OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Jiwasraya & Berdikari Insurance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). Kedua perusahaan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, mengatakan pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang … Baca Selengkapnya