PONTIANAK — Jajaran Polres Sekadau bertindak cepat menindaklanjuti laporan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Kapuas. Polisi langsung melakukan operasi lapangan di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Rabu (1/10/2025).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekadau Hilir AKP Burhan Nuddin, dengan dukungan 11 personel gabungan dari Satuan Samapta Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 18 unit rakit tambang emas, dengan rincian 7 unit berada di tepian sungai dalam kondisi tidak beroperasi, sedangkan 11 rakit lainnya masih aktif melakukan penambangan liar.
Melihat temuan itu, aparat langsung memberikan imbauan tegas dan persuasif kepada para pelaku agar segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan menarik rakit keluar dari area Sungai Kapuas.
“Polres Sekadau tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas PETI. Setiap laporan atau temuan langsung kami tindaklanjuti melalui langkah preventif, persuasif, dan represif sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono, Rabu (1/10).
Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tambang ilegal serta menggandeng masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik merusak lingkungan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan proporsional terhadap setiap bentuk pelanggaran. Tujuannya jelas, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau,” pungkas IPTU Triyono.