BANDAR LAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penyuluhan hukum kesehatan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Jumat (15/08/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum LBH-KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., didampingi Dewan Pembina Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, S.I.K., S.H., M.H., M.M., serta Dewan Pakar Deden S. Pramana, S.E., S.H., bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, M.KM.
Kerja sama ini meliputi penyuluhan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 kepada tenaga medis, tenaga kesehatan, dan penunjang fasilitas kesehatan di seluruh Lampung.
Menurut Willy, LBH-KIS merupakan satu-satunya lembaga lex specialis di Indonesia yang fokus memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang berprofesi di bidang kesehatan. Layanan pendampingan mencakup dokter, bidan, perawat, apoteker, apotek, klinik, klinik kecantikan, rumah sakit, hingga penyedia alat kesehatan.
“LBH-KIS hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, agar mereka bisa fokus menjalankan tugasnya,” ujar Willy.
Ia menambahkan, perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan telah diatur dalam Pasal 721 huruf a dan Pasal 723 ayat (1) huruf b PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan yang menghadapi permasalahan hukum.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, menyambut baik kerja sama ini dan mengajak seluruh tenaga medis dan kesehatan di Lampung untuk bergabung di LBH-KIS sebagai langkah preventif atau pencegahan permasalahan hukum.
Sementara itu, Dang Ike Edwin menegaskan bahwa langkah baik untuk Indonesia dimulai dari Lampung. Ia juga berharap dukungan penuh dari Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk memfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum kesehatan di tingkat kabupaten/kota.