Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Ormas GRIB Lampung Selatan

Lamsel, Kalianda – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) cabang Lampung Selatan bakal dikukuhkan pada…

24 Kepala Desa Se-Kecamatan Kalianda Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

LAMSEL, Kalianda – Sebanyak 24 kepala desa se-Kecamatan Kalianda menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan…

Rajabasa Fair 2024, Nanang: Ajang Bangkitkan Pertumbuhan Ekonomi

LAMSEL, Rajabasa – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, secara resmi membuka gelaran Rajabasa Fair 2024…

Presiden dan Mendag Didampingi Pj. Gubernur Resmikan Gedung Jokowi Learning Centre di SMA Kebangsaan Lampung Selatan

LAMSEL – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Pj. Gubernur Lampung…

Bupati Lampung Selatan Hadiri Rakernas Apkasi dan AOE 2024 di JCC

LAMSEL, Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sekaligus Apkasi…

TPID Lampung Selatan Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Minggu Ke-2 di Bulan Juli

LAMSEL, Kalianda – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar rapat kordinasi (Rakor) mingguan pengendalian inflasi daerah…

Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Baik, Bupati Lampung Selatan Hadiri Undangan BPK di Jakarta

LAMSEL, Jakarta – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menghadiri acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa…

Nanang Ermanto Resmi Kantongi Rekom PDI Perjuangan di Pilkada Lampung Selatan

Bandar Lampung – Ketua DPC PDI Perjuangan H. Nanang Ermanto mengantongi Surat Penugasan DPP PDI Perjuangan untuk maju di Pemilhan Kepala Daerah (Pilakda) Lampung Selatan 2024.

Surat Tugas itu diserahkan Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Provinsi Lampung, H. Watoni Noerdin, S.H., M.H., kepada Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, H. Syahirul Alim, S.H., M.H., di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Senin (8/7/2024).

Dengan keluarnya Surat Tugas DPD PDI Perjuangan dengan Nomor : 3023/ST/DPP/VII/2024 tersebut, semakin memantapkan langkah Nanang Ermanto dalam mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Lampung Selatan yang digelar bulan November 2024 mendatang.

Syahirul Alim menyampaikan, dengan telah diserahkannya surat tugas itu, Nanang Ermanto yang saat ini sebagai petahana siap untuk menghadapi tahapan-tahapan selanjutnya dalam Pilkada 2024.

“Dengan keluarnya surat tugas ini juga menepis keraguan tentang boleh tidaknya Nanang Ermanto maju dalam kontestasi pemilihan bupati,” ujar Syahirul Alim, ditemui usai acara tersebut.

Kendati demikian, surat rekomendasi tersebut masih tunggal. Nanang Ermanto masih disuruh untuk mencari bakal calon wakil bupati Lampung Selatan untuk mendampinginya di Pilkada 2024.

“Dalam surat tugas ini diperintahkan untuk segera melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dengan kader partai dan partai lainnya. Menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi syrat pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai siapa yang akan mendampingi Nanang Ermanto sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada 2024, Syahirul Alim menyebut belum tahu dan masih dalam proses pencarian.

Namun demikian, lanjut Syahirul Alim, Nanang Ermanto telah mengikuti penjaringan di Demokrat, NasDem, dan PAN. Ditambah saat ini tengah menjalani penjajakan dengan PKB.

“Untuk surat tugas dari partai politik, ada dari Demokrat dan sekarang PDIP ungkapnya. Untuk wakilnya siapa, belum tahu, masih dicari,” kata Syahirul. (*)

Pantarlih Datangi Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Coklit Untuk Pilkada 2024

LAMSEL, Kalianda – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menyambangi rumah dinas Bupati Lampung Selatan untuk melakukan pencocokan…

Kukuhkan 33 Kepala Desa di 3 Kecamatan, ini Pesan Bupati Nanang Ermanto

LAMSEL, Candipuro – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengukuhkan 33 Kepala Desa dari tiga kecamatan,…

Bupati Lampung Selatan Kukuhkan 11 Kepala Desa di Kecamatan Katibung

LAMSEL, Katibung – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengukuhkan 11 kepala desa se-Kecamatan Katibung, di…

Nanang Ermanto Sampaikan Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Natar, Total Rp14,4 Miliar Lebih

LAMSEL, Natar – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto memastikan pembangunan di Kecamatan Natar berjalan sesuai…

Perubahan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, 25 Kepala Desa di Kecamatan Natar Kembali Dikukuhkan Bupati Lampung Selatan

LAMSEL, Natar – Sebanyak 25 kepala desa di Kecamatan Natar dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang…

Akademisi Unila DR. Budiono Pastikan Nanang Ermanto Bisa Maju di Pilkada Lamsel 2024

Kalianda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.

Aturan mengenai Pilkada Tahun 2024 itu ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Di dalamnya, ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Menaggapi keputusan PKPU tersebut, Akademisi Universitas Lampung (UNILA), DR. Budiono, S.H., M.H. mengatakan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Nanang Ermanto bisa kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang.

Menurut lulusan Doktor Hukum lulusan Universitas Padjajaran (Unpad) ini, dalam Pasal 19 PKPU 2024 menetapkan bahwa masa jabatan dihitung mulai dari pelantikan. Dimana Nanang Ermanto, yang menjadi Plt Bupati sejak 7 Desember 2018 dan dilantik menjadi bupati definitif pada 12 Mei 2020.

“Dengan terbitnya PKPU ini, dipastikan Mas Nanang bisa kembali maju di Pilkada Lampung Selatan mendatang. Karena masa jabatannya dihitung kurang dari 2,5 tahun sejak pelantikan” ujar Budiono, dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024).

Diketahui, pada tahun 2020 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.

Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, menyatakan kesiapannya mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebagai Kadindat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Apalagi kan sudah terbit itu (PKPU),” kata Nanang Ermanto, kepada sejumlah awak media Lamsel di rumah dinas bupati setempat, Rabu (3/7/2024). (*)

PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024

Kalianda – Perdebatan soal Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri atau tidak di Pilkada Lampung Selatan 2024 berakhir sudah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.

PKPU tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Di dalamnya, ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024

Diketahui beberapa waktu lalu sempat terjadi beda pendapat via media antara Budiono, akademisi Unila, dengan Muhammad Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali lantaran putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.

Hal itu kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri.

Kepada awak media, Muhammad Junaidi mengatakan bahwa perdebatan ihwal bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju Pilkada sudah usai. PKPU sudah terbit, dan ketentuan tersebut sudah termaktub di Pasal 19 huruf (e).

“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah, tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” kata Bung Adi, sapaan akrab Junaidi melalui telepon.

Ia menekankan diksi pelantikan di dalam pasal tersebut, yang berarti merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Di situ dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya. (*)

384 Jemaah Haji Kembali ke Lampung Selatan dengan Selamat

LAMSEL, Kalianda – Sebanyak 384 jemaah haji dari kloter 18 telah kembali ke Lampung Selatan dengan…

Mantap! Satu-satunya Wakil dari Pulau Sumatera, Nanang Ermanto dan Winarni Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya

LAMSEL, Semarang – Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi tuan rumah Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada tahun…

Nanang Ermanto Minta ASN Peduli Lingkungan di Kawasan Pemda Lampung Selatan

LAMSEL, Kalianda – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

Warga Desa Negeri Pandan Terima Bantuan Bedah Rumah dari Bupati Lampung Selatan 

LAMSEL, Kalianda – Sandika Saputra (28), warga  Dusun I Way Temaga, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, sama…

Pemkab Lampung Selatan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar…