Edarkan Barang Terlarang,Seorang Warga Sumsel Ditangkap Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian meringkus seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi peredaran narkotika, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (21/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AP (31) warga Sumatera Selatan.

Tersangka diringkus petugas kepolisian, pada hari Minggu (20/10) kemarin, dikawasan Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Saat ditangkap, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : 3 bungkusan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, 3 bungkusan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Pil Ekstasi, Telepon Genggam, dam 1 unit Mobil Calya warna Merah.

Tersangka selanjutnya telah dibawa ke Ruang Satuan Narkoba, Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Susan)

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Kurir Sabu dan Ganja di Talang Padang

TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini terjadi di Jalan Raya Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan seorang tersangka inisial AR (18) yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan tersangka AR merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka AR diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Talang Padang,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 21 Oktober 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan bermula penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka AR diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja bersama seorang residivis narkoba bernama Maad (DPO), yang bertindak sebagai pengedar utama.

Adapun peran AR bertindak sebagai kurir narkoba untuk Maad, yang kerap melakukan transaksi di Pekon Way Halom, Kecamatan Talang Padang.

Penangkapan dilakukan ketika AR sedang melakukan pengiriman barang, tim langsung menangkapnya dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram.

“Setelah penangkapan AR, kami melakukan pengembangan terhadap Maad. Namun, Maad berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AR berupa 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,16 gram, kendaraan roda dua tanpa plat yang digunakan untuk transaksi, 1 pot plastik berisi daun kering yang diduga ganja seberat 0,58 gram dan handphone.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tanggamus, sementara tim kepolisian masih berupaya memburu Maad yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Susan)

Gunakan Narkoba, Seorang Warga Digelandang Ke Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian menggelandang seorang warga, ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Rabu (9/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah CA (22) warga Kecamatan Sukadana.

Tersangka pada Selasa (8/10) kemarin malam, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, diwilayah Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa belasan paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 pipet, dan telepon genggam.

Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Susan)

Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Lampung Barat, 2 Oktober 2024 – Pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas slempang yang di dalamnya terdapat dua plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan digital, satu plastik sedang berisi 65 plastik klip kecil kosong, dan satu unit handphone.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu contoh nyata upaya Polres Lampung Barat dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. (Susan)

Satres Narkoba Polres Metro Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Metro Pusat

Metro, 2 Oktober 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Metro Pusat, Kota Metro. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kel. Metro Kec. Metro Pusat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang berinisial AHB (17), FA (22), MAS (15), dan NMBMP (21). Keempatnya diamankan di sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 0,91 gram, yang ditemukan dalam kantong celana depan kiri milik MAS (15).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro AKP Henur Muhammad, S.H., M.H menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Metro.

“Kami terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Keempat tersangka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Metro menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (Susan)

Satresnarkoba Polres Metro Amankan Seorang Pria Usai Membeli Sabu

METRO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 19.30 WIB di Jl. Jendral Sudirman Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba yang baru menjabat AKP Henur Muhammad, S.H, M.H mengatakan bahwa tersangka, yang diketahui berinisial BK (35) yang merupakan warga Metro Timur.

Dirinya juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kita lakukan serangkaian penyelidikan dan kita juga sempat buntuti tersangka BK (35), Yang ketika tersangka melintas di Jalan Jendral Sudirman kita lakukan penangkapan terhadap tersangka, dan ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian tersangka BK ditemukan di dalam kantong celana bagian kanan depan yang dikenakan oleh tersangka barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip beningberukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu”, Terang Kasat.

Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa barang/narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dia dapat dengan cara membeli dengan seorang Bandar yang berada di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (susan)

Tersangkut Kasus Narkoba, 2 Warga Ditangkap Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Dua warga harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra, pada Kamis (19/9), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah AA (20) warga Kecamatan Batanghari Nuban, dan  SB (25) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Para tersangka ditangkap oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada tempat dan waktu yang berbeda, tanpa melakukan perlawanan.

Tersangka AA diringkus polisi, pada Rabu (18/9) kemarin, dengan barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, serta Telepon Genggam berbasis Android.

Sementara Tersangka SB diringkus oleh Petugas Kepolisian, pada Rabu (18/9) sore, berikut barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, Telepon Genggam, Dompet dan Uang Tunai sebesar 500 ribu rupiah.

Saat ini para tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa oleh Petugas Kepolisian, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Susan)

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Semaka

Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Ketiga tersangka tersebut adalah SB (45), UA (45), dan AM (30).

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka,” ujar AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK.

Dijelaskan Kasat, penangkapan SB dan UA berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terhadap dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap SB dan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 2 plastik berisi kristal putih, 8 plastik sisa pakai, alat hisap sabu pipa kaca pirek, 2 sedotan plastik, sekop, cottonbud, 2 korek api gas kotak kecil berwarna hijau, dompet, pisau dan 2 unit handphone.

Saat diinterogasi, SB dan UA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim Opsnal segera menuju rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelasnya.

Selanjutnya, pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke AM, yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Di rumah AM, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,10 gram dan handphone” ujarnya

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 19 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun,” tandasnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tanggamus. | Khoiri

Sesditjen Pemasyarakatan Beri Arahan dan Bimbingan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

Lampung – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima kunjungan Sesditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI,…

2 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Mendapatkan Remisi Sakit Berkepanjangan

Lampung Selatan – Sebanyak 2 orang warga binaan Lapas Narkotika Bandar lampung yang mendapatkan remisi sakit…