,” ujar Kasi PTK Disdikbud Pesawaran, Taufan Mohfian mewakili Kadisdikbud Pesawaran, Sabani kemarin.

Menurutnya, pencairan TPG pada triwulan pertama didasarkan pada peraturan yang berlaku. Dimana, guru berhak menerima tunjangan bila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan dana tersebut sudah dicairkan.

“Perbedaannya hanya satu, kalau tahun lalu berdasarkan juknisnya, CPNS tidak boleh dibayarkan tunjangannya. Tapi kalau tahun ini boleh dibayarkan tunjangannya, dengan syarat 80 persen dari gaji pokok,” tambahnya.

Meskipun SKPT diterbitkan dua kali setahun atau persemester, namun mekanisme pencairan TPG tetap dilaksanakan per tri wulan atau empat kali setahun. Dimana, SKPT semester kedua diperkirakan akan turun pada Juli mendatang.

“Nah, terkait Permendikbud ini, segera kita sosialisasikan ke seluruh jenjang sekolah di Kabupaten kita. SK baru sekitar Juli sudah keluar untuk pencairan triwulan ke tiga dan empat,” pungkasnya.

Diberitakan, Mendikbud Anies Bawesdan menerbitkan regulasi baru tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) dilakukan dua kali dalam setahun. Pemerintah menggaransi hal itu tidak mempengaruhi pencairan tunjangan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, didalam aturan yang lama, penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun. Sebab disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau triwulanan.

Pranata mengatakan, para guru tidak perlu resah dengan terbitnya Permendikbud 17/2016 itu. Khususnya terkait dengan penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam setahun.

’’Guru tetap tenang, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun,’’ katanya di Jakarta, (15/5).

| Ed. Je | Hendri L7news.

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

Kompak, Babinsa Serda Jamaludin dan Bhabinkamtibmas Pantau Serbuan Vaksin di Wilayah Binaan

LAMPUNG7COM | Babinsa Koramil 410-05/Tanjung Karang Pusat Kodim 0410/KBL tinjau pelaksanaan serbuan vaksinasi Coid – 19 yang bertempat di SD Fransiskus Rawalaut jalan Juandan 10 C Kelurahan Rawalaut Kota Bandar…

0 comments
IMG 20221002 WA0048

3 Bulan Buron, DPO Pencuri Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Pringsewu

LAMPUNG7COM | Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian sepeda motor berinisial AS (25) warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Lampung…

0 comments
IMG 20221127 WA0087 scaled

Ratusan Doorprize Disediakan Pada Jalan Sehat dalam Rangka HUT Korpri Ke-51

LAMPUNG7COM | Jalan sehat yang di gelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) dalam rangka Hari Ulang Tahun Korpri Ke-51, (HUT) Lambar ke-31, HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-77…

0 comments

Geger…!! Beredar Foto Antara Guru Dan Murid

[espro-slider id=19358] Lampung Timur | Beredarnya Foto-foto tidak senonoh antara Guru Penjas SMK I Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dengan siswinya. Yang mengejutkan, foto tersebut justru hasil jepretan siswi lainnya yang juga…

0 comments

Tulis Komentar Anda