Bandar Lampung – Seorang mahasiswa salah satu universitas negeri di Bandar Lampung berinisial RA (21) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
RA yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran tercatat telah melakukan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam menjalankan aksinya, RA tidak bekerja sendiri. Ia dibantu sejumlah rekan, salah satunya AFM (21) yang lebih dahulu ditangkap oleh jajaran Polsek Teluk Betung Utara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“RA berperan sebagai pemetik dengan joki yang berbeda-beda. Salah satunya saat beraksi bersama AFM. Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kombes Pol Alfret, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Alfret, modus operandi yang digunakan kawanan ini yakni dengan cara hunting atau berkeliling memantau situasi. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku kemudian merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AFM di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan RA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AFM mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali, sementara RA tercatat lima kali, dengan keduanya pernah beraksi bersama dalam dua kasus pencurian. RA juga mengaku tidak pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di area kampus atau universitas.
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi, menyesuaikan kondisi kendaraan.
“Biasanya dijual sekitar Rp3 juta dan dilakukan secara COD atau bertemu langsung dengan pembeli,” kata Alfret.
Diketahui, AFM merupakan residivis kasus jambret dan baru bebas menjalani hukuman pada Januari 2023. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kunci letter T dengan dua mata kunci, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dan satu unit Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.