FRB Geruduk Kantah BPN Lombok Tengah, Tuding Ada Permainan dalam Pendaftaran Tanah

Lombok Tengah — Forum Rakyat Bersatu (FRB) bersama keluarga besar Mamiq Kalsum mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Lombok Tengah pada Senin (29/9/2025). Mereka menuntut penyelesaian permohonan pendaftaran tanah seluas 6,5 hektare yang telah diajukan sejak 2018, namun hingga kini belum mendapat kepastian.

Massa menilai ada dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum di Kantah Lombok Tengah karena menerbitkan pendaftaran baru atas lahan 1,5 hektare di lokasi yang sama atas nama Lalu Amanah pada tahun 2024.

“Kantor BPN/ATR ini harusnya jadi tempat pelayanan rakyat, bukan sarang permainan kepentingan. Bagaimana mungkin ada pengajuan baru di atas tanah yang sudah inkrah?” tegas Eko Rahady, S.H., orator aksi, dalam orasinya di depan kantor BPN Lombok Tengah.

Mereka menuding kebijakan tersebut memicu perpecahan di tengah masyarakat dan menimbulkan konflik antarwarga.

“Rakyat jadi ribut karena keputusan sepihak dari Kantah. Ada pengajuan di atas pengajuan, sertifikat di atas sertifikat. Padahal mereka digaji dari uang rakyat,” lanjut Eko.

Tudingan “Permohonan Ditindih” dan Desakan Copot Kepala Kantah

Massa menilai tindakan BPN Lombok Tengah mencederai rasa keadilan dan membuka ruang praktik penyimpangan. Mereka bahkan meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Menteri ATR/BPN serta mencopot Kepala Kantah Lombok Tengah karena dinilai tidak menjalankan aturan secara benar.

“Permohonan kami sudah inkrah dimenangkan Mamiq Kalsum. Tapi anehnya, masih dibuka pendaftaran baru di atas lahan yang sama. Ini jelas menyalahi hukum,” tegas Eko.

Dalam proses hukum sebelumnya, Mamiq Kalsum sempat kalah di pengadilan tingkat pertama dan menjalani hukuman, namun kemudian menang di tingkat banding dan kasasi. Karena itu, keluarga Kalsum menilai BPN harus tunduk pada putusan hukum tetap dan memprioritaskan permohonan lama.

Mediasi Ricuh, Namun Berakhir dengan Komitmen BPN

Kuasa hukum keluarga Mamiq Kalsum, Lalu Abdul Madjeed, S.H., M.H., bersama perwakilan keluarga diterima untuk mediasi oleh Kepala Kantah Lombok Tengah, Subhan. Mediasi sempat memanas setelah pihak Lalu Amanah ikut hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya. Situasi berhasil dikendalikan aparat kepolisian dan TNI.

“Kami tidak berperkara dengan Lalu Amanah, tapi dengan pemerintah yang tidak menjalankan aturan,” ujar Abdul Madjeed.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantah BPN Lombok Tengah berkomitmen memblokir permohonan baru atas nama Lalu Amanah dan memprioritaskan berkas permohonan keluarga Mamiq Kalsum yang telah diajukan sejak 2018.

Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan segera memperbarui dokumen permohonan sesuai arahan Kantah, dengan dasar hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami akan ajukan kembali pembaruan permohonan karena posisi hukum kami sudah jelas dan sah,” tambah Madjeed.

Lahan yang menjadi sengketa diketahui berlokasi strategis di kawasan perbukitan sekitar Sirkuit Mandalika, yang kini bernilai tinggi secara ekonomi.

Desakan Evaluasi BPN Lombok Tengah

Madjeed menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi pertanahan di Lombok Tengah. Ia meminta Kanwil BPN NTB dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta turun tangan melakukan evaluasi.

“Kasus tumpang tindih lahan seperti ini tidak hanya menimpa klien kami. Ini harus jadi alarm agar BPN bersih dari kepentingan oknum,” pungkasnya.