Way Kanan – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya dekat SDN 1 Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Rabu (25/6), sekitar pukul 11.30 WIB.
Aprohan Saputra, M.Pd., yang tengah dalam perjalanan mudik bersama istri, anak, ibu mertua, dan dua keponakan menuju Muaradua, OKU Selatan, mengalami kecelakaan saat mobil Suzuki X-Over bernopol BE 1778 FW yang dikemudikannya menabrak ban serep truk Hino bernopol BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan, yang terlepas di jalan.
Akibat benturan keras, airbag mobil mengembang dan bagian depan kendaraan rusak parah. Meski tidak ada korban jiwa, keluarga korban mengalami trauma. Sopir truk, Roby Haryadi Lesmana, langsung berhenti dan mengamankan ban serep berdiameter sekitar 1 meter tersebut.
Upaya Tanggung Jawab yang Berbelit
Aprohan meminta pertanggungjawaban kepada sopir dan perusahaan pemilik truk. Pihak perusahaan melalui perwakilannya, Haji Salim, sempat datang ke lokasi. Namun, proses mediasi menemui jalan buntu. Perusahaan menolak permintaan perbaikan di dealer resmi Suzuki karena alasan biaya towing sebesar Rp5 juta.
Akhirnya, korban menyetujui perbaikan dilakukan secara bertahap: body mobil diperbaiki di Bengkel Sinar Tehnik, Waykanan, dan airbag di Bengkel Central Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Namun hingga 28 Juni, pihak bengkel mengaku belum menerima dana perbaikan sebesar Rp21 juta dari perusahaan.
Pihak perusahaan bahkan sempat menolak perbaikan airbag karena biayanya dianggap terlalu tinggi. Setelah didesak, barulah pada 30 Juni, admin perusahaan bernama Ribka Paulina menyatakan kesediaan perusahaan untuk melanjutkan proses perbaikan.
Namun hingga 10 Juli, mobil belum diperbaiki secara maksimal. Pihak perusahaan juga disebut menawar biaya perbaikan menjadi Rp14 juta, dan sebagian sparepart yang digunakan ternyata adalah barang bekas.
Permintaan Damai Tanpa Kesepakatan
Korban, didampingi Lurah Ketapang Panjang dan rekannya, mendatangi kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Bandarlampung untuk bertemu pimpinan perusahaan, namun hanya menemui admin. Korban kemudian dihubungkan dengan pria bernama Halim, yang mengaku sebagai pemilik kendaraan sekaligus wartawan.
Alih-alih membicarakan tanggung jawab dan kompensasi, Halim justru membahas pekerjaan korban sebagai wartawan dan enggan menyelesaikan persoalan secara langsung. Saat korban meminta kejelasan perbaikan dan kompensasi, Halim menyuruhnya kembali ke admin perusahaan.
Situasi makin pelik ketika pihak perusahaan meminta korban menandatangani “surat damai” sebelum perbaikan airbag dilakukan. Korban menolak karena merasa isi surat tidak adil dan sepihak, serta meminta tambahan kompensasi Rp6 juta dan garansi perbaikan 6 bulan. Semua permintaan itu ditolak mentah-mentah.
Perbaikan Tak Maksimal, Mobil Rusak Bertambah
Mobil akhirnya dibawa ke Bengkel Central Urip Sumoharjo pada 15 Juli. Namun saat korban mengecek kondisi kendaraan sehari kemudian, ditemukan banyak kerusakan tambahan: body depan tidak sejajar, fog lamp rusak, suara mesin kasar, bumper tidak rapi, dan klakson tidak standar.
Pihak perusahaan dinilai lepas tangan dan menolak bertanggung jawab lebih lanjut. Admin perusahaan bahkan menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menolak bertemu korban.
Langkah Hukum Ditempuh
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Aprohan didampingi kuasa hukumnya, Ridho Juansyah & Rekan, secara resmi melapor ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan melalui SPKT Polda Lampung pada 30 Juli 2025. Laporan tercatat dalam surat tanda penerimaan pengaduan nomor 50.
Kasus ini pun kini memasuki proses hukum, setelah upaya damai yang berlarut-larut tidak membuahkan hasil.