Bupati Lampung Selatan Kukuhkan 11 Kepala Desa di Kecamatan Katibung

LAMSEL, Katibung – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengukuhkan 11 kepala desa se-Kecamatan Katibung, di…

Nanang Ermanto Sampaikan Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Natar, Total Rp14,4 Miliar Lebih

LAMSEL, Natar – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto memastikan pembangunan di Kecamatan Natar berjalan sesuai…

Perubahan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, 25 Kepala Desa di Kecamatan Natar Kembali Dikukuhkan Bupati Lampung Selatan

LAMSEL, Natar – Sebanyak 25 kepala desa di Kecamatan Natar dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang…

Akademisi Unila DR. Budiono Pastikan Nanang Ermanto Bisa Maju di Pilkada Lamsel 2024

Kalianda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.

Aturan mengenai Pilkada Tahun 2024 itu ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Di dalamnya, ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Menaggapi keputusan PKPU tersebut, Akademisi Universitas Lampung (UNILA), DR. Budiono, S.H., M.H. mengatakan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Nanang Ermanto bisa kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang.

Menurut lulusan Doktor Hukum lulusan Universitas Padjajaran (Unpad) ini, dalam Pasal 19 PKPU 2024 menetapkan bahwa masa jabatan dihitung mulai dari pelantikan. Dimana Nanang Ermanto, yang menjadi Plt Bupati sejak 7 Desember 2018 dan dilantik menjadi bupati definitif pada 12 Mei 2020.

“Dengan terbitnya PKPU ini, dipastikan Mas Nanang bisa kembali maju di Pilkada Lampung Selatan mendatang. Karena masa jabatannya dihitung kurang dari 2,5 tahun sejak pelantikan” ujar Budiono, dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024).

Diketahui, pada tahun 2020 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.

Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, menyatakan kesiapannya mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebagai Kadindat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Apalagi kan sudah terbit itu (PKPU),” kata Nanang Ermanto, kepada sejumlah awak media Lamsel di rumah dinas bupati setempat, Rabu (3/7/2024). (*)

PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024

Kalianda – Perdebatan soal Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri atau tidak di Pilkada Lampung Selatan 2024 berakhir sudah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.

PKPU tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Di dalamnya, ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024

Diketahui beberapa waktu lalu sempat terjadi beda pendapat via media antara Budiono, akademisi Unila, dengan Muhammad Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali lantaran putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.

Hal itu kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri.

Kepada awak media, Muhammad Junaidi mengatakan bahwa perdebatan ihwal bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju Pilkada sudah usai. PKPU sudah terbit, dan ketentuan tersebut sudah termaktub di Pasal 19 huruf (e).

“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah, tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” kata Bung Adi, sapaan akrab Junaidi melalui telepon.

Ia menekankan diksi pelantikan di dalam pasal tersebut, yang berarti merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Di situ dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya. (*)

384 Jemaah Haji Kembali ke Lampung Selatan dengan Selamat

LAMSEL, Kalianda – Sebanyak 384 jemaah haji dari kloter 18 telah kembali ke Lampung Selatan dengan…

Mantap! Satu-satunya Wakil dari Pulau Sumatera, Nanang Ermanto dan Winarni Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya

LAMSEL, Semarang – Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi tuan rumah Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada tahun…

Nanang Ermanto Minta ASN Peduli Lingkungan di Kawasan Pemda Lampung Selatan

LAMSEL, Kalianda – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

Warga Desa Negeri Pandan Terima Bantuan Bedah Rumah dari Bupati Lampung Selatan 

LAMSEL, Kalianda – Sandika Saputra (28), warga  Dusun I Way Temaga, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, sama…

Pemkab Lampung Selatan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar…