Pantau Kesiapan Transformasi Layanan JKN, Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Kunjungi Dua RS Besar di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan kunjungan pengawasan lapangan ke dua rumah sakit besar di Bandar Lampung, yakni RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUD AM) dan RS Urip Sumoharjo (RSUS), pada Kamis (23/10/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Anggota Dewas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, serta Ketua DJSN, Prof. Nunung Nuryartono, dan Anggota DJSN, Nikodemus Purba. Rombongan didampingi oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Yessy Rahimi, dan Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Yudi Bastia.

Prof. Nunung Nuryartono menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung implementasi beberapa isu strategis program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ini adalah kesempatan untuk melihat beberapa aspek isu strategis, terutama kesiapan RS terhadap implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), perubahan sistem rujukan menjadi berbasis kompetensi, transisi tarif dari INA-CBG’s ke iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups), dan penerapan Rekam Medis Elektronik (RME),” ujar Prof. Nunung.

RSUD Abdul Moeloek: 77% KRIS dan Target Peningkatan Kompetensi
Di RSUD Abdul Moeloek, rombongan Dewas dan DJSN disambut oleh Direktur Utama, dr. Imam Ghozali, beserta jajaran direksi.

Dalam diskusi, dr. Imam Ghozali memaparkan bahwa RSUD AM telah melampaui standar minimal KRIS yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. “Dari total tempat tidur yang ada, 77% sudah sesuai standar KRIS, di atas syarat minimal Kemenkes yaitu 60%. Kebetulan kami saat itu sedang membangun gedung baru, sehingga desainnya bisa langsung disesuaikan,” jelasnya.

RSUD AM juga menargetkan peningkatan layanan unggulan. “Target kami di tahun 2026 adalah kompetensi Utama untuk layanan jantung dan stroke, naik dari status Madya saat ini. Kami tinggal menunggu pengadaan alat di tahun 2026 dan spesialis stroke yang akan selesai pendidikan di tahun yang sama,” tambah dr. Imam.

Meskipun demikian, kunjungan lapangan menemukan beberapa catatan. Salah satunya terkait layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pihak RSUD AM menyampaikan bahwa tim dokter IGD terkadang merasa sulit menolak pasien yang datang dari jauh, meskipun kasusnya tidak masuk kategori gawat darurat.

Menanggapi hal ini, Siruaya Utamawan menyarankan solusi yang diterapkan RS lain, yakni menggunakan dana CSR untuk melayani kasus non-darurat pasca-triase.

Catatan lainnya adalah terkait waktu tunggu obat yang masih menjadi keluhan. Pihak RSUD AM menyatakan sedang mengkaji inovasi layanan antar obat gratis untuk pasien yang berdomisili di Bandar Lampung.

Prof. Nunung dari DJSN mengapresiasi filosofi “puakhi” (menganggap pasien sebagai saudara) yang diusung Dirut RSUD AM dan berharap RSAM bisa menjadi benchmarking bagi RS lain dalam persiapan KRIS.

RS Urip Sumoharjo: 100% KRIS dan Inovasi Layanan
Kunjungan dilanjutkan ke RS Urip Sumoharjo, dengan rombongan disambut oleh Direktur Utama dr. Rio Rimbo, M.H., dan Komisaris Utama dr. H. Taufiqurrahman Rahim, Sp.OG (K).

RSUS menunjukkan kesiapan KRIS yang mengesankan. dr. Rio Rimbo menyatakan bahwa seluruh ruang rawat inap di RSUS sudah 100% memenuhi standar KRIS, bahkan melebihinya. “Untuk kelas 3 kami isi 3 tempat tidur, kelas 2 isi 2 tempat tidur, dan kelas 1 isi 1 tempat tidur, ini lebih tinggi dari standar Kemenkes yang membatasi maksimal 4 tempat tidur,” ungkapnya.

Dengan tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 90% dan 80% pasiennya adalah peserta JKN, RSUS juga melakukan berbagai inovasi, termasuk menawarkan layanan transportasi online gratis bagi pasien pulang.

Dalam diskusi, Komisaris Utama RSUS, dr. Taufiqurrahman, menyampaikan dua aspirasi penting kepada BPJS Kesehatan. Pertama, terkait layanan radioterapi yang 46% pasiennya di RSUD AM merupakan rujukan dari RSUS.

“Kalau tertunda (tindakan), stadiumnya bisa bertambah. Di sini (RSUS) sudah ada alat dan SDM, harapannya bisa segera dikerjasamakan dengan BPJS sehingga pasien JKN tidak perlu menunggu lama,” ujarnya.

Kedua, ia berharap layanan Kesehatan Nuklir di RSUS dapat dikerjasamakan, mengingat saat ini belum ada layanan serupa di Sumbagsel yang bekerja sama dengan BPJS, sehingga pasien harus dirujuk hingga ke Bandung.

Tanggapan atas Transisi iDRG dan Kompetensi
Dalam kedua kunjungan, isu transisi ke tarif iDRG menjadi bahasan utama. Dirut RSUD AM dr. Imam Ghozali berharap iDRG dapat mengakomodir perkembangan keilmuan modern yang sebelumnya tidak diatur dalam INA-CBG’s.

Menanggapi hal ini, Anggota Dewas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan posisi BPJS Kesehatan. “BPJS akan membayarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sudah benar RS mendorong Kemenkes mengeluarkan regulasi yang sesuai. Jika keilmuan sudah diakui internasional tapi di Indonesia belum ada regulasi, kalau BPJS membayarkan, nanti kita yang salah,” tegasnya.

Sementara itu, Nikodemus Purba dari DJSN menjelaskan bahwa iDRG merupakan sistem yang dikembangkan di Indonesia untuk menggantikan INA-CBG’s yang lisensinya harus dibayar ke Malaysia. “Per 1 Oktober 2025 (bulan ini) mulai dicoba untuk seluruh RS, minimal 6 bulan. Ini harus penuh kehati-hatian,” katanya di RSUS.

[Khoiri]

BPJS Kesehatan Diminta Tanggung Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Asal Status Peserta Aktif

SOLO – Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib menanggung biaya perawatan korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama peserta yang bersangkutan masih berstatus aktif.

“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang ditetapkan oleh pihak berwenang, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Siruaya saat berkunjung ke Solopos Media Group, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025).

Siruaya menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki mandat nasional untuk menanggung pengobatan peserta dengan berbagai jenis penyakit. Namun, ada pengecualian jika gangguan kesehatan tersebut ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah—seperti halnya pandemi Covid-19.

“Selama belum masuk kategori KLB, maka peserta berhak mendapatkan jaminan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa kondisi tertentu, seperti penyakit akibat wabah atau KLB, perawatan kecantikan, perawatan gigi untuk tujuan kosmetik, cedera akibat menyakiti diri sendiri, kecelakaan kerja, dan kekerasan.

Soroti 50 Juta Peserta Nonaktif

Dalam kesempatan itu, Siruaya juga menyoroti masih banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran hingga statusnya nonaktif, dengan jumlah mencapai sekitar 50 juta peserta.

Ia mengimbau masyarakat untuk disiplin membayar iuran setiap bulan agar hak layanan kesehatan tetap aktif. “BPJS Kesehatan harus memberikan layanan prima, supaya masyarakat sadar bahwa BPJS ini penting bagi mereka,” ujarnya.

Siruaya juga menekankan pentingnya masyarakat mengukur kemampuan membayar iuran (ability to pay/ATP) secara realistis. “Sering kali peserta memilih kelas I, tapi setelah melahirkan atau berobat, tidak lagi membayar iuran. Akhirnya tunggakan menumpuk,” kisahnya.

Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, ia menyarankan agar mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU Pemda, sehingga tetap bisa mendapat perlindungan kesehatan tanpa beban finansial.

“Pegawai BPJS juga harus selektif saat menerima pendaftaran peserta mandiri, agar sesuai kemampuan bayar calon peserta. Dengan begitu, keberlanjutan iuran bisa terjaga,” pungkasnya.

BPJS Pastikan Akan Tanggung Korban Keracunan

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga memastikan bahwa pihaknya akan menanggung biaya perawatan korban keracunan Program MBG, selama kasus tersebut tidak ditetapkan sebagai KLB, epidemi, atau pandemi.

“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan membayar klaim perawatan peserta,” ujar Ghufron, dikutip dari Bisnis, Kamis (9/10/2025).

[Khoiri]

Aset BPJS Kesehatan Capai Rp 49,59 Triliun di 2024, Klaim Masih Aman hingga 3,4 Bulan

Jakarta – BPJS Kesehatan mencatat aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) per akhir tahun 2024 mencapai…

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau RSUPMH, Dorong Peningkatan Kualitas dan Integritas Layanan JKN

Palembang – Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum…